Pilpres 2019

Data Gugatan 02 Disebut Tak Kuat di MK, Mahfud MD Pertanyakan Data C1 yang Pernah Dijanjikan Prabowo

Data Gugatan 02 Disebut Tak Kuat di MK, Mahfud MD Pertanyakan Data C1 yang Pernah Dijanjikan Prabowo

Editor: Andreas Eko Prasetyo
instagram @mohmahfudmd
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD 1 

Data Gugatan 02 Disebut Tak Kuat di MK, Mahfud MD Pertanyakan Data C1 yang Pernah Dijanjikan Prabowo

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang lanjutan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi kembali akan bergulir Selasa (18/6/2019).

Bagaimana kans Prabowo - Sandiaga memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi itu?

Baca: Politisi PAN Faldo Maldini Ungkap Alasan Prabowo Tidak akan Menang Pemilu di MK karena Hal Ini

Baca: Ikut Perang PUGB, VJ Laissti dan Pevita Pearce Beraksi Bareng Ariel NOAH, Seperti Aksi Mereka

Baca: Tidak Ada Sperma di Jasad Vera Oktaria, Kenapa Prada DP Ngaku Berhubungan Badan dengan Korban

Baca: Perut Puput Nastiti Devi Terlihat Besar Seperti Hamil Usai Nikah dengan Ahok, Warganet Sampai Heboh

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai bukti permohonan gugatan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak mempunyai kekuatan hukum.

Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam siaran langsung Metro Pagi Prime Time. 

Mahfud MD menilai materi gugatan Prabowo - Sandi lebih banyak pada perkara kualitatif dan kuantitatif.

Tapi kubu Prabowo - Sandi tak perlu khawatir karena kemungkinan permohonan sengketa pilpres 2019 ini akan diterima oleh MK.

Tapi belum tentu dikabulkan.

"Endingnya dulu permohonan itu pasti dapat diterima oleh MK tetapi belum tentu dikabulkan. Jadi di dalam hukum itu, dapat diterima bisa diperiksa karena memang wewenang MK. Sedangkan dikabulkan itu substansinya sesuai atau tidak. Diterima untuk diperiksa.

'Bagaimana Anda menilai pokok perkara permohonan Prabowo - Sandi kemarin?' tanya host Metro TV

Apa yang diajukan oleh pemohon kemarin itu perkaranya lebih banyak pada kualitatif bukan kualitatif. Misalnya tidak ada tanda-tanda untuk membuktikan dengan formulir yang sah bahwa angka 52 persen didukung oleh fakta hukum. Karena katanya bukti-buktinya dari relawan. Bukti-bukti itu bukan dari relawan bukti-bukti itu tidak boleh dari relawan harus saksi resmi dan dari KPU yang ditandantangani dan distempel oleh KPU. Oleh sebab itu fokusnya itu pada kecurangan yang sudah diungkap sekian banyak," kata Mahfud MD.

'Kalau dikatakan datanya dari relawan itu tidak mempunyai kekuatan laporan relawan itu. Yang bisa dipakai itu C1 yang dulu pernah dijanjikan Pak PrabowoTanggal 17-18 (April) mengatakan kepada relawan untuk amankan C1 dari tingkat TPS sampai pusat. Itu ternyata kemarin tidak disebut bahwa mereka punya C1. Gejalanya selama ini memang mereka tidak punya C1," tambah Mahfud MD. 

Simak video selengkapnya:

Sidang lanjutan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi kembali akan digelar Selasa (18/6/2019).

Masih ada sejumlah tuntutan Prabowo - Sandi yang tidak sempat dibacakan di MK karena waktu terbatas.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto membeberkan permohonan yang tak sempat dibacakan di Sidang Penyelesaian Sengketa Pilpre 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Bambang Widjojanto mengaku dikejar waktu, sebab waktu yang diberikan dalam sidang yang digelar Jumat (14/6/2019) tersebut hanya 3 sampai 4 jam.

Hal itu disampaikan Bambang saat melakukan sesi wawancara dengan Wakil Direktur IT Prabowo-Sandi Vasco Ruseimy di channel YouTube Macan Idealis, Sabtu (15/6/2019).

Mulanya, Vasco bertanya soal adanya perkembangan setelah sidang perdana digelar.

"Pak ada perkembangan apa, gimana setelah selesai sidang pertama apa yang menarik pak? Yang kira-kira perlu teman-teman netijen ini tahu?," tanya Vasco.

"Sidang itu berlangsung kira-kira hampir 3-4 jam khusus untuk membaca permohonan saja dengan jeda salat Jumat dan itupun sebenarnya tidak semuanya yang dalam permohonan kita itu kita bisa bacakan dengan agak jelas dan tuntas karena kita dikejar waktu," jawab Bambang.

"Sebenarnya masih banyak yang mau dibacakan?," sahut Vasco.

Bambang lalu menerangkan contoh permohonan yang tertinggal dan tak sempat dibacakan saat sidang perdana tersebut.

"Misalnya contohnya gini ada teman-teman partai koalisi pendukung yang menggerakkan rakyat, masyarakat melalui jaringan organ-organ di BUMN (Badan Usaha Milik Negara) terus kemudian itu mempengaruhi proses-proses kampanye," kata Bambang Widjojanto memberikan contoh.

"Sebenarnya masih ada beberapa yang tadi ketinggalan kita kemukakan,"tambahnya.

Namun, permohonan tersebut telah diunggah di situs MK sehingga Bambang berharap masyarakat bisa mengaksesnya sendiri.

"Jadi menurut saya agak cukup banyak yang disampaikan ke publik, tapi mudah-mudahan permohonan ini karena sudah di-upload di lamannya MK kita bisa akses melalui lamannya MK, atau bisa kita sebar ke masyarakat sendiri."

Lihat videonya di menit 1:02:

Sementara itu, berikut ini 15 poin permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi saat sidang perdana.

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:

1. Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)

2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%) 
Jumlah 132.223408 (100%)

4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;

6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

Atau,

8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif;

9. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

Atau,

12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Data Relawan Dinilai Kurang Kuat, Mahfud MD Pertanyakan data C1 yang Pernah Dijanjikan Prabowo

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved