Tersangkut Dugaan Makar, Politisi Gerindra Permadi Bantah Lakukan Makar Tapi Siap Diperiksa

Politisi Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho angkat bicara terkait dirinya yang diduga telah melakukan tindakan makar.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Tersangkut Dugaan Makar, Politisi Gerindra Permadi Bantah Lakukan Makar Tapi Siap Diperiksa 

Tersangkut Dugaan Makar, Politisi Gerindra Permadi Bantah Lakukan Makar Tapi Siap Diperiksa

TRIBUNJAMBI.COM - Politisi Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho angkat bicara terkait dirinya yang diduga telah melakukan tindakan makar.

Dengan tegas, Permadi membantah jika dirinya telah melakukan makar Pasca-Pemilu 2019.

Bantahan itu disampaikan Permadi ketika memenuhi panggilan kedua penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/5/2019).

Baca: Dibayar Rp150 Juta, Tersangka Aksi 22 Mei Ditugaskan Membunuh Pejabat & Pimpinan Lembaga Survei

Baca: BPN Harus Bawa Bukti Kecurangan 16 Juta Suara, TKN: Harus Berdampak Pada Perolehan Suara

Baca: Pembunuh Bayaran Diupah Rp 150 Juta Bunuh Lima Orang, Aparat Temukan Senjata dan Rompi Anti Peluru

Setelahnya, dirinya menjelaskan arti makar dengan berkelakar.

"Saya enggak pernah makar," tegas Permadi dikutip Tribunjambi.com dari CNN Indonesia.

"Kalau makar itu 'makan ayam bakar'," sambungnya disusul tawa.

Kendati demikian, dirinya tetap mengaku siap terkait panggilan kepolisian terhadapnya.

"Ya harus siap," kata Permadi.

"Kalau diperiksa polisi, siap tidak siap harus menghadap," tandasnya.

Simak videonya dari menit 1.08

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum Permadi, Hendarsam Marantoko berharap supaya penyidik dapat mempertimbangkan kasus yang menjerat kliennya.

Ia berharap penyidik dapat mempertimbangkan faktor kesehatan dan usia Permadi.

Hal itu dikatakan Hendarsam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).

Baca: 2 Anak Histeris Lihat Ibu Dibunuh sang Ayah Sudah Pa Kasihan Mama

Baca: Wajah Baru Ini Dikabarkan Ikut Menteri Jokowi Selain Grace Natalie, Sandiaga Uno dan AHY, Siapa Dia?

"Kami meminta supaya penyidik dalam memeriksa beliau supaya mempertimbangkan juga kondisi dan usia (Bapak Permadi)," kata Hendarsam.

"Kami minta supaya penyidik bijak dan arif dalam menyidik perkara ini," imbuhnya.

Namun demikian, Hendarsam tetap mengimbau kepolisian supaya bertindak secara kooperatif.

"Tapi prinsipnya kami kooperatif, jangan sampai merugikan kedua belah pihak," tegas Hendarsam.

Permadi dilaporkan ke pihak berwajib oleh tiga orang yang berbeda soal dugaan makar dan ujaran kebencian.

Dari ketiga laporan itu, dibuat berdasarkan video di media sosial yang menampilkan Permadi saat berbicara di sebuah diskusi.

Baca: HIDUP Artis Ini Berubah Total Lewat Acara Take Me Out, Dulu Anak Pesantren, No 3 Berakhir di Penjara

Dalam ketiga laporan itu, pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(TribunWow.com/Atri)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved