Berita Jambi
Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru SMA dan SMK di Provinsi Jambi Sebelum Lebaran
Setelah tertunda beberapa waktu, akhirnya tunjangan sertifikasi untuk guru SMA dan SMK di Provinsi Jambi pada triwulan satu (Januari-Maret 2019)
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah tertunda beberapa waktu, akhirnya tunjangan sertifikasi untuk guru SMA dan SMK di Provinsi Jambi pada triwulan satu (Januari-Maret 2019) akan segera cair dalam pekan depan atau cair sebelum lebaran.
Kepastian itu disampaikan oleh Kasi Guru Tenaga Kependidikan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Arsil saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, minggu (26/5).
"Insyaallah kami usahakan cair sebelum lebaran ini dalam minggu depan, kami sudah siapkan semua daftarnya. Sk dari Dirjen sudah terbit, tinggal proses keuangannya," kata Arsil.
Dijelaskan Arsil, Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) dari Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) yang menjadi pengahambat dibayarkanya tujangan sertifikasi ini sudah keluar.
Proses selanjutnya, Dinas Pendidikan akan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), selanjutnya Bakeuda menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) kepada Bank. "Lalu bank akan langsung mentransfer uang tersebut ke Rekening masing-masing guru yang menerima," kata Arsil.
Jumlah guru yang akan mendapatkan pembayaran tunjangan sertifikasi sekitar 3400an orang. Jika dipersentasekan baru cair sekitar 98 persen. Masih ada sekitar dua persen orang guru yang belum cair.
Baca: LIMA Tanda Malam Lailatul Qadar, dan Doa Malam Lailatul Qadar yang Harus Kamu Ketahui
Baca: Hasil Putusan MK Final, Prabowo Bisa Menangkan Pilpres Lewat Adu Dokumen, Ini Kata 3 Pakar Hukum
Baca: Siapa Sebenarnya Politisi Mustofa Nahrawardaya, Akhirnya DItangkap Polisi Diduga Terkait Aksi 22 Mei
Baca: Posisi Tangan Reino Barack Sentuh Bagian Penting Syahrini, Benih Bayi Kandungan Sudah Terlihat?
Guru yang belum cair ini, menurut Arsil mungkin disebabkan masih ada masalah, seperti laporan jam mengajarnya belum falid atau masih kurang, karena syarat jumlah jam mengajar guru penerima tunjangan sertifikasi ini harus 24 Jam perminggu, tidak boleh kurang.
"Tapi tidak banyak. Jika guru tersebut dapat memperbaiki laporan mengajarnya dalam semester ini, maka tunjangannya akan dibayarkan," ujarnya.
Pada pencairan tunjangan sertifikasi triwulan satu ini, guru yang berstatus PNS akan mendapat bayaran senilai tiga bulan gaji pokok. "Tergantung gaji mereka, kalau gaji mereka Rp 4 Juta perbulan dikalikan tiga. Rata-rata Rp 10 Jutaan keatas," bebernya.
Kemudian untuk pencairan triwulan ke dua, disebutkan Arsil akan tepat waktu. Karena SK dari Dirjen tersebut berlaku untuk satu semester atau enam bulan. "Jadi tidak perlu menunggu SK keluar lagi," pungkasnya.
Selain itu, Arsil menyebutkan sisa pembayaran satu bulan tahun 2018 lalu yang belum dibayarkan juga akan diupayakan cari berbarengan sebelum lebaran ini. "Kita upayakan juga itu sebelum lebaran," tambahnya.
Kepala SMAN 1 Tanjab Barat Dipanggil Soal Great Party, Disdik Jambi Bentuk Tim Investigasi |
![]() |
---|
Disnakertrans Provinsi Jambi Belum Terima SE Terkait Pemberian THR Kepada Pekerja Tahun Ini |
![]() |
---|
Kepala SMAN 1 Tanjung Jabung Barat Terancam Dicopot, Imbas Siswanya Gelar Great Party Malam Hari |
![]() |
---|
Ombudsman Minta Bupati Muarojambi Turun Langsung Sikapi Aksi Mogok Kerja Nakes |
![]() |
---|
Ombudsman Imbau Pemkab Muarojambi Tindak Lanjuti Masalah aksi Mogok Dokter |
![]() |
---|