Editorial

Kedepankan Persatuan Indonesia

Saat ini, khusunya usai rampungnya sengekta Pilpres 2019 Tak ada lagi 01 dan 02 tetapi 03, seperti sila di Pancasila, Persatuan Indonesia.

Editor: Deddy Rachmawan
KAI Kongres Advokat Indonesia
9 Hakim Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNJAMBI.COM - SIDANG gugatan Pilpres 2019 hari ini (14/6) bakal digelar. Mahkamah Konstitusi bakal mulai menyidangkan gugatan dari pasangan capres-cawapres 02.

MK menyebutkan semua berkas bukti sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang masuk ke pihaknya telah rampung diverifikasi.

MK menyebutkan semua bukti telah diverifikasi oleh sedikitnya 700 anggota satuan tugas yang dibentuk khusus oleh MK dan pemeriksaan berlapis telah dilakukan oleh satgas.

Sidang pendahuluan ini akan mengundang pemohon, termohon, pihak terkait, dan juga Badan Pengawas Pemilu.

Dalam sengketa ini, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga menjadi pemohon.

Sedangkan termohon dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara itu, tim hukum pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf akan menjadi pihak terkait.

Pada sidang gugatan ini pihak pemohon yakni capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dipastikan tidak tidak akan hadir.

Juru bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar menyebutkan keputusan ini diambil agar sidang perselisihan hasil pilpres berjalan fokus.

Rangkaian sidang sengketa pilpres ini akan berlangsung terus hingga akhir Juni. Setelah sidang pendahuluan, MK akan menggelar sidang pemeriksaan atau pembuktian.

Dari sisi pengamanan Polri mengantisipasi massa penyampaian aspirasi alias unjuk rasa itu tidak boleh di depan gedung MK.

baca juga

Baca: Prada DP yang Diduga Mutilasi Vera Oktaria Ditangkap di Serang

Baca: Sidang MK, Tanggapan Mahfud MD Soal Tuntutan BPN Prabowo-Sandi Minta Jokowi-Maruf Didiskualifikasi

Baca: Tak Hadir Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK, Kemana Prabowo dan Jokowi?

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan masyarakat yang ingin berunjuk rasa akan ditempatkan di lapangan IRTI Monas.

Masyarakat tentu saja berharap sidang dapat berjalan dengan lancar dan MK berlaku jujur dan adil di dalam memutuskan perkara ini, pasalnya di tangan MK masa depan bangsa Indonesia diputuskan.

Pendukung kedua pasangan calon juga demikian agar mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa.

Apapun hasil putusan MK pendukung pasangan calon dan masyarakat bisa menerimanya. Tak ada lagi 01 dan 02 tetapi 03, seperti sila di Pancasila, Persatuan Indonesia.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved