Pengacara Jokowi Bilang Gugatan 02 Paling Menyimpang & Kubu Prabowo-Sandi Mencari 'Kuburan' Sendiri

"Inilah permohonan yang selama saya tahu, permohonan ini, selain tidak lazim, aneh, saya harus berani mengatakan, permohonan yang paling menyimpang

Editor: Suci Rahayu PK
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

Pengacara Jokowi Bilang Gugatan 02 Paling Menyimpang dan Kubu Prabowo-Sandi Mencari 'Kuburannya' Sendiri

TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara pasangan nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin, I Wayan Sudirta menyebut, permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi menyimpang dari peraturan perundang-undangan dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal serupa, kata I Wayan Sudirta, juga disampaikan oleh para pengamat yang tidak satupun menyebut gugatan Prabowo-Sandi layak dan lazim.

"Inilah permohonan yang selama saya tahu, permohonan ini, selain tidak lazim, aneh, saya harus berani mengatakan, permohonan yang paling menyimpang dari aturan dan peraturan MK. Paling menyimpang," kata Wayan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Baca: Cara Membuat Akun WhatsApp Baru Tanpa Menggunakan Nomor Hape, Simak Langkah Mudahnya di Sini

Baca: Gigi Bripka Made Agus Copot, Dikeroyok Dua Anggota Ormas saat Rayakan Ulang Tahun

Baca: Kriss Hatta Dituntut 4 Tahun Penjara, JPU Sebut Hancurkan Masa Depan Hilda Vitria

Wayan mengatakan, gugatan Pilpres Prabowo-Sandi tidak penuhi syarat formil maupun materiil.

Secara formil, gugatan yang dimohonkan tidak memuat penjelasan mengenai perselisihan suara atau penghitungan suara.

Padahal, dalam peraturan MK, pemohon harus memuat soal perselisihan suara lantaran gugatan yang diajukan terkait perselisihan hasil pilpres.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Adapun secara materiil, Wayan menilai, pemohon berusaha untuk menambahkan lampiran yang bagi tim hukum Jokowi-Ma'ruf adalah permohonan baru.

"Ketika ditampilkan lampiran, berusaha untuk membelok keadaan karena sudah tidak mampu mempertahankan permohonan tanggal 24 (Mei) dengan menambahkan lampiran yang menurut kami permohonan baru," ujar dia.

Wayan menyebut, kubu Prabowo-Sandi telah mencari kuburannya sendiri dengan membuat berkas gugatan permohonan sebanyak 146 halaman dan 15 petitum.

Baca: Oknum Guru Agama Ditangkap Polisi, Siswa Dilecehkan Saat Jam Pelajaran Berlangsung

Baca: Macet Panjang di Jalur Muara Sabak - Nipah Panjang, Akibat Jalan Rusak Parah Dua Truk Terjebak

Sebab, menurut dia, dalam teori permohonan, semakin gugatan itu ringkas maka akan semakin baik.

Sebaliknya, makin panjang sebuah permohonan, maka akan semakin sulit membuktikannya.

"Ini kan sama dengan mencari kuburan namanya. Ini mencari mati dengan menyiapkan tali gantungan sendiri menjerat lehernya," katanya.

Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5/2019).

Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Kemudian, yang bersangkutan mengajukan perbaikan permohonan gugatan pada Senin (10/6/2019).

Dalam persidangan perdana sengketa hasil pilpres yang digelar MK Jumat (14/6/2019), Majelis Hakim meminta Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk membacakan materi permohonan gugatan awal.

Baca: Siapa Sebenarnya Ali Nurdin, Kuasa Hukum KPU Berpengalaman Kalahkan Prabowo di Sengketa Pilpres 2014

Baca: Nikita Mirzani Tolak Mentah-mentah hingga 2 Kali Saat Atta Halilintar Ingin Berbuat Ini di Rumahnya

Namun demikian, Tim Hukum 02 justru membacakan materi permohonan perbaikan.

Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). (Tribunnews/Jeprima)

BPN Sebut Dari Awal Prabowo-Sandi Tak Niat Ajukan Gugatan Pilpres ke MK

Terungkap, pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Sandi tak niat ajukan gugatan pilpres ke MK.

Terkait sedari awal Prabowo-Sandi tak ingin ajukan gugatan pilpres ke MK dijelaskan langsung oleh Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Andre Rosiade.

WartaKotaLive melansir dari Kompas.com, Andre Rosiade ungkap sebenarnya Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tak ingin ajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini menjadi salah satu alasan Prabowo-Sandiaga tidak hadir saat sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres di MK pada Jumat (14/6/2019).

"Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak akan hadir besok. Alasannya pertama karena memang dari awal Pak Prabowo dan Bang Sandi kan tidak ingin gugat ke MK," ujar Andre saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).

Menurut Andre, para pendukung capres-cawapres 02 itu yang justru meminta Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan ke MK.

Usul tersebut berangkat dari adanya dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan meluas selama pilpres.

Akhirnya, Prabowo-Sandiaga memutuskan untuk mengajukan permohonan sengketa pilpres ke MK.

"Yang ingin gugat ke MK itu kan pendukung kami. Karena ini keinginan rakyat ya tentu Pak Prabowo akhirnya menyampaikan aspirasi masyarakat itu untuk gugat ke MK," kata Andre.

"Tapi ini kan bukan hanya bicara Prabowo Sandi tapi bicara gugatan dan keinginan aspirasi rakyat," ucapnya.

Selain itu, lanjut Andre,Prabowo-Sandi juga tidak ingin para pendukungnya hadir di sekitar MK saat sidang pertama.

Andre mengatakan, pihak BPN khawatir kehadiran Prabowo-Sandiaga akan mendorong para pendukungnya untuk ikut datang ke MK.

"Ditakutkan dengan kehadiran Pak Prabowo dan Bang Sandi menyebabkan pendukung kami datang berbondong-bondong. Untuk itu kita putuskan Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak hadir, dengan harapan pendukung kami juga tidak hadir," kata Andre.

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.

Mereka menilai telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif selama pilpres.

Sementara, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Ma'ruf.

Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335. Adapun Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen.

Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).

Inilah Sembilan Hakim MK dan Jadwal Sidang Gugatan Hasil Pilpres 2019
Inilah Sembilan Hakim MK dan Jadwal Sidang Gugatan Hasil Pilpres 2019 (Tribun Jateng)

70 Persen Permohonan Prabowo Tak Meyakinkan

Pengamat kepemiluan dari KoDe Inisiatif Veri Junaidi menilai, bukti yang diajukan tim hukum pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kurang kuat dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres.

"70 persen permohonan tim 02 di Mahkamah Konstitusi ( MK) tidak cukup meyakini bahwa yang didalilkan benar terjadi," ujar Veri dalam sebuah diskusi di kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).

Bukti-bukti yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak cukup kuat untuk bisa menang PHPU di MK.

Pelanggaran yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pun tak terlihat.

Jika ingin membuktikan adanya kecurangan TSM, kata Veri, tim hukum Prabowo-Sandiaga harus membuktikan apakah ada bukti primer terkait perintah untuk memenangkan kandidat tertentu.

Misalnya, ada surat tugas atau bukti lain yang menunjukkan memang ada perintah untuk memenangkan kandidat tertentu.

Lalu, kalau betul ada, harus ada bukti juga bahwa perintah itu dilaksanakan.

Hanya saja, Veri mengingatkan bahwa dalam sengketa pilpres di MK yang diperkarakan adalah perselisihan hasil, bukan pelanggaran.

"Logika yang dibangun di MK juga bukan logika pelanggaran, tapi logika perselisihan hasil," tegasnya.

Adapun dalam berkas pemohonan sengketa pilpres yang diserahkan BPN ke MK, terdapat dalil yang menuding pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah melibatkan ASN untuk kepentingan pemilu.

Dalil tersebut tertera dalam bagian "Tentang Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif: Penggunaan Birokrasi dan BUMN."

Dalam dalilnya, BPN menyinggung pernyataan sejumlah Menteri Jokowi, seperti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Pernyataan para menteri yang dicantumkan ini dikutip dari pemberitaan media online.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPN: Dari Awal, Prabowo-Sandiaga Tak Ingin Ajukan Gugatan ke MK" dan "70 Persen Permohonan Prabowo-Sandiaga di MK Dinilai Tak Meyakinkan" dan  "Pengacara Jokowi-Ma'ruf: Gugatan Prabowo Paling Menyimpang dari Aturan",

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved