Suami Pukul Istri Pakai Palu, Hakim PN Jambi: Kalau Jagoan Coba Pukul Kepalamu Pakai Palu

Kasus suami pukul istri dengan palu di Pengadilan Negeri Jambi berlanjut ke tahap keterangan saksi.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Jaka HB
Adrianto menciun kening istrinya di depan majelis hakim pengadilan negeri Jambi, pada Kamis (11/4). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus suami pukul istri dengan palu di Pengadilan Negeri Jambi berlanjut ke tahap keterangan saksi.

Pertama dari tetangganya bernama Yosrizal. Pada 5 Desember Yosrizal menjenguk Anita di rumahnya dan melihat kepalanya diperban sepulang dari rumah sakit.

"Saat saya tanyakan berapa jahitan, korban bilang 24 jahitan," ungkap Yosrizal, Kamis (2/5) lalu.

Yosrizal mengaku pernah mendengar pertengkaran suami istri ini. Tapi dirinya memaklumi itu pertengkaran kecil.

Selain itu ada pula Juliana yang merupakan adik angkat Anita, korban pemukulan. Dia mendengar pertengkaran mereka berdua. Setelah adu mukut terdakwa mengancam mau memukul korban.

"Aku bilang sabar bang, istighfar bang. Terdakwa pun mulai tenang," kata Juliana.

Baca: Suami di Jambi Pukul Kepala Istrinya Pakai Palu Hingga Pingsan, Istri Mengaku Masih Sayang

Baca: Perekonomian Provinsi Jambi Tumbuh 4,73 Persen di Triwulan I 2019

Baca: Abu Bakar Jamalia Yakin Terpilih Jadi DPD Dapil Jambi, Curiga Ada Kecurangan Jika Dia Gagal

Baca: Harga Bawang Putih Rp 150 Ribu, Warga Batanghari Hanya Mampu Beli Tiga Siung

Baca: Terungkap, Ini Penyebab Kecelakaan Maut yang Tewaskan Suami Istri di Pondok Meja Jambi

Baca: Pura-pura Minta Dijagakan Anaknya, Lelaki Tua Ini Justru Cabuli Keponakannya Hingga 7 Kali

Juliana kemudian mendengar Anita balik marah. Setelah itu kepala Anita dipukul dengan palu.

Adrianto mengaku menikah sirih dengan Anita tanggal 6 bulan Maret 2017. Setelah menikah Adrianto tinggal bersama istri. Adrianto juga mengaku dirinya bekerja sebagai supir truk.

Adrian mengatakan istrinya yang pergi dari rumah, lalu Adrian mencari-cari. "Kejadian 5 Desember 2018," katanya.

"Saya masih suka dengan istri saya. Saya melakukannya saat sadar, saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi," kata Adrianto terdakwa suami yang memukul istrinya dengan palu.

Arfan Yani selaku ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi mengatakan agar Adrianto mencoba rasanya dipukul dengan palu.

"Kalau merasa jagoan jangan sama perempuan, kamu cobalah pukul kepala kamu pakai palu, palu yang patah atau kepala kamu yang bocor," katanya.

Sisang kemdian ditunda untuk pembacaan tuntutan Kamis tanggal 9 Mei.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved