Pemilu 2019

Keputusan Sidang Adjudikasi tak Dijalankan KPU Bungo, Bawaslu Provinsi Jambi, Belum Ambil Sikap

Keputusan Sidang Adjudikasi tak Dijalankan KPU Bungo, Bawaslu Provinsi Jambi, Belum Ambil Sikap

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUN JAMBI/ANDIKA ARNOLDY
Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin 

Keputusan Sidang Adjudikasi tak Dijalankan KPU Bungo, Bawaslu Provinsi Jambi, Belum Ambil Sikap 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi, ternyata belum membahas dan mengambil sikap, terkait keputusan KPU Bungo yang tidak mengeksekusi keputusan sidang adjudikasi.

Hal ini terungkap ketika Tribunjambi.com (9/6/2019) mengkonfirmasi langsung kepada Wein Arifin, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi.

"Kami belum ada rapat atau bicarakan langkah KPU Bungo ini," ungkap Wein Arifin.

Baca: Tidak Jalankan Putusan Sidang Adjudikasi, Caleg PAN Bungo, Laporkan Komisioner KPU Bungo ke DKPP

Baca: Ditemukan 3 Granat Diduga Sisa Perang Dunia Kedua, di Bajubang, Batanghari Jambi

Baca: Kasus Selebgram Vape yang Ditangkap Polda Jambi, Diduga Edarkan Ganja Cair, Masih Ditangani Tim Ahli

Sebelumnya, diakui Wein bahwa pihaknya memang ada menerima surat dari KPU Provinsi Jambi. Namun ketika itu mereka belum membahas bersama seluruh komisioner Bawaslu.

Dan, terkait kewenangan dan hak Bawaslu untuk melaporkan ke DKPP sikap KPU Bungo tersebut ternyata Wein punya sikap untuk itu.

"Terkait alasan KPU tidak melaksanakan putusan adjudikasi akan kita bicarakan. Dan, terkait hak melaporkan ke DKPP itu juga akan kita bicarakan. Akan kita gunakan atau tidak," terang Wein.

Baca: KETAHUAN Selingkuh, ABG Ajak Dua Temannya Bunuh Ayahnya, Luka Tikam di Leher dan Dada

Baca: Fenomena Surutnya Air Laut di Kuala Jambi, Jadi Pantai Beting, dan Jadi Tempat Liburan Musiman

Baca: MENGUNGKAP Misteri Detasemen Harimau yang Melegenda, Disebut Lebih Hebat dari Kopassus

Wein juga mengungkapkan bahwa pelapor juga memiliki hak untuk melaporkan KPU Bungo dan pihak terkait ke DKPP. Karena pelapor dalam hal ini sebagai pihak yang dirugikan bila keputusan tersebut tidak dilaksanakan.

Pihak Bawaslu Provinsi Jambi diakui Wein sudah melaksanakan semua prosedur.

Mereka sudah melakukan pemeriksaan, penuntutan dan menetapkan keputusan. Dan pihak yang harus melaksanakan keputusan tersebut adalah KPU Bungo dan KPU Provinsi Jambi.

Keputusan Sidang Adjudikasi tak Dijalankan KPU Bungo, Bawaslu Provinsi Jambi, Belum Ambil Sikap (Hendri Dunan Naris/Tribun Jambi)

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved