Prabowo Gugat Hasil Pilpres, Bambang Widjojanto: "MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator"

MK bulan sekadar mahkamah kalkulator yang bersifat numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan begitu dahsyat

Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNNEWS / DANY PERMANA
Bambang Widjojanto (TRIBUNNEWS / DANY PERMANA) 

TRIBUNJAMBI.COM-Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto berharap Mahkamah Konstitusi ( MK) tak hanya menelusuri angka-angka yang bersifat numerik dalam menangani sengketa hasil Pilpres. Bambang mengistilahkan MK jangan jadi "mahkamah kalkulator".

MK, kata mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, sudah seharusnya menelusuri secara serius dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

"Kami mencoba mendorong MK bulan sekadar mahkamah kalkulator yang bersifat numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan begitu dahsyat," kata Bambang seusai menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Dalam kesempatan itu, Bambang juga mengajak publik untuk terus menyimak proses persidangan sengketa hasil Pilpres yang akan dimulai pada 14 Juni 2019 ini.

"Marilah kita perhatikan secara sungguh-sungguh proses sengketa ini. Mudah-mudahan MK bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, dimana kejujuran jadi watak kekuasaan," kata dia.

Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.

Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Baca juga: 1,5 Jam Jelang Penutupan, BPN Prabowo Resmi Serahkan Permohonan Gugatan Pilpres ke MK

Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang.

Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang. Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.

HEAD TO HEAD: Tim Hukum TKN Jokowi, Tim Hukum BPN Prabowo, & Tim Hukum KPU di MK

KSAD Ditilang di Jogja, Polisi Kaget saat Baca Nama yang Ada Dalam SIM

Profil dan Rekam Jejak Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Dalam Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019 ke MK

SEPUTAR RAMADAN - Doa yang Dianjurkan Dibaca Agar Kuat Berpuasa Seharian Penuh

TONTON VIDEO: Jenazah Peluru Nyasar Kerusuhan di Jakarta Tiba di Pamenang Merangin, Keluarga Sebut Kondisi Sempat

IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugat Hasil Pilpres, Tim Hukum Prabowo Tak Mau MK Jadi "Mahkamah Kalkulator"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved