Ramadan 2019

PERHATIKAN Membayar Fidyah yang Benar Menurut Ustadz Adi Hidayat, Harus Dilakukan Pada Bulan Ramadan

Para ulama Hanafiyah, Syafiiyah dan Hanabilah sepakat bahwa membayar fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho puasa.

Editor: andika arnoldy
web via Tribun Jabar
Ilustrasi membayar fidyah 

TRIBUNJAMBI.COM- Para ulama Hanafiyah, Syafiiyah dan Hanabilah sepakat bahwa membayar fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho puasa.

Hal ini berlaku pada orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh.

Lalu bagaimana membayar fidyah apa boleh sekaligus sebulan atau dicicil? 

Baca: Hubungan dengan Pria Hampir 7 Tahun, Yusuf Mansur Sebut Putrinya Wirda Mansur Jalin Cinta Monyet

Apakah boleh membayar fidyah dengan uang? 

Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).

Baca: Bayaran Raffi Ahmad selama Ramadhan 2019 Dibongkar, Bisa Dapat Miliaran Rupiah dari 8 Program TV

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.[2]

Dalam sebuah ceramah yang dikutip Wartakotalive.com dari Trans TV yang diposting di akun instagram Kajian Ustadz Adi Hidayat dijelaskan akan lebih baik fidiyah itu diberikan setiap harinya dari waktu Ramadan. Apa manfaatnya?

Kata ulama ada dua, pertama supaya terus melahirkan rasa  kenikmatan pada ibadah.

"Coba anda bayangkan kalau sesuatu kita berikan secara rapel maka keeskokan hari tak ada memberikan amal soleh."

"Tapi kalau sekarang kita berbagi dengan orang yang membutuhkan begitu orang itu diberi fidyah maka dia akan berkata Ya Allah, terima kasih bapak, ibu mudah-mudahan disembuhkan penyakitnya, mudah-mudahan dimasukkan ke surga, mudah-mudahan disehatkan keluarganya, maka rasa itu memberikan perasaan tersendiri pada jiwa," jelas Ustadz Adi Hidayat.

Baca: Tulis Surat Wasiat, Arifin Ilham Siapkan Kain Kafan dan Makam Sebulan Lalu, Mau Disalatkan Disini

"Besoknya memberikan lagi pada orang yang berbeda, dia akan mendoakan lagi. Jadi dengan memberikan secara bertahap akan melahirkan amal soleh yang baru dengan kekuatan jiwa," imbuhnya.

Jad memang sebaiknya pemberian fidyah dilakukan bertahap. 

"Karena kata ulama berlakunya fidyah itu sesuai dengan kadar puasa yang belum tentu orang itu menunaikannya sebulan. Misalkan pada hari ke-12 seusai azan dia wafat  lalu hari ke-13 dia wafat maka supaya tidak membebani keluarga yang di rumahnya maka cukup berikan sesuai kadar kebutuhan pengganti puasanya, " kata Ustadz Adi Hidayat.   

Jenis dan Kadar Fidyah

Ulama Malikiyah dan Syafiiyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari tidak berpuasa.

Ini juga yang dipilih oleh Thowus, Said bin Jubair, Ats Tsauri dan Al Auza’i. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sho’ kurma, atau 1 sho’ sya’ir (gandum) atau ½ sho’ hinthoh (biji gandum).

Ini dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin.

Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa fidyah satu mud bagi setiap hari yang ditinggalkan”.

Beberapa ulama belakangan seperti Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Sholih Al Fauzan[6] dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa Saudi Arabia) mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah setengah sho’ dari makanan pokok di negeri masing-masing (baik dengan kurma, beras dan lainnya). Mereka mendasari ukuran ini berdasarkan pada fatwa beberapa sahabat di antaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Ukuran 1 sho’ sama dengan 4 mud. Satu sho’ kira-kira 3 kg. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg.

Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Maka kita dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan.[8]

Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang

Perlu diketahui bahwa tidak boleh fidyah yang diwajibkan bagi orang yang berat berpuasa diganti dengan uang yang senilai dengan makanan karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan. Allah Ta’ala berfirman,

فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.”

Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan, “Mengeluarkan fidyah tidak bisa digantikan dengan uang sebagaimana yang penanya sebutkan. Fidyah hanya boleh dengan menyerahkan makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut.

Kadarnya adalah setengah sho’ dari makanan pokok yang ada yang dikeluarkan bagi setiap hari yang ditinggalkan.

Setengah sho’ kira-kira 1½ kg. Jadi, tetap harus menyerahkan berupa makanan sebagaimana ukuran yang kami sebut. Sehingga sama sekali tidak boleh dengan uang. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” Dalam ayat ini sangat jelas memerintah dengan makanan.”

Baca: Jokowi Jadi Sampul Utama Majalah Milenial Ar-Rajul Arab Saudi, Ustaz Yusuf Mansur Doa Untuk Presiden

Cara Pembayaran Fidyah

Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan dua cara,

Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadan.

Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Anas bin Malik ketika beliau sudah menginjak usia senja (dan tidak sanggup berpuasa).

Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.

Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin.

Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari.

Al Mawardi mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”

Waktu Pembayaran Fidyah

Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa.

Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah tua.

Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadan.

Misalnya ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Syaban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan.

Ia harus menunggu sampai bulan Ramadan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa ditumpuk di akhir Ramadhan.

Sumber: Instagram dan Rumaysho.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved