Kasus Mutilasi Vera Oktaria
Sepekan Kasus Mutilasi Vera Oktaria Diduga Pelaku Prada DP, Polda Belum Lakukan Penyidikan, Ada Apa?
Kasus mutilasi Vera Oktaria yang ditemukan di sebuah penginapan di Sungai Lilin, Sumatera Selatan ternyata belum dilakukan penyidikan oleh polisi.
Dilansir Grid.ID dari laman hukumonline.com, pemeriksaan Tersangka maupun Saksi di Kepolisian pada dasarnya diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan juga UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU PSK”).
Selain kedua UU tersebut, ada juga UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”) yang pada dasarnya mengamanatkan dalam Bab V tentang Pembinaan Profesi.
Secara khusus, KUHAP telah mengatur pada Bab VI tentang Tersangka dan Terdakwa dan Bab VII tentang Bantuan Hukum.
Oleh karena itu, pihak kepolisian harus melakukan segala prosedur pemeriksaan sesuai peraturan baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan.

Dilansir Grid.ID dari laman Tribun Sumsel, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menuturkan, sebenarnya tugas kepolisian hanyalah menguak sebuah kasus agar bisa terungkap.
"Untuk itu harus dilakukan pemeriksaan, siapa korban dan siapa yang bersama korban terakhir kali," ujar Zulkarnain, Rabu (15/5/2019).
"Bisa diduga sangat kuat bila DP yang bersama korban terakhir kali berdasarkan saksi-saksi," lanjutnya.
Namun, karena latar belakang diduga pelaku dari institusi lain, maka polisi terbatas utuk melakukan penyidikan.
Oleh karena itu, menurut Kapolda Denpom atau instansi tempat dinas terduga pelaku DP-lah yang lebih berwenang melakukan penyidikan.
Akan tetapi, pihak Polda Sumsel tetap mengerahkan seluruh kemampuan untuk membantu kasus mutilasi kasir Indomaret ini hingga tuntas.

Pihak kepolisian kini sudah mengantongi empat dari lima alat bukti yang diperlukan untuk melakukan penyidikan kasus mutilasi Vera Oktaria.
Empat alat bukti terkait kasus tersebut antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk misal pemeriksaan, sidik jari serta motor Honda Beat warna pink milik korban yang dibawa kabur pelaku.
"Berarti, hanya satu alat bukti lagi yakni keterangan pelaku. Bila tertangkap, tinggal mengambil keterangan pelaku. Bila pelaku tertangkap, kewenangan kembali ke Denpom untuk penyidikan," pungkas Zulkarnain.
Oleh karena itu, polisi maupun pihak TNI masih harus mengumpulkan satu alat bukti yaitu terduga pelaku pembunuhan alias Prada DP yang hingga kini masih dalam pencarian.
"Kami tutup semua jalur pelarian untuk mempersempit ruang geraknya,"ujar Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan, Rabu (15/5/2019).
Jenderal bintang dua itu menegaskan akan menindak tegas Prada DP jika terbukti melakukan pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
"Kalau terbukti akan kami cabut. Doakan saja, mudah-mudahan target secepatnya dapat tertangkap. Bila sudah tertangkap, pasti akan kami ungkap dilakukan press rilis," pungkasnya. (*)
Subscribe Youtube Tribun Jambi