Berita Nasional
Reaksi Habib Bahar bin Smith saat Dituntut 6 Tahun, Terungkap Alasannya Aniaya Dua Remaja
Reaksi Habib Bahar bin Smith saat Dituntut 6 Tahun, Terungkap Alasannya Aniaya Dua Remaja
JPU Purwanto Joko saat membacakan tuntutannya mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi korban, ahli, dan saksi meringankan, Habib Bahar Bin Smith (terdakwa) secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17).
Baca: Seorang Wanita Tewas Membusuk di Kamar Bedeng, Kapolsek Kotabaru: Bisa Jadi Ada Indikasi Pembunuhan
Baca: Kunjungi Kota Sungai Penuh, Ini yang Dipelajari DPRD Bengkulu Tengah
Baca: Lengser dari Kursi Kepala Dinas, Bupati Safrial Minta Netty Segera Kembalikan Fasilitas Dinas
Baca: Siap-siap, Jumat 14 Juni 2019 Kominfo Batasi Akses Instagram & WhatsApp Terkait Hasil Pilpres 2019
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Edison, jaksa menilai penganiayaan terhadap CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor 1 Desember 2018 membuat korban luka berat.
Tindakan terdakwa pun melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
Lalu Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum, mengakibatkan korban luka berat, dan meresahkan masyarakat.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, menyesali perbuatan, dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.
Setelah tuntutan dibacakan, hakim Edison Muhamad menanyakan kepada Bahar apakah mengerti apa yang dipaparkan oleh tim JPU. "Mengerti, dituntut enam tahun," ucap Bahar sambil mengangguk.

Baca: Termenungnya SBY di Makan Ani Yudhoyono, Ini yang Dilakukan AHY, Ibas, Annisa Pohan & Aliya Rajasa
Baca: Peternakan Babi di Bungo Buat Warga Resah, Dinas Peternakan Bungo Buat Penjelasan Begini
Baca: JENDERAL Benny Siapkan 17 Peti Mati, Kopassus Malah Habisi Pembajak Woyla: Dunia Tercengang
Baca: Sejarah Munculnya Anggapan 13 Sebagai Angka Sial, Sampai Hotel di Amerika Tanpa Lantai 13!
Ungkap Alasan Penganiayaan
Terdakwa kasus penganiayaan, Bahar bin Smith mengakui telah menganiaya dua remaja, CAJ dan MKU.
Kepada hakim, Bahar mengaku menganiaya kedua remaja itu karena ia tidak terima istrinya diakui sebagai istri korban saat berlakon bak Bahar di Bali.
"Benar atau tidak diakui istri itu masalah harga diri. Dia (korban) bilang tidak pernah mengakui Kak Fadrun sebagai istri dia di Bali. Tapi menurut Amir, dia mengaku-ngakui istri saya. Karena tidak ngaku, akhirnya saya bawa ke lapangan," kata Bahar saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Kamis (24/5/2019).
Kubu KLB Ajukan Nama Ridwan Kamil Jadi Calon Ketua Partai Demokrat, Ini Tanggapan Pengurus Jabar |
![]() |
---|
Artis Senior Mark Sungkar Terjerat Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp 694,9 Juta, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Apa Itu Mutasi Virus Corona Asal Inggris B.1.1.7, Hati-hati Sudah Ditemukan Dua Kasus di Indonesia |
![]() |
---|
Jenazah Praka Dedy Irawan Disambut Isak Tangis, Prajurit TNI Gugur Baku Tembak Lawan Teroris di Poso |
![]() |
---|
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Dituntut 12 Tahun Penjara, Terima Suap dan Gratifikasi Rp 83 Miliar |
![]() |
---|