Daftar Bukti yang Bakal Bikin MK Mendiskualifikasi Cawapres 01, Denny Indrayana Beri Jawaban Kejutan
Ada beberapa poin yang membuat MK akan mendiskualifikasi cawapres nomor 01. Ini penjelasan Denny Indrayana ini ...
Ada beberapa poin yang membuat MK akan mendiskualifikasi cawapres nomor 01. Ini penjelasan Denny Indrayana ini ...
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ada beberapa poin yang meyakinkan tim hukum Prabowo-Sandiaga bahwa MK akan mendiskualifikasi cawapres nomor urut 01.
Sebenarnya apa yang menguatkan keyakinan tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga?
Berikut ini pernyataan Denny Indrayana, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Denny Indrayana optimistis bahwa Mahkamah Konstitusi ( MK) bakal mengabulkan seluruh gugatan terkait sengketa pemilihan presiden.
Baca Juga
Ibu Kandung Jessica Kaget Buka WhatsApp, Pikiran Buyar Lihat Kiriman Foto Tubuh Bagian Bawah
Hapus Semua Foto Prewed di Instagram, Tanda Bahwa Rezky Aditya dan Razer Patricia Batal Menikah?
Kondisi Vanessa Angel saat Dikabarkan Pindah Agama, Sang Ayah Beri Bukti yang Mengharukan
Ketahuan, Pernyataan Mischa Chandrawinata tentang Ranty Maria Kandaskan Ramalan Denny Darko
Siapa Sebenarnya Habil Marati, Politisi Senior PPP, Diduga Donatur Eksekutor Pembunuh Bayaran 22 Mei
Satu di antaranya, permintaan agar MK mendiskualifikasi calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin dari keikutsertaan dalam Pilpres 2019.
"Kami yakini hakim-hakim konstitusi yang mulia akan dengan bijak menjalankan peran sebagai pengawal konstitusi, yaitu untuk menegakkan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Denny saat dikonfirmasi soal materi gugatan di MK, Selasa (11/6/2019).
Sesuai undang-undang, MK hanya menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden.
Sementara, dugaan pelanggaran pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, tim hukum Prabowo-Sandi tetap memasukan permintaan diskualifikasi itu dalam materi gugatan PHPU. Tim hukum Prabowo-Sandi menduga Ma'ruf Amin tidak memenuhi syarat formil sebagai cawapres.
Sebab, saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ma'ruf disebut masih bekerja di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ma'ruf Amin dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.
