Berita Kriminal Jambi
Dituntut 20 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Ajentra 7 Tahun Penjara, Jaksa Langsung Banding
Dituntut 20 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Ajentra 7 Tahun Penjara, Jaksa Langsung Banding
Dituntut 20 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Ajentra 7 Tahun Penjara, Jaksa Langsung Banding
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa penganiayaan yang menyebabkan kematian, Ajentra, divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (23/5/2019).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi sebelumnya yaitu 20 tahun penjara.
Usai mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim, terdakwa hanya menunduk di persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Yandri Roni.
Baca: Suami yang Pukul Isterinya dengan Palu, Divonis 2 Tahun Penjara
Baca: Jadi Narasumber Dialog Kebangsaan yang Digelar Polres Kerinci, Wako AJB Bicara Soal Demokrasi
Baca: ASN di Lingkup Pemprov Jambi Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa Ajentra kooperatif dalam setiap persidangan dan dia dalam kondisi membela diri. Dan, dia dikenai pasal 351.
Atas putusan hakim itu, Flora, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut langsung mengajukan banding dan penasehat hukum terdakwa pun menyiapkan siapkan kontra memori.
Sebelumnya diketahui Ajentra Subrata dituntut 20 tahun, dipersidangan pada Kamis (2/5/2019) lalu.
Baca: Guru Honorer di SMA 3 Kota Sungaipenuh 5 Bulan Belum Gajian, Kepsek Aswardi : SK Mereka Belum Keluar
Baca: Pastikan Perusahaan Bayarkan THR, Pemprov Bentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2019
Baca: Kasus Kematian Dua Anak di Rumah Kito Resort Kota Jambi, Rudy Divonis Dua Tahun Penjara
Kejadian itu berawal pada 30 November 2018 sekitar 10.30 WIB korban bernama Tomi awalnya datang ke sebuah warung nasi yang teeletak di samping SPBU Nusa Indah.
Tomi awapnya masuk warun nasi Sayari. Warung ini terletak di seberang tempat kerja terdakwa bernama Ajentra, Ajentra sendiri menjual helm di seberang warung nasi itu.
Tak lama setelah duduk, terdakwa Ajentra berjalan ke arah warung nasi membawa sebuah tas. Setelah masuk ke dalam Ajentra mengeluarkan pisau dan pangaung menusuk dada Tomi. Penjual nasi berteriak minta tolong.
Setelah melalui persidangan baru diketahui Tomi dan Aje tra seminggu sebelumnya pernah berkelahi.
Mata Ajentra sempat lebam dan tak bisa jualan helm seperti biasa. Karena takut dianiaya lagi, Ajentra semenjak itu membawa pisau karena takut Tomi akan menganiaya lagi.
Dituntut 20 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Ajentra 7 Tahun Penjara, Jaksa Langsung Banding (Jaka HB/Tribun Jambi)
Spesialis Curanmor Ini Ngaku 10 Kali Nikah Cerai dan Sudah Rasakan 5 Kali Masuk Penjara |
![]() |
---|
Tiga Kurir Narkoba Jenis Sabu 2 Kg & Ekstasi 3.400 Butir Mengaku Menyesal Dipersidangan |
![]() |
---|
Karyawan Rumah Makan Ini Ajak Suami Mencuri Kotak Amal, Handphone dan Rokok di Tempatnya Bekerja |
![]() |
---|
Karyawan Rumah Makan di Kota Jambi Gasak 4 Kotak Amal, Rokok dan Handphone Milik Bosnya |
![]() |
---|
Polisi Gadungan yang Bawa Pelaku Pencurian di Pattimura Masuk DPO, Ini Kata Kapolsek Kotabaru |
![]() |
---|