Pemilu 2019
Keputusan Sidang Adjudikasi tak Dijalankan KPU Bungo, Bawaslu Provinsi Jambi, Belum Ambil Sikap
Keputusan Sidang Adjudikasi tak Dijalankan KPU Bungo, Bawaslu Provinsi Jambi, Belum Ambil Sikap
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Deni Satria Budi
Keputusan Sidang Adjudikasi tak Dijalankan KPU Bungo, Bawaslu Provinsi Jambi, Belum Ambil Sikap
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi, ternyata belum membahas dan mengambil sikap, terkait keputusan KPU Bungo yang tidak mengeksekusi keputusan sidang adjudikasi.
Hal ini terungkap ketika Tribunjambi.com (9/6/2019) mengkonfirmasi langsung kepada Wein Arifin, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi.
"Kami belum ada rapat atau bicarakan langkah KPU Bungo ini," ungkap Wein Arifin.
Baca: Tidak Jalankan Putusan Sidang Adjudikasi, Caleg PAN Bungo, Laporkan Komisioner KPU Bungo ke DKPP
Baca: Ditemukan 3 Granat Diduga Sisa Perang Dunia Kedua, di Bajubang, Batanghari Jambi
Baca: Kasus Selebgram Vape yang Ditangkap Polda Jambi, Diduga Edarkan Ganja Cair, Masih Ditangani Tim Ahli
Sebelumnya, diakui Wein bahwa pihaknya memang ada menerima surat dari KPU Provinsi Jambi. Namun ketika itu mereka belum membahas bersama seluruh komisioner Bawaslu.
Dan, terkait kewenangan dan hak Bawaslu untuk melaporkan ke DKPP sikap KPU Bungo tersebut ternyata Wein punya sikap untuk itu.
"Terkait alasan KPU tidak melaksanakan putusan adjudikasi akan kita bicarakan. Dan, terkait hak melaporkan ke DKPP itu juga akan kita bicarakan. Akan kita gunakan atau tidak," terang Wein.
Baca: KETAHUAN Selingkuh, ABG Ajak Dua Temannya Bunuh Ayahnya, Luka Tikam di Leher dan Dada
Baca: Fenomena Surutnya Air Laut di Kuala Jambi, Jadi Pantai Beting, dan Jadi Tempat Liburan Musiman
Baca: MENGUNGKAP Misteri Detasemen Harimau yang Melegenda, Disebut Lebih Hebat dari Kopassus
Wein juga mengungkapkan bahwa pelapor juga memiliki hak untuk melaporkan KPU Bungo dan pihak terkait ke DKPP. Karena pelapor dalam hal ini sebagai pihak yang dirugikan bila keputusan tersebut tidak dilaksanakan.
Pihak Bawaslu Provinsi Jambi diakui Wein sudah melaksanakan semua prosedur.
Mereka sudah melakukan pemeriksaan, penuntutan dan menetapkan keputusan. Dan pihak yang harus melaksanakan keputusan tersebut adalah KPU Bungo dan KPU Provinsi Jambi.
Keputusan Sidang Adjudikasi tak Dijalankan KPU Bungo, Bawaslu Provinsi Jambi, Belum Ambil Sikap (Hendri Dunan Naris/Tribun Jambi)