Pemilu 2019

BPN Harus Bawa Bukti Kecurangan 16 Juta Suara, TKN: Harus Berdampak Pada Perolehan Suara

"Sehingga harus disampaikan dampak tersebut melebihi dari selisih antara paslon 01 dan paslon 02, melebihi 16 juta," sambungnya.

Editor: Suci Rahayu PK
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Prabowo Subianto (kanan) saling berpelukan disela menyaksikan Pencak Silat Asian Games 2018 di di Padepokan Pencak Silat di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Rabu (29/8). ANTARA FOTO/Kumparan/INASGOC/Aditia Noviansyah/pras/18. - ANTARA FOTO/Kumparan/INASGOC/Aditia Noviansyah/pras/18 

Buktikan Sengketa Pemilu, BPN Harus Bawa Bukti Kecurangan 16 Juta Suara, TKN: Harus Berdampak Pada Perolehan Suara

TRIBUNJAMBI.COM - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto angkat bicara terkait gugatan sengketa pemilu oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hasto menjelaskan bahwa gugatan sengketa pemilu harus memiliki dampak pada perlohehan suara.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu disampaikan Hasto kepada Berita Satu, Senin (27/5/2019).

Baca: Pembunuh Bayaran Diupah Rp 150 Juta Bunuh Lima Orang, Aparat Temukan Senjata dan Rompi Anti Peluru

Baca: 2 Anak Histeris Lihat Ibu Dibunuh sang Ayah Sudah Pa Kasihan Mama

Baca: Ketua Waria Palembang Dibunuh Pacar Prianya, Percintaan Sempat Putus Karena Kekasih Menikahi Wanita

"Ya tentu saja bukti ini di dalam sengketa pemilu harus memiliki dampak terhadap hasil perolehan suara," ujar Hasto.

"Sehingga harus disampaikan dampak tersebut melebihi dari selisih antara paslon 01 dan paslon 02, melebihi 16 juta," sambungnya.

Ia menegaskan, tanpa adanya dampak tersebut maka gugatan sengketa yang disampaikan tidak memiliki kekuatan hukum.

Kemudian, Hasto memaparkan sejumlah bukti otentik yang bisa diterima Mahkamah Konstitusi (MK) hingga bukti primer yang bisa dipertanggungjawabkan hukum.

Jokowi vs Prabowo
Jokowi vs Prabowo (ist)

"Tanpa itu maka bukti-bukti tidak memiliki kekuatan hukum apa lagi hanya berdasarkan link berita," papar Hasto.

"Nah untuk itu, bukti otentik itu berdasarkan dokumen C1 dan kemudian juga berdasarkan pernyataan para saksi."

"Jangan kedepankan aspek politik melupakan bukti-bukti primer yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," tandasnya.

Simak videonya di sini:

Sementara diberitakan dari Tribunnews.com dari dokumen permohonan gugatan BPN Prabowo-Sandi ke MK terdiri dari bentuk pelanggaran dan kecurangan masif, Senin (27/5/2019).

Disebutkan kuasa hukum Prabowo-Sandi mengajukan gugatan yang berisi lima kecurangan yang diduga sebagai pelanggaran pemilu dan kecurangan yang masif.

Baca: Suami Bunuh Istri di Depan Anak-anaknya, Telepon Dari Sosok Ini Pemicu Pertengkaran Berujung Ajal

Baca: Siapa Tokoh Elite Dibalik Kerusuhan Aksi 22 Mei? Ada Kecurangan atau Ingin Jokowi Mundur?

1. Ketidaknetralan Aparatur Negara yakni Polisi dan Intelijen

2. Diskriminasi Perlakukan dan Penyalahgunaan Penegakkan Hukum

3. Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN

4. Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan/program Pemerintah

5. Pembatasan Kebebasan Media dan Pers

Diketahui bahwa Prabowo-Sandi resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) malam.

Pendaftaran itu disampaikan oleh pengacara Bambang Widjojanto yang di dampingi dengan tim kuasa hukum lainnya.

(TribunWow.com/Atri)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com

Sumber: TribunWow.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved