Berita Kriminal Jambi
Dugaan Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Lukman Al Hakim, Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Lukman Al Hakim, Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Dugaan Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Lukman Al Hakim, Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sumono, terdakwa dugaan korupsi pembagunan unit sekolah baru SMK Lukman Al Hakim Tanjung Jabung Barat, divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (27/5/2019).
Sidang yang dipimpin Dedy Muchti Nugroho, selaku ketua majelis hakim menyatakan terdakwa Sumono tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair.
Namun, Sukmono terbukti secara sah melakukan indak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
Baca: Terdakwa Kredit Fiktif Kembalikan Uang Rp1,1 Miliar, Jadi Pertimbangan Majelis Hakim
Baca: Terdakwa Dugaan Korupsi Sekolah Baru SMK Lukman Al Hakim, Sampaikan Pledoi, Minta Hakim Berlaku Adil
Baca: Pantau Perkembangan Harga dan Laju Inflasi, TPID Provinsi Jambi Gelar High Level Meeting
Selain pidana 2 tahun penjara, Sumono juga didenda membayar Rp50 juta subsider pidana 2 bulan.
Terkait putusan majelis hakim, terdakwa Sukmono melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya diketahui terdakwa Sumono dituntut penjara 5 tahun penjara, denda Rp200 juta dan meminta terdakwa membayar uang pengganti Rp388 juta serta subsider 2 bulan penjara.
Baca: Banyak Kesepakatan tak Tertulis tentang Jambi Perlu Dibukukan Ulang & Minimnya Buku Sejarah Jambi
Baca: HEBOH Hantu Pocong Gentayangan, Warga Resah Lapor Polisi; Begini Penampakan si Pocong
Baca: KOPASSUS Piawai Misi SAR di Gunung, Disebut Pasukan Dakibu: Ambil Baret Merah di Tebing Curam
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dedy Muchti Nugoro diundur Rabu selanjutnya.
Sumono dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasap 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak oidana korupsi jo oasal 55 ayat 1 KUHP.
Dugaan Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Lukman Al Hakim, Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara (Jaka HB/Tribun Jambi)