Ramadhan 2019

7 Etika saat Membayar Zakat, Merahasiakan hingga Tidak Merusak

Selain mengetahui berbagai hukum zakat, hendaknya seorang muzakki (orang yang hendak membayar zakat) juga memperhatikan berbagai etikanya sehingga

Editor: Suci Rahayu PK
Zakat Fitrah 

7 Etika saat Membayar Zakat, Merahasiakan hingga Tidak merusak

TRIBUNJAMBI.COM - Selain mengetahui berbagai hukum zakat, hendaknya seorang muzakki (orang yang hendak membayar zakat) juga memperhatikan berbagai etikanya sehingga pembayaran zakatnya diterima dan diridhai Allah SWT.

Lalu apa saja etika membayar zakat yang harus diperhatikannya?

Baca: 5 Pahala Bagi Pembayar Zakat, Bagaimana Dalil dan Hadistnya?

Baca: Meski Sudah Diciduk, Gibran Rakabuming Soroti Benda di Rumah Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi

Baca: Pelatih Karate Kopassus Tumbang di Tangan Haji Umar, Jago Silat Bisa Putar Empat Golok Sekaligus

1. Segera Membayar Zakat Setelah Waktu Wajibnya Tiba

Ini dilakukan karena beberapa pertimbangan, yaitu: a) menampakkan rasa senang menaati perintah Allah SWT dan Rasul-Nya; b) membahagiakan orang yang menerimanya; c) sadar bahwa kalau ditunda bisa saja ada hal lain yang menghalanginya; dan d) menjadi maksiat apabila sampai habis waktunya zakat belum jadi dikeluarkan.

2. Merahasiakan Pembayaran Zakat

Merahasiakan zakat lebih dapat menghindarkan seseorang dari riya’ (pamer) dan sum’ah (mencari popularitas). Allah berfirman:

... وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ... (البقرة: 271

Artinya, “... Dan apabila kalian menyembunyikan (pembayaran) zakat dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikannya itu lebih baik bagi kalian ...” (Al-Baqarah ayat 271).

Bahkan segolongan ulama salaf secara sungguh-sungguh berupaya merahasikan zakatnya, yaitu dengan menyalurkannya lewat perantara, sehingga penerima zakat tidak mengetahui siapa pemberi sebenarnya.

Hal itu dilakukan tidak lain karena menghindari sifat riya’ dan sum’ah.

Sebab, ketika sifat riya' mendominasi pembayaran zakat, maka ia akan meleburnya, meskipun secara fiqh zakatnya sah.

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

3. Membayar Zakat Secara Terang-terangan

Allah SWT berfirman:

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ...

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved