Kasus Dugaan Makar

VIDEO Seruan Sofyan Jacob Mantan Kapolda Metro Jaya Jadi Barang Bukti Kasus Dugaan Makar

Video seruan Komjen Pol (Purn) Sofyan Jacob dijadikan barang bukti penetapan mantan Kapolda Metro Jaya itu sebagai tersangka kasus dugaan makar

Editor: Suang Sitanggang
istimewa
Komjen Pol (Purn) Muhammad Sofyan Jacob 

TRIBUNJAMBI.COM - Video seruan Komjen Pol (Purn) Sofyan Jacob dijadikan barang bukti penetapan mantan Kapolda Metro Jaya itu sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar beberapa hari yang lalu, dan diumumkan ke publik oleh kepolisian pada Senin (10/6/2019).

Sofyan Jacob, selain pernah menjadi Kapolda Metro Jaya, ia juga pernah menjabat sebagai Kapoltabes Medan, Sumatera Utara.

Jabatan penting lainnya yang pernah dipegang Sofyan Jacob ialah jadi Kapolres Tapanuli Selatan, Kapolres Asahan, Kapolres Simalungun, dan Kapolres Deli serdang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, mengatakan dalam video tersebut, Sofyan diduga menyuarakan upaya makar.

"Ada ucapan (makar) dalam bentuk video, kan, kita sudah gelar perkara dan berdasarkan hasil gelar perkara itu, statusnya (Sofyan Jacob) dinaikkan menjadi tersangka," kata Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (11/6/2019).

Kendati demikian, Argo tidak merinci ucapan makar yang disuarakan Sofyan tersebut.

"Saya nggak lihat videonya, tentunya penyidik sudah lebih paham," ungkapnya.

Dia menyebut, penyidik berani menetapkan status tersangka, menunjukkan sudah memenuhi unsur adanya dugaan makar yang dilakukan Sofyan Jacob.

Sofyan dilaporkan bersamaan dengan kasus dugaan makar Eggi Sudjana beberapa waktu lalu ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca: Inilah Sosok Sofyan Jacob Tersangka Kasus Dugaan Makar, Tiga Kali Dilaporkan Kasus Aksi Koboi

Baca: Tim Mawar Dulu Terkait Penculikan Aktivis 98, Diduga Terlibat Kerusuhan 22 Mei, Siapa Dibaliknya?

Namun, kasus Eggi diproses lebih cepat sehingga Eggi lebih dulu jadi tersangka dibanding Sofyan.

Sofyan disangka telah melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Tangkap Tommy Soeharto

Keberhasilan terbesar Sofjan Jacoeb adalah ketika ia menangkap Tommy Soeharto akhir November 2001.

Sofjan bahkan memerintahkan tembak di tempat jika putra Soeharto Presiden RI kedua Soeharto itu melakukan perlawanan.

Perintah tegas itu dikeluarkan karena saat itu Tommy yang berstatus buron diduga kuat membawa senjata api.

 

Pendukung Prabowo Sandi

Pada Pilpres 2019, Sofyan Jacob bersama para purnawirawan Polri dan TNI, masuk dalam kubu pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga.

Sofyan Jacob beberapa kali hadir dalam rapat tim Prabowo-Sandi yang digelar di Kertanegara 4.

Ia pernah angkat bicara terkait hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei yang memenangkan pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019.

Ia meminta kepada para relawan Prabowo-Sandi untuk tetap semangat hingga hasil hitung cepat resmi dikeluarkan KPU.

"Kita tunggu perhitungan lain sampai real count KPU. Jangan terpengaruh dengan quick count ini," ujar Sofjan di depan kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, (17/4/2019).

Ia mengatakan, berdasarkan laporan dari daerah, pasangan Prabowo-Sandi menang karena memperoleh 50 persen lebih suara.

Karena itu, ia meminta agar proses perhitungan dikawal.

"Saya minta kawal ketat itu. Kalau mereka katakan seperti ini, seolah benar. Saya libat tanda-tanda kecurangan ini sudah lama," katanya.

Baca: Siapa Sebenarnya Teuku Markam, Selain Sumbang 28 Kg Emas Monas, Kekayaannya Sanggup Dirikan BUMN

Baca: Pria Ini Suka Janda Muryani, Tapi Ditolak, lalu Lakukan Hal Tak Terduga dari Balik Dinding Rumah

Aksi Koboi

Pada Agustus 2011, nama Sofyan Jacob sempat jadi sorotan setelah seorang sekuriti, Ronny Sugeng melaporkankannya dengan kasus perbuatan tidak menyenangkan

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Sekuriti Perumahan Taman Resor Mediterania (TRM) itu mengaku diancam oleh Sofyan Jacob dengan celurit, golok, dan pistol yang diarahkan ke wajahnya.

Sofyan Jacob saat itu murka karena Ronny melarang seorang tamunya menggunakan fasilitas olahraga yang diperuntukkan bagi warga TRM.

Sebelum mengamuk ke Ronny, Sofyan Jacob ketika itu juga menghardik sekuriti lain, yakni Kasman dan Ponijan.

Bahkan, di hadapan banyak orang, Sofyan Jacob mengumbar tembakan ke udara sebanyak empat kali.

Sebanyak tiga selongsong peluru diamankan warga sebagai bukti tindak "koboi" sang mantan orang nomor satu Polda Metro Jaya itu.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Namun, Sofyan Jacob membantah seluruh tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Ia mengaku tidak pernah mengumbar tembakan dan mengancam aparat keamanan di kompleks perumahannya.

Selain itu, Sofyan Jacob ternyata juga pernah melakukan aksi serupa kepada koordinator landscape TRM, Zanim dan Jimmy Young.

Lagi-lagi Sofyan Jacob menunjukkan superioritasnya dengan membentak dan mengancam korban dengan pistol serta pedang.

"Ya, korban yang diancam oleh Pak Sofyan Jacob bukan hanya saya, tapi saksi-saksi lain yang sudah diperiksa polisi dulunya juga sempat diancam dia," tutur Ronny, Senin (19/12/2011), saat dihubungi wartawan.

Menurut Ronny, aksi "koboi" sang mantan Kapolda ini dilakukan sebanyak tiga kali yakni pada Maret 2011, 3 Juni 2011, dan 3 Agustus 2011. (*)

Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Lengkapi Berkas Permohonan di MK, Optimis Hadapi Sengketa Hasil Pilpres 2019

Baca: Inilah Sosok Sofyan Jacob Tersangka Kasus Dugaan Makar, Tiga Kali Dilaporkan Kasus Aksi Koboi

Baca: Pasca Lebaran, Harga Cabai Merah di Pasar Tradisional Kuala Tungkal Terjun Bebas

Baca: Hapus Semua Foto Prewed di Instagram, Tanda Bahwa Rezky Aditya dan Razer Patricia Batal Menikah?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved