Dukcapil Muarojambi Targetkan 20 Ribu Anak di Muarojambi Dapat Kartu KIA
Sebanyak 20.000 anak di Kabupaten Muarojambi di targetkan akan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) pada tahap awal di bulan Juni.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Sebanyak 20.000 anak di Kabupaten Muarojambi di targetkan akan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) pada tahap awal di bulan Juni. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dukcapil Muarojambi, Zakaria.
Ia mengatakan bahwa saat ini ada sekitar 105.000 anak di bawah umur 17 tahun yang ada di Kabupaten Muarojambi. Saat ini pihaknya hanya tinggal penyedian blangko untuk pembuatan KIA. Sementara itu, untuk mesin cetak KIA dikatakan oleh Zakaria sudah ada.
Dikatakan Zakaria bahwa dalam pelaksanaan ini, pihaknya berupaya untuk berkoordinasi dengan sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Muarojambi. Hal ini guna mendapatkan data yang akurat dan efektif terhadap identitas dari anak tersebut.
"SD dan SMP yang kita prioritaskan. Untuk syaratnya itu harus punya akta kelahiran. Bagi yang belum memliki itu silahkan urus ke Dukcapil. Kita upayakan melalui sekolah-sekolah supaya efektif," jelasnya.
Baca: Lelang Jabatan Sekda Tanjab Barat Sepi, Sehari Jelang Penutupan Pendaftar Masih Kosong
Baca: Dinas Kesehatan Jambi Temukan Puluhan Kasus Gizi Buruk, 20 Kasus Ditemukan di Muarojambi dan Tebo
Baca: Besok Pleno Tingkat Provinsi, KPU Berharap Pleno di Tingkat Kabupaten Kota Bisa Rampung Hari Ini
Baca: Pasar Beduk Muara Bungo Dipindahkan ke Lapangan Semagor, Ini Alasan Bupati Tak Pilih di Taman Hijau
Baca: Data Pemilih di Kota Jambi Ditemukan Berbeda, KPU Jambi Gelar Pertemuan Tertutup
Tidak hanya itu, diungkapkan oleh Zakaria bahwa KIA tersebut nantinya juga akan disertakan pada saat penyerahan akte kelahiran dari bayi-bayi yang baru lahir.
“Jadi setiap anak yang baru lahir selain mendapatkan akte kelahiran, juga akan mendapatkan KIA,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya KIA merupakan dokumen kependudukan. Kartu tersebut akan berfungsi dan bermakna sama seperti KTP pada orang dewasa.
"Setiap pribadi memiliki dokumen kependudukannya sendiri sehingga identitas dirinya sah secara hukum. Dokumen tersebut diperlukan untuk kebutuhan pengurusan sekolah anak, pengurusan keimigrasian dan pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS serta transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak,” ungkap Zakaria.
Lebih lanjut kemungkinan ke depan keberadaan KIA bagi setiap anak dapat dimanfaatkan juga terutama untuk pendaftaran anak-anak sekolah, bimbingan belajar dan lain sebagainya. Ke depan nanti pihak-pihak yang akan berhubungan dengan urusan pelayanan publik terhadap anak-anak, diharapkan dapat ikut menggaungkan pentingnya penggunaan KIA.
“Karena fungsinya sama dengan KTP, maka setiap KIA akan dilengkapi dengan Nomer Induk Kependudukan (NIK). Nanti juga kedepan mungkin dalam pembukaan buku tabungan untuk anak dapat di pergunakan dengan KIA," pungkasnya.
Baca: Angka Partisipasi Pemilih di Kota Jambi Melebihi Target, KPU Beberkan Penyebabnya
Baca: Semarak Ramadan, Bupati Bungo Buka Pasar Beduk
Baca: Suami Pukul Istri Pakai Palu, Hakim PN Jambi: Kalau Jagoan Coba Pukul Kepalamu Pakai Palu
Baca: Hasil Real Count KPU Batanghari, Prabowo-Sandi Menang Telak, Suara Selisih 23 Ribu
Baca: VIDEO: Viral Benda Bersinar Mirip Meteor Jatuh di Langit Jawa Timur, Warga Probolinggo Heboh