Pilpres 2019
Prabowo Tolak Hasil Pemilu 2019, Begini Saran Ketua DPP Partai Demokrat dan Penjelasan Jubir BPN
Calon Presiden Prabowo Subianto pihaknya menolak hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU. Ini tangapan Partai Demokrat
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Calon Presiden Prabowo Subianto pihaknya menolak hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU.
Prabowo Tolak Hasil Pemilu 2019 dengan alasan telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu.
Prabowo menyebut kecurangan terjadi dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.
Baca: Mahfud MD Tiba-tiba Bercuit Tentang Menteri PU Basuki yang Rumahnya Kena Gusur Jalan Tol
Baca: KPU Tantang BPN Prabowo-Sandi Adu Data di Pleno Rekapitulasi, Tak Bijak Membangun Narasi Kecurangan
Baca: Prabowo Tolak Hasil Pemilu, BPN Paparan Kecurangan, Jubir TKN Keluarkan Reaksi Keras
Menanggapi pernyataan Prabowo Subianto yang menolak hasil Pemilu 2019, Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai tidak ada yang salah atas sikap Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Namun Jansen mengingatkan penolakan itu harus menggunakan cara-cara yang sesuai dengan konstitusi.
"Pandangan kami Partai Demokrat, silahkan saja menolak hasil pemilu, tapi melalui jalan konstitusional. Kita berjuang di depan hukum," kata Jansen saat dihubungi, Rabu (13/5/2019), dilansir dari kompas.com.
Jansen menyebut peserta pemilu memiliki hal untuk menolak hasil pemilu.
Hal ini tercantum pada Pasal 475 dalam Undang-Undang Pemilu.
Penolakan hasil pemilu dalam pasal tersebut menggunakan istilah "terjadi perselisihan".
Sesuai dengan UU tersebut, perselisihan dalam penetapan perolehan suara bisa dibawa ke jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.
"Di forum MK inilah dibuktikan segala kecurangan yang ada berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki," ujar Jansen.
Jansen menyebut tata cara dalam pemilu sudah diatur dalam UU yang disahkan oleh DPR.
Partai politik yang memiliki perwakilan di tiap fraksi DPR harus mengikuti tata cara dalam UU tersebut.
"Sepanjang menolak hasil Pemilu yang disampaikan Pak Prabowo itu ditempuh melalui jalan konstitusional, kami Partai Demokrat pasti akan dukung," kata Jansen.
Hingga Selasa (14/5/2019) malam, hasil rekapitulasi 19 provinsi telah ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi di Kantor KPU.
Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang di 14 provinsi.
Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di 5 provinsi.
Sementara ini, jumlah perolehan suara Jokowi Ma'ruf unggul dengan 37.341.145 suara.
Sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 22.881.033 suara.
Selisih perolehan suara di antara keduanya mencapai 14.460.112.
Baca: Berapa Penghasilan Marcus/Kevin per Tahun? Natasha Wilona Kaget, Bisa Beli 9 Alphard Setahun
Baca: Mahfud MD Tiba-tiba Bercuit Tentang Menteri PU Basuki yang Rumahnya Kena Gusur Jalan Tol
Baca: KPU Tantang BPN Prabowo-Sandi Adu Data di Pleno Rekapitulasi, Tak Bijak Membangun Narasi Kecurangan
Baca: Prabowo Tolak Hasil Pemilu, BPN Paparan Kecurangan, Jubir TKN Keluarkan Reaksi Keras
Namun, BPN belakangan mengklaim, berdasarkan data sistem informasi Direktorat Satgas BPN, perolehan suara Prabowo-Sandi unggul.
Hingga Selasa (14/5/2019), pasangan Prabowo-Sandiaga disebut memperoleh suara sebesar 54,24 persen atau 48.657.483 suara.
Penjelasan Jubir BPN
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Andre Rosiade mengatakan pernyataan Prabowo Subianto yang menolak hasil pemilu, hanya dalam konteks Pilpres 2019.
Menurut dia hal itu sudah jelas karena pernyataan ini disampaikan oleh Prabowo yang merupakan calon presiden.
"Karena memang kecurangan itu dirasakan di Pilpres. Pak Jokowi itu kan capres bukan caleg," ujar Andre ketika dihubungi, Rabu (15/5/2019), dilansir kompas.com.
Namun, kata Andre, proses penghitungan untuk Pileg juga tetap dipantau.
Saat ditanya bagaimana hasil penghitungan untuk Pileg 2019 sejauh ini, Andre menilai prosesnya lebih baik dari Pilpres.
Artinya, kecurangan dalam Pileg tidak semasif Pilpres.
"Meskipun ada kecurangan tetapi lebih kurang lah," kata dia.
Andre juga ditanya apa yang akan dilakukan BPN setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil penghitungannya 22 Mei nanti.
Dia mengaku belum mengetahui rencana setelah 22 Mei.
Namun sejauh ini BPN akan terus memantau proses yang dilakukan KPU setelah pernyataan Prabowo ini.
"Yang jelas kita fokus dulu memantau apakah KPU akan melakukan perbaikan atau tidak," ujar Andre. (*)
Baca: KPU Tantang BPN Prabowo-Sandi Adu Data di Pleno Rekapitulasi, Tak Bijak Membangun Narasi Kecurangan
Baca: Dari 62 ke 54 %, Mengapa Klaim Kemenangan Prabowo-Sandiaga Berubah? Ternyata Ini Penyebabnya