Aksi 22 Mei
Terkait Aksi 22 Mei, Polisi Tangkap Koordinator Relawan IT BPN Prabowo-Sandi Mustofa Nahrawardaya
- Pegiat media sosial sekaligus Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap
TRIBUNJAMBI.COM- Pegiat media sosial sekaligus Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Minggu (26/5/2019).
Mustofa Nahrawardaya diduga ada kaitanya dengan aksi 22 Mei lalu.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan pemilik akun Twitter dengan nama @AkunTofa tersebut saat ini masih diperiksa.
"Iya benar kita tangkap, dan surat (penangkapan) diberikan ke istri," ungkap Rickynaldo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu.
Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, politisi PAN itu diduga menuturkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.
Baca: Jadwal Lengkap Piala Dunia U-20 Malam Ini, Live SuperSoccer TV, Meksiko vs Jepang, Ekuador vs Italia
Baca: FINAL Piala Sudirman 2019 antara China vs Jepang Siang Ini, Berikut Cara Live Streaming di HP dan PC
Baca: TKN dan KPU Waspadai Bambang Widjojanto Jadi Kuasa Hukum BPN di MK, Piawai Buat Trik
Menurut keterangan polisi, penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan cuitan Mustofa perihal kerusuhan di Ibu Kota pada aksi 22 Mei 2019.
"Iya (terkait cuitan soal kerusuhan 22 Mei di Jakarta)," ujarnya.

Dalam surat penangkapan, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Jadwal Liga 1 2019, Berikut LINK LIVE STREAMING PSIS vs Persija Jakarta Siaran Langsung Indosiar
Baca: CATAT! Perubahan Jadwal Pekan ke-4 hingga Pekan ke-10 Liga 1 Musim 2019, Ini Jadwal Persib Bandung
Baca: Kronologi Pemuda 22 Tahun Ini Dicoret dari Kartu Keluarga, Orang Tua Bikin Surat Pernyataan di Koran
Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel ini pernah dimuat di Kompas.com dengan judul https://nasional.kompas.com/read/2019/05/26/10362901/koordinator-relawan-it-bpn-mustofa-nahrawardaya-ditangkap-polisi