Eggi Sudjana Ditangkap, Polisi Tanggapi Tersangka Sebut Ada Keanehan di Surat Penangkapan

Alih-alih meninggalkan Gedung Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan, Eggi justru ditangkap oleh penyidik sekira pukul 05.30 WIB.

Editor: Nani Rachmaini
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Surat penangkapan Eggi Sudjana yang diterbitkan Selasa (14/5/2019).(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA) 

Eggi Sudjana Ditahan Setelah Diperiksa 13 Jam, Pitra Sebut Ada Keanehan, Surat Penangkapan Jadi Sorotan

TRIBUNJAMBI.COM-Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, ditangkap menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Polda Metro Jaya.

Penangkapan Eggi berlangsung dramatis. Usai pemeriksaan Eggi sebagai tersangka selama 13 jam, penyidik langsung membacakan surat penangkapan di hadapan Eggi dan kuasa hukumnya.

Pemeriksaan Eggi berlangsung sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB sampai Selasa (14/5/2019) subuh.

Alih-alih meninggalkan Gedung Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan, Eggi justru ditangkap oleh penyidik sekira pukul 05.30 WIB.

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Penangkapan ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Surat penangkapan Eggi Sudjana yang diterbitkan Selasa (14/5/2019).
Surat penangkapan Eggi Sudjana yang diterbitkan Selasa (14/5/2019). (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Menurut Pitra, ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.

"Terhadap surat penangkapan ini, sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Menurut Pitra, kliennya ditahan dalam kurun waktu 1x24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.

Saat ini, Eggi masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Eggi hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.

"Aneh, makarnya tidak ada tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," bunyi keterangan pesan Eggi Sudjana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan tersangka Eggi Sudjana sudah sesuai aturan.

Argo Yuwono pun menyebut tidak ada keanehan tentang penangkapan terhadap Eggi.

"Surat penangkapan sudah sesuai aturan. Prosesnya setelah pemeriksaan tersangka. Proses administrasinya memang seperti itu," ungkap Argo saat dikonfirmasi Warta Kota, Selasa (14/5/2019).

Argo mengatakan penangkapan dilakukan penyidik dengan membacakan dan menyampaikan surat penangkapan terhadap Eggi Sudjana yang didampingi tim kuasa hukumnya di ruang penyidik, Selasa subuh.

"Sudah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Eggi Sudjana. Mengenai penahanan belum. Penahanan atau tidak nantinya, adalah wewenang penyidik," kata Argo saat dikonfirmasi Warta Kota, Selasa (14/5/2019).

Argo menyebut kemungkinan Eggi ditahan atau tidak, akan diputuskan oleh penyidik dalam waktu 1x24 jam.
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved