Pemilu 2019
BPN Lapor Soal Dugaan Kecurangan Kubu 01, Bawaslu Tolak Melanjutkannya, Ini Alasannya
BPN Lapor Soal Dugaan Kecurangan Kubu 01, Bawaslu Tolak Melanjutkannya, Ini Alasannya
BPN Lapor Soal Dugaan Kecurangan Kubu 01, Bawaslu Tolak Melanjutkannya, Ini Alasannya
TRIBUNJAMBI.COM - Mendekati hari penentu pengumuman hasil Pemilu dan Pilpres 2019, banyak laporan yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari kubu 01 dan kubu 02.
Namun ada satu laporan yang ditulak untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) terkait dugaan pelangaaran pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh kubu 01 paslon Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, masif, sistematis (TSM) tidak dapat diterima. Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu," kata Abhan, dikutip dari kompas.com, Senin (20/5/2019).
Baca Juga:
Baznas Bagikan Rp 2 Miliar Zakat untuk 8.000 Mustahik di Bungo
Setelah Jansen Sitindaon & Ferdinand Hutahaean, Siapa Elit Politik yang Mundur dari Koalisi Prabowo?
LINK Live Streaming Barito Putra vs Persija Jakarta di Liga 1 2019 Nonton di HP Langsung Indosiar
Ingat Lita Bulu Mata Lepas di Master Chef Indonesia? Kabarnya Terdepak hingga Fans Chef Juna
Tak hanya itu bukti yang sudah diajukan BPN tak menunjukkan dugaan kecurangan yang disebut terstruktur, sistematis, dan masif.
Oleh karena itu, laporan oleh BPN dianggap oleh Bawaslu telah selesai.
Baca Juga:
PASUKAN Gabungan Sat-81 Kopassus, Kopaska dan Denjaka Habisi Perompak Somalia hingga ke Pesisir
Benarkah Istana Panik Jelang Aksi 22 Mei? Jawaban Moeldoko, Polisi Minta Tanggungjawab Jika Rusuh
Bupati dan Wabup Tanjabtimur Kompak Hadir Bersama, Safari Ramadan Pemkab di Rantau Rasau
Tanggapan BPN
Dikutip dari saluran Youtube Kompas TV, Senin (20/5/2019), Sekjen Relawan IT BPN, Dian Fatwa menyayangkan atas penolakan dari Bawaslu.
"Sangat menyayangkan ya," ujarnya seusai menghadiri putusan sidang di Bawaslu, Senin (20/5/2019).
Menurutnya, Bawaslu seharusnya memeriksa saksi yang diajukan BPN, baru memutuskan.
"Karena saksi-saksi ini belum sempat ditanyakan, kan mestinya ada saksi, kami sudah menyiapkan sejumlah saksi, dan belum diperiksa dan bagi saya ini enggak fair," ujar Dian.
Laporan Hendri Novrizal Caleg PAN Untuk DPRD Bungo dikabarkan Sudah Diregister DKPP |
![]() |
---|
Jadwal Terbit 2 Juli 2019, KPU Provinsi Jambi Belum Terima Register Perkara di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Penyebab Kematian 527 Petugas KPPS Akhirnya Terungkap, Ternyata Bukan karena Diracun |
![]() |
---|
Demokrat Minta Koalisi Pilpres Bubar, Tanggapan TKN & BPN 'Tak Setuju hingga Sindir Jatah Menteri' |
![]() |
---|
Keputusan Sidang Adjudikasi tak Dijalankan KPU Bungo, Bawaslu Provinsi Jambi, Belum Ambil Sikap |
![]() |
---|