Sempat Tak Percaya Pada MK, BPN Prabowo-Sandi Yakin Bakal Menang karena Ada Sosok yang Satu Ini

perlu bagi tim Prabowo-Sandiaga untuk menyertakan bukti dan dapat meyakinkan hakim adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Warta Kota/Adhy Kelana
Pasangan Calon Presiden (Capres) no urut 02 Prabowo-Sandi dan tim pemenangan kampanye menolak keputusan KPU RI mengenai hasil penghitungan suara Pilpres. Hal itu disampaikan Prabowo-sandi di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019). 

Sempat Tak Percaya Pada MK, BPN Prabowo-Sandi Yakin Bakal Menang karena Ada Sosok yang Satu Ini

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto secara resmi telah ditunjuk untuk oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga untuk menjadi koordinator Tim Advokat gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Juru Bicara BPN Dahnil Azhar Simanjuntak, Bambang Widjojanto atau yang akrab disapa BW itu merupakan sosok yang tepat untuk memimpin tim.

Pasalnya, sebelum menjadi pimpinan KPK, Bambang pernah menjadi pengacara untuk gugatan Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.

"Mas BW ini sering menjadi pengacara di MK. Bahkan, sebagian besar menang," kata dia di kediaman Prabowo, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Baca: Pengakuan Istri Ketua KPU Cianjur Setelah Ketahuan Rekayasa Disekap Saat Salat, Minta Maaf

Baca: Dapat Santunan karena Warungnya Dijarah Aksi 22 Mei 2019, Begini Cerita Mulanya Ismail Sampai Nangis

Dalam catatan Tribun, pada 2010, Bambang Widjojanto memiliki preseden mendiskualifikasi pasangan Sugianto dan Eko Sumarmo pada Pilkada Kotawaringin Barat.

Dalam permohonannya, Bambang menyatakan adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sehingga Hakim Konstitusi memutuskan pasangan nomor urut 1 itu didiskualifikasi dari pemilihan.

Saat itu, Bambang membawa alat bukti sebanyak 29 dokumen dan 68 saksi yang bersidang di MK.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. (Tribunnews/Jeprima)

Tujuh saksi yang dibawa oleh BW merupakan kepala desa dari kabupaten Kotawaringin Barat, serta sisanya merupakan petugas pemungutan suara serta masyarakat yang memberikan memberikan sejumlah uang kepada warga sekitar desa untuk memilih pasangan Sugianto-Eko.

Ketua Mahkamah Konstitusi yang waktu itu dijabat oleh Mahfud MD meminta kepada KPU Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menerbitkan surat keputusan untuk menetapkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai pasangan terpilih.

Namun, lima tahun berjalan, Bambang Widjojanto dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian karena telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi atas gugatan tersebut.

Juru Bicara BPN lainnya Miftah Sabri kepada Tribun mengatakan pihaknya optimistis akan memenangkan gugatan. Dia mengungkapkan, dalam perbincangan dengan Bambang Widjojanto, akan ada hal baru yang difokuskan oleh tim Advokat.

"Ini sedikit saja ya. Gugatannya akan mengarah ke korupsi politik," jelas dia.

Baca: Ketika Jenderal Polisi sedang Dipuncak Karier Justru Telan Kenyataan yang Pahit karena Terlalu Jujur

Baca: Ramalan Zodiak 25 Mei 2019, Libra Waspada Soal Keuangan, Gemini Siap untuk Berbagi Perasaan?

Menurutnya, hal yang paling mendasar dalam suatu kecurangan dalam Pemilu adalah korupsi politik.

Satu contoh yang dia beberkan, yakni dugaan adanya pengerahan instansi pemerintah yang diminta untuk memenangkan pasanhan tertentu. Dia mengklaim memiliki bukti atas hal tersebut.

"Salah satunya, nanti tinggal dilihat saja di gugatan ke MK," katanya.

Mengenai berapa banyak dokumen yang akan dibawa? Dirinya tidak mengetahui hal itu. "Kalau sudah teknis, tanya saja ke tim," lanjutnya.

Anggota tim advokat BPN Nikolai enggan membeberkan berapa banyak bukti yang akan dibawa ke MK. Kendati demikian, dia menjelaskan bahwa hal ini merupakan langkah penting untuk mengawal suara rakyat.

"Ini juga untuk menegakkan kedaulatan rakyat, konstitusi dan demokrasi. Strategi seperti apa? Ya tidak bisa diungkapkan sekarang," ucapnya.

Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo mendatangi Mahkamah Konstitusi dari pintu belakang di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019) malam.
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo mendatangi Mahkamah Konstitusi dari pintu belakang di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019) malam. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan seluruh dalil permohonan yang dibawa oleh penggugat adalah sah.

Tetapi, harus memiliki bukti dan saksi yang relevan atas gugatan.

Untuk kuantitas alat bukti dan saksi yang akan dibawa nanti, tidak menjadi acuan bagi Hakim Konstitusi yang akan memimpin persidangan.

"Asalkan relevan dengan permohonan, alat bukti dan saksi tidak perlu sebanyak yang dibayangkan ya. Apalagi, kalau nanti yang dimohonkan adalah tentang korupsi politik," ujarnya.

Kata dia, adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam dalil permohonan korupsi politik juga pernah dilakukan oleh Bambang Widjojanto dalam perkara Pilkada Kotawaringin Barat 2010.

Namun, untuk pemutusan perkara sangat bergantung dari keputusan hakim.

Baca: Ramalan Zodiak 25 Mei 2019, Libra Waspada Soal Keuangan, Gemini Siap untuk Berbagi Perasaan?

Baca: Terungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Jusuf Kalla, Tak Mengira Aparat Represif, Hingga Korban Jatuh

"Karena meskipun TSM, keputusan bisa berbeda. Pilkada Mandailing Natal pada 2010, dinyatakan TSM tetapi MK memutus untuk pilkada ulang di semua TPS," urai dia.

Pertanyaan mengenai apakah keputusan Pilpres 2019 sama dengan seperti Pilkada Kotawaringin Barat, Titi tidak bisa menjawab.

Melihat beberapa bukti yang disampaikan oleh BPN di sidang Bawaslu sebelumnya beserta dengan keputusan Bawaslu, dia menilai masyarakat meragukan hal itu.

Oleh karenanya, perlu bagi tim Prabowo-Sandiaga untuk menyertakan bukti dan dapat meyakinkan hakim adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). (Tribun Network/ryo)

Baca: Pos Penjagaan Brimob di Purwokerto Ditembaki pada Dinihari Tadi, Dikira sedang Latihan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bambang Widjojanto Bikin Prabowo-Sandi Optimistis Menang di MK, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/25/bambang-widjojanto-bikin-prabowo-sandi-optimistis-menang-di-mk?page=all.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved