Kondisi Ahmad Dhani di Penjara Semakin Drop, Sempat Tulis Pesan Penting Untuk Bawaslu, Apa Isinya?

Kondisi kesehatan Ahmad Dhani terus mengalami gangguan sejak ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, dan sempat tulis pesan saat di penjara.

Editor:
Instagram @ahmaddhaniprast
Ahmad Dhani dan Safeea Ahmad 

Dirinya pun juga mengutip kata dari Cak Nun yaitu perdamaian hanya bisa didapat jika tidak ada yang mencurangi dan masing masing harus menjujung tinggi nilai kejujuran.

Oleh karena itu, dalam suratnya, ia berharap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi Ma'aruf harus sepakat untuk menghindari tragedi nasional.

Di surat yang ditulisnya mulai jam 02.00 WIB hingga 11.00 WIB tersebut, Ahmad Dhani juga menulis beberapa poin yaitu :

-) Hentikan perhitungan di KPU
Kemudian :

1) Dihitung ulang secara bersama sama team KPU, TKN, dan BPN

2). Dilakukan dari 0 (nol) data lagi

3). Digunakan software Excel sederhana

4). Ditempatkan di lapangan GBK menggunakan layar super lebar

5). Digrupkan sebanyak 33 provinsi, satu layar untuk satu provinsi

6). Terakhir baru dijumlahkan secara nasional dari masing masing provinsi

7). Tiap grup provinsi harus terdiri wakil KPU, TKN, dan BPN dengan masing masing membawa data.

8). Waktu perhitungan dalam 7x24 jam, insyallah sudah selesai.

Namun, di surat yang ditulis dengan tangan tersebut, ia juga menegaskan jika ada C-1 asli yang sudah dimusnahkan, maka harus pencoblosan ulang, meski itu ada ratusan ribu TPS demi pemilu yang jujur dan adil.

Musisi Ahmad Dhani saat menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus vlog di PN Surabaya, Selasa, 26 Februari 2019.
Musisi Ahmad Dhani saat menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus vlog di PN Surabaya, Selasa, 26 Februari 2019. (Tribunnews)

Ucapkan terima kasih

Ahmad Dhani mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang telah memilih dia di Pemilu 2019.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved