Ramadan 2019

VIDEO: Hukum Makan dan Minum Setelah Imsak, Ini Jawaban Ustaz Abdul Somad

Ibadah puasa tidak hanya menahan hawa nafsu seperti makan dan minum, tapi juga menjaga diri dari syahwat, emosi, dan perbuatan buruk lain

Editor: Nani Rachmaini
capture youtube taman surga.net
UAS tentang imsak 

TRIBUNJAMBI.COM-Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan wajib dilaksanakan oleh umat Muslim di seluruh dunia.

Ibadah puasa tidak hanya menahan hawa nafsu seperti makan dan minum, tapi juga menjaga diri dari syahwat, emosi, dan perbuatan buruk lain yang dapat merusak amal puasa.

Umumnya, puasa dilaksanakan dari terbitnya fajar hingga terbenamnya fajar.

Namun, ada pula waktu khusus tertentu yang dianggap menjadi penentu dimulainya puasa, yaitu Imsak.

Imsak dipandang sebagai batas waktu umat Muslim untuk melaksanakan sahur.
Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang masih makan dan minum setelah Imsak?

CATAT! Hari Ini Matahari Tepat di Atas Kakbah, Terjadi Pukul 16.18 WIB, Ukur Arah Kiblatmu

Dalam video Tanya Ustaz di Youtube Channel Tribunnews.com, dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq, menjelaskan hal ini.

Menurut Shidiq, pada prinsipnya umat Muslim masih diperbolehkan makan dan minum setelah Imsak.

Imsak yang dipraktikkan oleh masyarakat Indonesia pun sebenarnya bukan menandakan masuknya waktu fajar.

Masa dari menahan makan dan minum menurut mayoritas ulama adalah mulai berlaku setelah terbitnya fajar.

Allah subhanallahu wa ta'ala berfirman :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

".......dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."
(QS. Al Baqarah:187)

Shidiq mengungkapkan, kalimat benang putih dan benang hitam dalam ayat di atas sesungguhnya adalah kalimat kiasan.

"Yang dimaksud dari kiasan tersebut adalah jelas antara waktu siang dari waktu malam, yakni masuknya waktu fajar," ucap Shidiq.

Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa waktu dimulainya umat Muslim dalam menahan hawa nafsu adalah pada saat munculnya fajar.

"Di dalam hadits juga ditegaskan, 'Makanlah dan minumlah kalian sampai Ibnu Umi Maktum menyampaikan azan. Karena Umi Maktum tidak azan, kecuali setelah terbit fajar," terang Shidiq.

Berdasarkan ayat dan hadits tersebut, batasan waktu Imsak dari menahan makan dan minum adalah saat terbitnya fajar.

Namun, Shidiq menyebutkan, Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid menyampaikan bahwa sebagian ulama berpendapat untuk tetap memiliki kehati-hatian mengenai Imsak.

Masa Imsak sebaiknya diawalkan beberapa menit sebelum fajar.

"Barangkali, apa yang terjadi atau dipraktikkan dalam masyarakat terkait ketentuan Imsak itu dalam rangka kehati-hatian bagi masyarakat supaya tidak bablas dalam melakukan santap sahur dan masuk waktu azan," jelas Shidiq.

Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta tersebut berkesimpulan, makan dan minum saat ada sirine tanda Imsak adalah diperbolehkan.

Hal itu karena sirine Imsak bukan tanda terbitnya fajar.

Sementara itu, mulai menahan diri dari hawa nafsu berlaku setelah terbit fajar.

Bagaimana jawaban Ustaz Abdul Somad:

Simak videonya di bawah ini:

CATAT! Hari Ini Matahari Tepat di Atas Kakbah, Terjadi Pukul 16.18 WIB, Ukur Arah Kiblatmu

Setelah 8 Lelaki Giliri Kambing, Giliran Pria Ini Ditangkap karena Paksa 5 Sapi Berhubungan Intim

Jokowi Buka-bukaan Rahasia Lima Kali Tak Terkalahkan, Tak Hanya 3 Ajimat Jawa Ini

Namanya Disebut Calon Menteri Jokowi, Sandiaga Uno: Ini Bukan Tentang Bagi-bagi Jabatan

Siapa Sebenarnya Bahlil Lahadalia? Jokowi Sebut Namanya Cocok sebagai Menteri, Pernah Jualan Kue

Meskipun Jokowi Kalah Telak Dari Prabowo di Aceh, TKN Sebut Jokowi Tetap Perhatikan Aceh

TONTON VIDEO: Jenazah Peluru Nyasar Kerusuhan di Jakarta Tiba di Pamenang Merangin, Keluarga Sebut Kondisi Sempat

IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI

(Tribunnews.com/ Tribun-Video.com/ Citra Anastasia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Makan dan Minum Setelah Imsak, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasannya!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved