PROFIL Lengkap Mayjen (Purn) Soenarko, Eks Danjen Kopassus Diduga Selundupkan Senjata Untuk 22 Mei
TRIBUNJAMBI.COM - Tiba-tiba, Mayor Jenderal (Purn) Soenarko menjadi tersangka kasus dugaan penyelundupan
TRIBUNJAMBI.COM - Tiba-tiba, Mayor Jenderal (Purn) Soenarko menjadi tersangka kasus dugaan penyelundupan senjata terkait aksi 22 Mei 2019.
Mabes Polri menahan eks Danjen Kopassus ini di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Selain Mayor Jenderal (Purn) Soenarko, polisi juga menahan anggota TNi aktif berpangkat Praka BP.
Mereka diduga terlibat dalam penyelundupan senjata untuk aksi unjuk rasa 22 Mei 2019.
Berikut profil Mayor Jenderal (Purn) Soenarko.
Baca: Agus Harimurti Yudhoyono Bertemu dengan Jokowi Sebut Prabowo Subianto Ambil Jalur Konstitusional
Mayor Jenderal (Purn) Soenarko banyak menghabiskan karier militernya di Kopassus.
Bagi publik Aceh, seperti dilansir Surya.co.id dari Wikipedia, Soenarko bukan orang baru.
Dia sempat menduduki sebagai asisten operasi Kasdam IM di awal pembentukan Kodam Iskandar Muda, 2002.
Kemudian diangkat menjadi Danrem-11/SNJ, Danrem-022 Dam-I/BB, Pamen Renhabesad.
Paban 133/Biorgsospad, Pati Ahli Kasad Bidsosbud dan Kasdif-1 Kostrad, baru kemudian Danjen Kopassus diraihnya Agustus 2007.
Baca: Inilah Identitas Tiga Kelompok yang Hendak Bikin Rusuh di Aksi 22 Mei, Ini Penjelasan Moeldoko
Mayjen (Purn) Soenarko juga pernah menjabat Panglima Daerah Militer Iskandar Muda tahun 2008-2009.
Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko (lahir di Medan, Sumatra Utara, 1 Desember 1953; umur 65 tahun).
Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang bernama Humisar Sahala.
Laporan ini dilatarbelakangi beredarnya pernyataan-pernyataan Soenarko yang dinilai memprovokasi dan mengadu domba.
Baca: Gelagat Kiwil Ingin Nambah Istri, Meggy Wulandari Meradang, Bahas Perceraian: Biasalah Namanya Istri
"Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana dan kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak," kata pengacara Humisar di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Senin (20/5/2019).
Soenarko dilaporkan dengan Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.