Kasus Penganiayaan
Susana Susanti, Terdakwa Kasus Penganiayaan Dituntut 1 Tahun Penjara, Tolak Sampaikan Pembelaan
Susana Susanti, Terdakwa Kasus Penganiayaan Dituntut 1 Tahun Penjara, Tolak Lakukan Pembelaan
Susana Susanti, Terdakwa Kasus Penganiayaan Dituntut 1 Tahun Penjara, Tolak Lakukan Pembelaan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Susana Susanti, terdakwa kasus perkara penganiayaan, dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (16/5/2019).
Yayi Dita Nirmala, JPU yang menangani perkara tersebut menyatakan, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Menuntut terdakwa Susana Susanti dengan hukuman penjara selama satu tahun,” ujarnya.
Setelah mendengarkan tuntutan, terdakwa Susanti mengaku menerima apa yang dituntut JPU.
Baca: Pakai Mobil Keliling Kota Jambi, Cari Korban, Begini Modus Terdakwa Curanmor Jalankan Aksinya
Baca: Sudahkah Salat Tahajud Malam Ini? Simak Niat dan Tata Cara Salat Tahajud yang Benar
Baca: Usai Berhubungan Intim Langsung Sahur atau Mandi Wajib Dulu, Simak Penjelasannya Dalam Islam
“Saya menerimanya yang mulia,” jawab Susana. Bahkan ia menolak untuk mendapatkan keringan hukuman, ketika majelis hakim yang diketuai oleh Arfan Yani menawarkan kepada dirinya untuk menyampaikan pembelaan.
“Tidak yang mulia,” jawab Susana sambil merunduk.
Sambil tersenyum Arfan Yani pun mengatakan, kepada terdakwa bahwa ada haknya untuk melakukan pembelaan terhadap tuntutan yang dilontarkan oleh jaksa.
“Kamu itu ada hak untuk melakukan pembelaan, baik melalui penasehat hukum, maupun secara lisan,” ucapnya.
Baca: Kasus Penyelundupan Baby Lobster, Bareskrim Periksa WNA Asal Tiongkok di Jambi
Baca: VIDEO - Pengungsi Afganistan Mengaku Betah di Indonesia, Di Negaranya Kematian Begitu Dekat
Baca: Dekan Fakultas Keolahragaan Universitas Jambi Ini, Pernah Tempuh 60 KM Setiap Hari untuk Bisa Kuliah
Kendati demikian, majelis hakim tetap menerima apa yang diinginkan oleh terdakwa. Sidang pun ditunda hingga Kamis (23/5/2019) mendatang dengan agenda pembacaan amar putusan.
VIRAL di FACEBOOK! Video Ibu Aniaya Anak Dipukuli sampai Dibekap dengan Bantal, karena Tak Mau Makan |
![]() |
---|
Polisi Datangi Kamar Hotel, Setelah Dapat Telepon dari OTK yang Dengar Tangisan Bayi |
![]() |
---|
Kasus Penganiayaan di Desa Matra Manunggal - Proses Hukum Tetap Jalan Meski Berdamai |
![]() |
---|
Kepala UPTD Samsat Muarojambi Ditetapkan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
VIDEO: Saudara Kembar Taruna STIP Tidur di Kamar Sang Adik yang Meninggal |
![]() |
---|