Asmara Dua Sejoli di Jawa Timur Berujung Tragis Seusai Nekat Bikin Video Live Streaming Adegan Mesum

Kisah asmara dua sejoli di Blitar Jawa Timur berujung tragis karena mereka berdua melakukan Siaran Langsung di Gogo Live saat saat berhubungan intim

Editor: Suang Sitanggang
net
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Kisah asmara dua sejoli di Blitar Jawa Timur berujung tragis karena mereka berdua nekat melakukan Siaran Langsung di media sosial Gogo Live saat saat berhubungan intim.

Pemeran pria dalam video mesum yang menghebohkan Blitar itu berinisial YSP (23), dan yang jadi pemeran wanita adalah pacarnya sendiri berinisial SR.

Inisiatif melakukan siara langsung hubungan intim di Gogo Live berasal dari YSP, dan itu mereka lakukan di rumah yang dihuni YSP Mei lalu.

Pengakuan YSP, ia nekat melakukan hubungan intim dan dibuat siaran langsung di Gogo Live itu karena ia sangat mencintai kekasihnya yang masih di bawah umur itu.

Pria itu menyebut, dengan telah melakukan hubungan intim, dan videonya juga sudah ada, maka ia berharap SR tidak akan pernah meminta putus kepadanya.

Ia tidak ingin pacarnya itu selingkuh, atau berpaling ke pria lain, apalagi ia akan pergi bekerja ke luar daerah untuk waktu yang tidak singkat.

YSP mengatakan ia tak mau selingkuh, dan juga ia tak ingin pacarnya selingkuh, dan video mesum itu ia anggap akan jadi pengikat cinta di antara mereka.

YSP dan SR bisa berduaan di rumah itu dan melakukan hubungan intim setelah ia menjemput pacarnya itu ketika rumah sedang sepi.

YSP akhirnya harus berurusan dengan polisi atas tindakan mereka yang menyiarkan langsung adegan hubungan intim.

Polisi menangkap dan menetapkan YSP warga Kabupaten Blitar sebagai tersangka, sedangkan SR statusnya korban dalam peristiwa ini.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa ponsel yang dipakai merekam sekaligus video asusila hingga pakaian yang dipakai saat melakukan adegan hubungan intim.

Video yang berdurasi kurang dari satu menit itu disiarkan langsung oleh tersangka YSP melalui aplikasi video Gogo Live yang terhubung dengan media sosial.

Keterangan dari polisi, pelaku menjemput korban dari rumahnya yang berjarak sekitar empat kilometer.

Saat mereka sudah sudah tiba di rumah YSP, pelaku memaksa SR untuk melakukan hubungan intim di kamar tersangka.

Pada saat itu suasana rumah pelaku sedang sepi, dan mereka melakukannya di sana.

Berdasarkan keterangan YSP kepada polisi, ia mengajak korban berhubungan intim karena tidak ingin ditinggalkan oleh kekasihnya yang sangat ia cintai itu.

Keduanya memang sudah saling mengenal karena keduanya sempat sama-sama bekerja sebagai karyawan rumah makan di Malang.

Setelah keluar dari tempat kerja masing-masing, mereka pun pulang ke kampung halamannya di Blitar.

Tersangka kepada petugas menyampaikan penyesalannya.

Dia mengaku tega melakukan perbuatan yang melanggar hukum itu agar korban yang dicintainya itu tidak meninggalkannya.

Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Burhanuddin mengatakan, YSP ditangkap Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 02.00.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan video yang sudah tersebar dan viral di sana.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah beredar video yang bermuatan asusila atau pornografi melalui sosmed, yang diduga dibuat dan disebarkan oleh pelaku melalui aplikasi Gogo Live," katanya dalam keterangan tertulis.

"Dan video tersebut telah meresahkan masyarakat," tambah Burhanuddin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui adegan intim itu dilakukan di rumahnya.

Keduanya mengaku masih belum lama menjalin hubungan asmara, tapi sudah lama saling kenal.

"Pemeran wanitanya atau korban dalam pembuatan video asusila tersebut masih di bawah umur," ujar dia.

Atas kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk membuat video serta kaos pelaku yang dipakai pada saat melakukan adegan intim itu.

Polres Blitar masih menyelidiki kasus remaja yang menyiarkan secara langsung adegan intimnya via media sosial.

Sejauh ini, YSP pria dalam adegan intim itu merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini.

Iptu Burhanudin mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara itu.

"Sementara belum ada (tersangka lain), masih dalam proses pengembangan penyelidikan," ujar Burhanudin.

Kepolisian pun mengimbau masyarakat tidak turut menyebarkan ulang video adegan intim yang dilakukan remaja di Blitar.

Iptu Burhanudin mengingatkan ada aturan yang bisa menjerat siapa pun yang mengedarkan video mesum.

Ancamannya juga cukup berat yakni pidana penjara.

"Bisa dikenakan Undang-Undang ITE," ujar Iptu Burhanudin.

YSP ditangkap pada pada 15 Mei 2019 di rumahnya di Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.

(Penulis: Kompas.com/M Agus Fauzul Hakim, Andi Hartik)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved