Prostitusi Online Artis
Pihak Vanessa Angel Berang, Minta Rian Subroto Dihadirkan sampai Gelar Sayembara Berhadiah Umroh
Pihak Vanessa Angel Berang, Minta Rian Subroto Dihadirkan sampai Gelar Sayembara Berhadiah Umroh
"Karena di negara kita ini yang namanya delik prostitusi itu tidak diatur. Jadi pasal pidana tentang pelacuran itu belum ada. Di indonesia itu asas legalitas (Nullum Delictum Noela Poena Lege Poena sine) tidak boleh orang dihukum tanpa berdasarkan undang-undang," ujarnya
Adapun kesaksian dari ahli ITE menyebutkan bahwa bukti percakapan dari Vanessa dengan muncikar adalah bersifat privasi.
"Apalagi kalau ini chatnya antar dua orang masuknya privasi jadi tidak bisa dijadikan barang bukti," tandas saksi ahli ITE lainnya, Rahmad Dwi Putranto.
Sementara itu, Hotman Paris selaku pengacara kondang juga pernah mengatakan bahwa kasus Vanessa Angel ini sebenarnya hanya ditempelkan.
Dalam tayangan Hotman Paris Show, pengacara Vanessa Angel awalnya menjelaskan jeratan yang ditujukan pada kliennya.
Dalam tayangan tersebut, Milano mengatakan bahwa kliennya dijerat dengan pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1.

Namun pada kenyataannya, ia mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak melakukan apa yang dituduhkan pada pihaknya.
"Jadi gini, di pemeriksaan memang ada chat antara vanessa dan muncikari, memang ada beberapa kali vanessa meminta pekerjaan ke siska. Namun ini yang ditafsirkan berbeda," ungkap Milano.
Lebih lanjut, Milano mengatakan bahwa kliennya tidak sama sekali mengirimkan foto-foto asusila kepada muncikarinya.
Namun, ia mengaku bahwa kliennya memang sempat meminta pekerjaan kepada muncikari, tapi tidak disertai dengan foto-foto yang selama ini dituduhkan.
"Tidak ada Vanessa Angel mengirim foto sama sekali, hanya mencari pekerjaan," tambahnya.
Baca: KISAH Kehidupan Unik Losiri si Manusia Gua yang Membuat Turis Cantik Tergila-gila Mau Dikencani
Baca: Ramalan Cinta Zodiak Kamis (13/6) - Pisces Tak Harmonis, Leo Single Sibuk Mencari Cinta
Baca: CATAT Cara Pendaftaran Ujian dan Pengumuman Masuk UI Sudah Dibuka https://simak.ui.ac.id/reguler
Baca: Tak Hapal Doa Mandi Wajib, Calon Pengantin di Blitar Harus Menunda Tempur Malam Pertama!
Baca: Terlibat Kasus Korupsi, Dua ASN di Bungo Diberhentikan, Seorang Lagi Tunggu Putusan Ingkrah
Senada dengan Milano, rupanya Hotman paris juga memiliki pandangan yang sama dengan kuasa hukum Vanessa Angel.
Bahkan Hotman Paris menyebutkan bahwa kasus yang menjerat Vanessa Angel seolah-olah hanya ditempelkan saja.
"Secara hukum pidana, melacur tidak bisa dihukum pidana. tapi didalam pasal pidana ada ditulis muncikari, yang mengfasilitasi itu baru pidana.
Di situlah ditempelkan vanessa angel seolah-olah membantu muncikari," ujar Hotman.