Pemilu 2019
BPN Harus Bawa Bukti Kecurangan 16 Juta Suara, TKN: Harus Berdampak Pada Perolehan Suara
"Sehingga harus disampaikan dampak tersebut melebihi dari selisih antara paslon 01 dan paslon 02, melebihi 16 juta," sambungnya.
Buktikan Sengketa Pemilu, BPN Harus Bawa Bukti Kecurangan 16 Juta Suara, TKN: Harus Berdampak Pada Perolehan Suara
TRIBUNJAMBI.COM - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto angkat bicara terkait gugatan sengketa pemilu oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hasto menjelaskan bahwa gugatan sengketa pemilu harus memiliki dampak pada perlohehan suara.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu disampaikan Hasto kepada Berita Satu, Senin (27/5/2019).
Baca: Pembunuh Bayaran Diupah Rp 150 Juta Bunuh Lima Orang, Aparat Temukan Senjata dan Rompi Anti Peluru
Baca: 2 Anak Histeris Lihat Ibu Dibunuh sang Ayah Sudah Pa Kasihan Mama
Baca: Ketua Waria Palembang Dibunuh Pacar Prianya, Percintaan Sempat Putus Karena Kekasih Menikahi Wanita
"Ya tentu saja bukti ini di dalam sengketa pemilu harus memiliki dampak terhadap hasil perolehan suara," ujar Hasto.
"Sehingga harus disampaikan dampak tersebut melebihi dari selisih antara paslon 01 dan paslon 02, melebihi 16 juta," sambungnya.
Ia menegaskan, tanpa adanya dampak tersebut maka gugatan sengketa yang disampaikan tidak memiliki kekuatan hukum.
Kemudian, Hasto memaparkan sejumlah bukti otentik yang bisa diterima Mahkamah Konstitusi (MK) hingga bukti primer yang bisa dipertanggungjawabkan hukum.

"Tanpa itu maka bukti-bukti tidak memiliki kekuatan hukum apa lagi hanya berdasarkan link berita," papar Hasto.
"Nah untuk itu, bukti otentik itu berdasarkan dokumen C1 dan kemudian juga berdasarkan pernyataan para saksi."
"Jangan kedepankan aspek politik melupakan bukti-bukti primer yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," tandasnya.
Simak videonya di sini:
Sementara diberitakan dari Tribunnews.com dari dokumen permohonan gugatan BPN Prabowo-Sandi ke MK terdiri dari bentuk pelanggaran dan kecurangan masif, Senin (27/5/2019).
Disebutkan kuasa hukum Prabowo-Sandi mengajukan gugatan yang berisi lima kecurangan yang diduga sebagai pelanggaran pemilu dan kecurangan yang masif.
Baca: Suami Bunuh Istri di Depan Anak-anaknya, Telepon Dari Sosok Ini Pemicu Pertengkaran Berujung Ajal
Baca: Siapa Tokoh Elite Dibalik Kerusuhan Aksi 22 Mei? Ada Kecurangan atau Ingin Jokowi Mundur?
1. Ketidaknetralan Aparatur Negara yakni Polisi dan Intelijen
2. Diskriminasi Perlakukan dan Penyalahgunaan Penegakkan Hukum
3. Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN
4. Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan/program Pemerintah
5. Pembatasan Kebebasan Media dan Pers
Diketahui bahwa Prabowo-Sandi resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) malam.
Pendaftaran itu disampaikan oleh pengacara Bambang Widjojanto yang di dampingi dengan tim kuasa hukum lainnya.
(TribunWow.com/Atri)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com