Devi Pelaku Investasi Bodong di Kota Jambi Terancam Penjara, Puluhan Juta uang Investasi Raib
Seorang warga Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, terpaksa berurusan dengan hukum setelah melakukan penipuan berkedok investasi online.
Devi Pelaku Investasi Bodong di Kota Jambi Terancam Penjara, Puluhan Juta uang Investasi Digunakan untuk Kebutuhan Hidup Keluarganya.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang warga Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, terpaksa berurusan dengan hukum setelah melakukan penipuan berkedok investasi online.
Modus yang dilakukan terdakwa atas nama Deviyanti alias Devi ini, yakni menyebar bisnis invetasi bodongnya tersebut melalui akun media sosial Facebook pribadinya.
Di persidangan oleh JPU Kajati Jambi, Putu Eka yang menangani perkara tersebut menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong, dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 45a ayat (1) junto, pasal 28 ayat (1) uu nomor 19 tahun 2016 , tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata jaksa, Kamis (16/5).
Modus yang dilakukan terdakwa yakni menjanjikan investasi uang yang dapat menghasilkan uang lebih besar dari modal.
Baca: Pemkab Tanjab Timur Kembali Terima Bantuan CSR dari PetroChina hingga Rp 21 Miliar
Baca: Miliki 8.000 Ton Cadangan Beras, Bulog Jambi Pastikan Pasokan Beras di Jambi Aman Hingga Lebaran
Baca: Barbagi di Bulan Ramadan, Gramedia Jambi Gelar Buka Bersama Karyawan dan Anak Panti Asuhan
Baca: Anak Mantan Mendagri Ingin Pecahkan Rekor MURI, Datang ke Jambi Malah Dikira Mau Minta Sumbangan
Baca: VIDEO: Viral Presiden Jokowi jadi Headline Majalah Arab Saudi, Bahas Bhinneka hingga Aksi Terorisme
Jumlah kerugian yang dialami korbannya bervasiari, mulai dari Rp 1 juta hingga belasan juta rupiah.
Bisnis bodong ini terhenti, setelah korbannya yang telah menyetor uang tak kunjung mendapat hasilnya, hingga melewati batas waktu yang disepakati.
Bahkan di persidangan, terdakwa mengaku uang dari hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Yandri Roni selaku ketua majelis hakim menunda sidang Kamis selanjutnya.
Begini Nasib Teddy Jika tak Kembalikan Aset Lina, Waktu yang Diberikan Anak-anak Sule sudah Habis |
![]() |
---|
Ikatan Cinta 3 Maret 2021: Elsa Makin Nelangsa, Terkuak Alasan Rendy Loyal dengan Aldebaran |
![]() |
---|
Ikatan Cinta Rabu 3 Maret 2021 - Nino Muak dengan Kebohongan Elsa, Al Penuh Kecemburuan pada Andin |
![]() |
---|
Temukan HP Jaksa Terjatuh di Mandiangin, Dua Siswa SD Dapat Penghargaan dari Kejari Sarolangun |
![]() |
---|
Mahfud MD Bereaksi Usai Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, MUI: Ini Sebagai Bukti Serius |
![]() |
---|