Pemilu 2019

Siapa Tokoh Elite Dibalik Kerusuhan Aksi 22 Mei? Ada Kecurangan atau Ingin Jokowi Mundur?

Mabes Polri menangkap enam tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan di aksi 22 Mei 2019.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN/DANY PERMANA
Massa aksi terlibat bentrokan dengan aparat Kepolisian di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Massa aksi pendukung salah satu pasangan capres yang sebelumnya berunjuk rasa di depan Bawaslu, menyerang Asrama Brimob Petamburan dan membakar beberapa kendaraan. 

Siapa Tokoh Elite Dibalik Kerusuhan Aksi 22 Mei? Ada Kecurangan atau Ingin Jokowi Mundur?

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mabes Polri menangkap enam tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan di aksi 22 Mei 2019.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, keenam tersangka, satu di antaranya perempuan, adalah kelompok berbeda seperti yang pernah diungkap Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menkopolhukam Wiranto beberapa waktu lalu.

Baca: BEGINI Kondisi Negara Pasca MK Putuskan Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD Prediksi akan Terjadi Ini

Baca: Moeldoko Sebut Purnawirawan TNI & Prajurit Pecatan Turut Jadi Perusuh di Aksi 22 Mei

Baca: SUAMI Bunuh Istri di Hadapan Kedua Anaknya, Motifnya Diduga Korban Selingkuh dengan Pria Lain

Kelompok tersangka yang diungkap Kapolri dan Menkopolhukam memang menggunakan senjata api tapi targetnya menembak salah satu pengunjuk rasa sebagai martir.

Dengan adanya martir, petugas kepolisian yang berikutnya akan menjadi sasaran kesalahan dengan jatuhnya korban tewas.

Tapi sebelum itu terjadi para tersangka dalam kelompok ini sudah ditangkap.

Sementara apa yang Iqbal paparkan kepada media, Senin (27/5/2019) adalah kelompok berbeda.

Para pelaku kerusuhan 22 Mei 2019 ditampilkan kepada publik oleh aparat Polda Metro Jaya saat rilis, Rabu (22/5/2019).
Para pelaku kerusuhan 22 Mei 2019 ditampilkan kepada publik oleh aparat Polda Metro Jaya saat rilis, Rabu (22/5/2019). ((Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi))

"Kasus kepemilikan senjata api ilegal ini yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan," ungkap Iqbal dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam.

Keenam tersangka yang sudah ditangkap, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, semuanya laki-laki dan terakhir AF seorang perempuan.

Peran mereka berbeda: empat orang sebagai eksekutor alias pembunuh bayaran dan sisanya penyuplai atau penjual senjata.

Tersangka pertama HK beralamat di Perumahan Visar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

"HK ini perannya adalah leader, mencari senjata api sekaligus juga mencari eksekutor, Tapi juga sekaligus menjadi eksekutor," ungkap Iqbal.

Menurut dia, HK juga ikut memimpin timnya turun pada aksi 21 Mei 2019.

Baca: Aksi 22 Mei, Moeldoko Ungkap Ada Keterlibatan Mantan TNI, Prajurit Disersi, Preman Hingga Teroris

Baca: Dua Kriteria Calon Menteri Kabinet Jokowi, Tidak Harus Tokoh Politik? Ketua HIPMI Masuk Kategori?

"Jadi yang bersangkutan itu ada pada tanggal 21 tersebut dengan membawa sepucuk senpi revolver Taurus cal 38," imbuh dia.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved