Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Siapkan 33 Pengacara Ternama Hadapi Prabowo-Sandi di MK
Tim kuasa hukum Jokowi-Maruf telah menyiapkan 33 kuasa hukum untuk menghadapi sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi
TRIBUNJAMBI.COM - Tim kuasa hukum Jokowi-Maruf telah menyiapkan 33 kuasa hukum untuk menghadapi sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Ada sebanyak 33 pengacara yang didaftarkan dalam Tim kuasa hukum Jokowi-Maruf untuk hadapi Prabowo-Sandi.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menjelaskan, sebanyak 33 kuasa hukum tersebut berasal dari empat komponen.
Yakni dari komponen partai pendukung, tim direktorat hukum dan advokasi, tim Yusril Ihza Mahendra dan tim advokat atau lawyer profesional.
Baca: Beredar Broadcast Ahok Jadi Ketua Tim Percepatan Pembangunan Ibu Kota Baru, Moeldoko Klarifikasi
Baca: VIDEO:Gadis Favorit 2019, Tamara Kampanyekan Bijak Penggunaan Plastik, Yuk Kepoin Apa Saja Projeknya
“Komponen pertama dari partai pendukung/koalisi. Komponen kedua tim direktorat hukum dan advokasi. Ketiga tim Yusril Ihza Mahendra yang juga menjadi kuasa hukum paslon 01. Keempat, para advokat/ lawyer profesional yang ingin bergabung membantu pelaksanaan sengketa Pilpres di MK,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Sementara itu, dikutip dari tayangan Kompas TV, tim kuasa hukum Jokowi-Amin tampak memperlihatkan sebuah dokumen yang berisi nama-nama pengacara yang akan disiapkan menghadapi Sidang di MK.
Baca: Akibat Hujan, Akses Jalan Menuju 4 Desa di Kecamatan Bathin VIII, Sarolangun Rusak & Terancam Putus
Baca: Sebelum Gabung The Red Devil, Daniel James Ternyata Pernah Ejek Manchester United, Pendukung Chelsea
Dalam dokumen tersebut dituliskan kalimat sebagai berikut, "Pemberi kuasa dengan ini memberikan kuasa dengan Hak Substituso kepada, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden No. Urut 01 Ir H. Joko Widodo - Prof. Dr. (H.C) K H. Ma'ruf Amin, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, yang nama-namanya disebutkan di bawah ini."
Baca: Giliran Bupati Tanjab Barat Nyatakan Siap Maju di Pilgub 2020, Safrial: Jika Rakyat Menghendaki
Baca: Action Figure Marvel Rampasan Dari Zumi Zola, Black Panther, Vulture, Lizard Dilelang KPK Rp 45 Juta
Berikut ini nama-nama 33 pengacara yang disiapkan oleh tim Jokowi-Amin untuk sidang MK.
1. Yusril Ihza Mahendra
2. Ade Irfan Pulungan
3. Teguh Samudra
4. Andi Syafrani
5. Luhut M.P. Pangaribuan
6. Christina Aryani
7. Hermawi Taslim
8. Pasang Haro Rajagukguk
9. I Wayan Sudirta
10. Tanda Perdamaian Nasution
11. Muslim Jaya Butar-Butar
12. Taufik Basari
13. Dini Shanti Purwono
14. Destinal Armunanto
15. Hafzan Taher
16. Muhammad Nur Aris
17. Tangguh Setiawan Sirait
18. Ade Yan Yan Hasbullah
19. Josep Panjaitan
20. Christhoporus Taufik
21. Nurmala
22. Yuri Kemal Fadlullah
23. Fahri Bachdim
24. Gugum Ridho Putra
25. Muhammad Iqbal Sumarian Putra
26. Ignatius Andi
27. Ikhsan Abdullah
28. Diarson Lubis
29. Sirra Prayuna
30. Edison Panjaitan
31. Yanuar P. Wasesa
32. Eri Hertiawan
33. Muhammad Rullyandi
Diberitakan sebelumnya, kubu Jokowi-Amin juga akan mendaftarkan tim pendamping pengacara tersebut.
Tim pendamping yakni para sekretaris jenderal partai politik pengusung Jokowi-Ma’ruf.
“Karena sebagaimana ketentuan MK Pasal 4 Nomor 1 PMK 2018, dimungkinkan adanya pendamping untuk ikut dalam persidangan MK."
"Jadi pendamping ini terdiri dari Sekjen partai koalisi dan TKN. Bisa dari direktorat saksi. Ada juga yang kita mintakan keahliannya dalam persoalan Pemilu dan persoalan persidangan di MK nanti,” ujar Ade Irfan Pulungan.
Ia melanjutkan, TKN juga sudah membentuk tim kecil untuk memenuhi segala kebutuhan selama masa persidangan.
TKN berharap dapat maksimal dalam proses ini dan permohonan PHPU oleh BPN tidak dikabulkan oleh MK. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Daftar Nama 33 Pengacara Jokowi-Amin untuk Sidang Sengketa Pilpres di MK, Berisi Nama-nama Kondang, https://solo.tribunnews.com/2019/06/13/daftar-nama-33-pengacara-jokowi-amin-untuk-sidang-sengketa-pilpres-di-mk-berisi-nama-nama-kondang?page=all.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho