Berita Kriminal Jambi
Dua Terdakwa Narkoba Adu Jotos, Hakim: Silahkan Saja Saya Pengawasnya
Dua Terdakwa Narkoba Adu Jotos, Hakim: Silahkan Saja, Saya Pengawasnya
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Dua Terdakwa Narkoba Adu Jotos, Hakim: Silahkan Saja Saya Pengawasnya
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua terdakwa kasus narkotika 70 butir pil ekstasi, Isnarto dan Yudi Eka Putra, digertak hakim karena mereka ribut satu sama lain. Pada 9 Mei seusai sidang, salah satu dari mereka memukul rekannya.
"Gara-gara kau anak aku harus aku tinggali 8 Tahun," kata salah seorang terdakwa.
Arfan Yani, Ketua majelis hakim yang menangani sidang tersebut bertanya saat dua terdakwa belum duduk di kursi terdakwa pada Kamis (17/5/2019).
Baca: Kasus Pemilik 70 Butir Pil Ekstasi, Isnarto Divonis Lebih Tinggi dari Pemilik Narkotika
Baca: Didenda Rp 1 Milyar, Terdakwa Pemilik 70 Butir Pil Ekstasi Divonis 6 tahun Penjara
Baca: Subdenpom II/2-2 Tanjab Gelar Razia, Persempit Ruang Gerak DPO Prada Deri Permana
Baca: Sudah Dciduk Warga, Prada DP Terduga Pembunuh Disertai Mutilasi Vera Oktaria Berhasil Kabur
"Masih ribut kalian, nggak apa-apa. Saya salah satu pengawas di situ. Berantem saja. Nggak apa-apa. Nanti bisa dipisah dalam satu kamar satu orang," bilang Arfan.
Dua terdakwa menggeleng saat ditanya majelis hakim. Perkara narkotika ini sudah dalam tahap vonis.
Dua Terdakwa Narkoba Adu Jotos, Hakim: Silahkan Saja Saya Pengawasnya (Jaka HB/Tribun Jambi)