Pilpres 2019
Menghitung Peluang Prabowo Menang Gugatan di MK dan Jadi Presiden, Pengamat Nilai Sulit!
Prabowo-Sandi gugat ke MK atau Mahkamah Konstitusi hasil Pilpres 2019, ia menilai adanya kecurangan yang membuat suaranya kalah dari Jokowi-Maruf.
"Termasuk juga sistematis, apakah ini betul-betul terencana dari pusat hingga ke daerah-daerah, lalu dalam junlah masif yang sebarannya akan luar biasa besar," sambungnya.
Feri menambahkan, tantangan-tantangan tersebut harus mampu dijawab oleh tim kuasa hukum BPN dalam persidangan di MK.
Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.
Ketua Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menyebut, tak ada hal khusus yang disiapkan oleh pihaknya dalam menghadapi gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Menurut dia, perkara sengketa hasil pemilu adalah hal yang biasa-biasa saja siapa pun penggugat dan tim kuasa hukumnya.
"Enggak ada persiapan khusus. Mau siapa pun pengacaranya, siapa pun penggugatnya, biasa saja," kata Ali saat ditemui di Hotel Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Bagi tim kuasa hukum KPU, gugatan sengketa pemilu erat kaitannya dengan tahapan pemilu.
Sementara tahapan itu sendiri berkaitan dengan pendaftaran dan penetapan calon, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sosialisasi dan kampanye, dan terakhir adalah pemungugan dan pemungutan suara.
Proses tersebut, menurut Ali, cukup sederhana. Apalagi, pihaknya telah terbiasa menangani perkara sengketa pemilu.
Tahun 2013 dan 2014, Ali dan timnya yang tergabung dalam AnP Law Firm juga menjadi kuasa hukum KPU untuk sengketa partai politik peserta pemilu.
Saat Pemilu 2014, ada 903 perkara yang ditangani.
Sebanyak 880 perkara berhasil dimenangkan.
Tahun 2019 Ali dan timnya juga didapuk KPU sebagai kuasa hukum untuk menghadapi sengketa partai politik di MK dan PTUN.
"Selain itu dalam Pilkada serentak kami juga tim konsultan hukum KPU daerah-daerah yang digugat ke MK. Dan kami juga menjadi kuasa hukum KPU provinsi, KPU kabupaten, dan KPU kota," ujarnya.
Meski tak ada persiapan khusus, Ali mengatakan, timnya bersama KPU terus menyiapkan alat-alat bukti yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan tim kuasa hukum BPN.