Pilpres 2019
Mahfud MD Akui Soal Kasus Form C1 Tercoblos: Calon yang Kalah Fitnah, Pura-pura Lawannya Curang
Meski ditemukan perbedaan, Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali Taryono belum bisa menyampaikan hasilnya karena masih harus menunggu kepastian dari Bawasl
TRIBUNJAMBI.COM- Ditemukan ribuan formulir C1 di Menteng, Jakarta Pusat yang diduga palsu terkait Pilpres 2019.
Formulir C1 tersebut berbeda dengan formulir C1 yang ada di Boyolali.
Meski ditemukan perbedaan, Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali Taryono belum bisa menyampaikan hasilnya karena masih harus menunggu kepastian dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Melansir dari Kompas.com, pihaknya pun belum bisa memastikan formulir C1 yang ditemukan di Menteng itu palsu atau tidak.
Terakit penemuan formulir C1, Mahfud MD menyatakan pendapatnya.
Hal tesebut disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu di program Metro Pagi Prime Time, Rabu (8/5/2019).
Dalam penjelasannya, Mahfud MD mengaku kejadian penemuan formulir C1 itu bukan pertama kali terjadi.
Baca: MAHFUD MD Bongkar Keberanian Gus Dur Berantas Koruptor, Gus Dur: Koruptor Biar Saya yang Hadapi
Baca: GATOT Nurmantyo Blak-blakan Sebut Mahfud MD Berpotensi Gantikan Menko Polhukam Wiranto
Baca: Ditunjukkan Foto Wiranto, Gatot Sebut Menkopolhukam Mungkin akan Digantikan Mahfud MD
Misalnya saja, Mahfud MD pernah menangani kasus tersebut sebanyak empat kali selama menjabat sebagai hakim.
Berdasarkan pengalamannya, Mahfud MD mengatakan formulir C1 yang ditemukan itu merupakan siasat calon yang kalah dalam Pemilu.

Hal tersebut dilakukan untuk menggagalkan kemenangan lawan politiknya.
"Ada orang yang kalah itu mencetak form C1 palsu sebanyak 30 ribu lebih lalu dicoblos sendiri, lalu dibuang ke sungai," cerita Mahfud MD.
Kemudian, orang tersebut membuang formulir C1 yang sudah tercoblos lawan politiknya itu ke sungai.
Tak hanya itu, orang tersebut juga melaporkan penemuan formulir C1 padahal ia sendiri yang membuangnya.
Motif orang itu, kata Mahfud MD, untuk membuat lawan politiknya kalah.
Ketika itu, kasus penemuan formulir C1 di bawa ke meja persidangan.
Pihaknya menghadirkan formulir C1 asli milik KPU untuk dilakukan pembuktian.
Formulir C1 palsu yang dicetak oleh salah satu calon berbeda dengan formulir C1 milik KPU.
"Yang punya KPU kan ada hologramnya yang bisa dideteksi. Setelah itu dibuktikan ternyata yang ditemukan di jalanan itu adalah palsu, dicetak hanya untuk memberi kesan bahwa yang kalah itu dicurangi," kata Mahfud MD.
Hal seperti itu dialami Mahfdu MD di beberapa daerah.
Misalnya saja, pemilihan Bupati di Jawa Barat hingga juga terjadi di Jambi, dan Sumatera Barat.
Proses pemungutan suara untuk Pemilu 2019 di Lapas kelas II B Purwakarta, Rabu (17/4/2019). (Tribun Jabar/Haryanto)
Untuk menanggapi hal tersebut, Mahfud MD meminta masyarakat tidak perlu panik.
"Pada akhirnya nanti akan ada forum yang membeberkan dan kita enggak usah panik," tegas Mahfud MD.
Meski demikian, Mahfud MD tegas menyebutkan bahwa pihak berwajib juga harus bisa menangkap pelaku tersebut.
"Jika tidak ketemu berarti polisi tidak profesional kalau tidak bisa menemukan orang yang melakukan itu," katanya.
Perbedaan Formulir C1 Menteng
Terdapat perbedaan formulir C1 yang ditemukan Menteng dan yang ada di pihak Bawaslu Kabupaten Boyolali.
"Yang jelas itu ada perbedaan antara C1 yang ada di kami dan C1 yang ditemukan di Menteng. Masalah palsu dan tidaknya itu (kami) belum bisa mengatakan. Harus melalui investigasi lebih lanjut," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali Taryono
Taryono menyampaikan temuan dua kardus formulir C1 di Menteng, Jakarta Pusat, tersebut telah ditangani oleh Bawaslu DKI Jakarta.
Bawaslu Boyolali, katanya, hanya menerima laporan dari Bawaslu DKI Jakarta.
Bahkan, kata Taryono, Bawaslu Boyolali siap jika sewaktu-waktu dilibatkan untuk membantu dalam melakukan pemeriksaan terhadap penemuan dua kardus formulir C1 tersebut.
"Kami siap untuk membantu dan kami akan membawa bukti-bukti di kami," ujarnya.
Taryono menjelaskan formulir C1 yang dipegang oleh jajaran KPU dibubuhi hologram dan disimpan di KPU.
Sementara C1 yang dibagikan kepada para saksi peserta pemilu merupakan salinan dalam bentuk fotokopi.
"Nanti kita lihat yang ditemukan di Menteng itu berhologram atau tidak, sedangkan sebagai bukti yang utama itu yang berhologram dan ada di KPU Boyolali," ungkap Taryono.