Berita Selebritis

Vanessa Angel Sepi Job dan Ingin Seranjang dengan Pria Ini, Terungkap Fakta Terbaru di Persidangan

Terungkap dalam sidang perdana, Vanessa Angel mengaku kepada mucikari artis sepi Job dan butuh uang untuk perayaan ulang tahunnya. Untuk mendapatkan

Editor: Tommy Kurniawan
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Vanessa Angel Sepi Job dan Ingin Seranjang dengan Pria Ini, Terungkap Fakta Terbaru di Persidangan 

Vanessa Angel Sepi Job dan Ingin Seranjang dengan Pria Ini, Terungkap Fakta Terbaru di Persidangan

TRIBUNJAMBI.COM - Fakta terbaru kembali terkuak di kasus Vanessa Angel.

Fakta terbaru Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online.

Vanessa Angel akhirnya duduk sebagai pesakitan alias terdakwa sidang perdana perkara penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/5/2019).

Terungkap dalam sidang perdana, Vanessa Angel mengaku kepada mucikari artis sepi Job dan butuh uang untuk perayaan ulang tahunnya.

Dari curhatan Vanessa Angel melalui chatting WhatsApp itu, mucikari artis kenalannya pun mulai mencari orang yang mau dilayani mantan artis FTV itu.

Baca: Benarkah Putrinya Disebut Mirip Adi Firansyah, Mayangsari Mendadak Naik Pitam, Pernah Minta Tes DNA

Baca: Promo TIX ID! Diskon Harga Tiket 50 Persen untuk Semua Film Bioskop, Termasuk Film Avenger: Endgame

Baca: Kelanjutan Hubungan Luna Maya dan Faisal Nasimuddin, Tagih Janji Travelling Hanyalah Modus

Baca: Cucu Presiden Soekarno Puti Guntur Soekarno Peraih Suara Tertinggi Pileg 2019, Versi Internal PDIP

Sidang perdana Vanessa Angel atas kasus prostitusi online digelar di Pengadilan Negeri atau PN Surabaya, Rabu (24/4/2019).

Dalam dakwaan yang ditujukan untuk Vanessa Angel, artis berusia 27 tahun itu mengaku sedang mengalami sepi job pada mucikari artis.

Hal itu kemudian mendasari dirinya untuk menawarkan diri dan meminta pekerjaan pada mucikari artis.

Selain sepi job, Vanessa Angel juga mengaku butuh uang untuk merayakan ulang tahunnya.

“Pada 12 November 2018, terdakwa menghubungi saksi Endang Suhartini melalui chatting WhatsApp dan meminta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan badan (BO) kepada saksi Endang Suhartini alias Siska dengan tujuan mendapatkan penghasilan tambahan karena terdakwa akan merayakan ulang tahunnya,” ungkap JPU Dhini saat membacakan surat dakwaan, Rabu, (24/4/2019).

Fakta Mengejutkan dari Pengacara Vanessa Angel: Yang Diperiksa Polisi Bukan Rian Subroto, Muka Beda

Baca: UPDATE Perolehan Suara Real Count KPU Pukul 07.00, Kamis 25 April, Data Sudah Masuk 32 Persen.

Baca: Pendaftaran CPNS 2019 untuk Papua Sudah Dibuka di sscn.bkn.go.id, Perhatikan Syarat Khususnya

Baca: Pendaftaran CPNS 2019 untuk Papua Sudah Dibuka di sscn.bkn.go.id, Perhatikan Syarat Khususnya

Baca: Jika Ada 101 Kesalahan Entry Data dalam Real Count KPU, Mahfud MD: Malah Untungkan Kedua Paslon

Vanessa Angel duduk di kursi pesakitan saat jalani sidang perdana di PN Surabaya, Rabu, (24/4/2019). (TribunJatim.com/Syamsul Arifin)

Tak lama setelah meminta pekerjaan pada mucikari artis, Vanessa Angel juga berjanji akan bertaubat lantaran dirinya ingn menikah.

Kala itu, Bibi Ardiansyah masih menjadi kekasihnya.

“Kemudian dari percakapan media WhatsApp tersebut terdakwa berjanji akan berhenti untuk menjadi nakal karena dirinya ingin menikah,” tambahnya.

Usai mendengar curhatan Vanessa Angel, Siska kemudian memberitahukan permintaan pemain FTV itu ke mucikari lainnya yakni, Fitriandi alias Vitly.

“Selanjutnya, Siska memberitahukan permintaan terdakwa Vanessa kepada mucikari lainnya Fitriandi alias Vitly bahwa terdakwa bisa diajak berhubungan badan. Kemudian pada 23 Desember 2018 mucikari Tentri Novanta diperkenalkan oleh Deni kepada Dhani bahwa ada seorang bos yang mencari artis yang bisa diajak BO,” lanjut JPU.

Lantas Vitly menghubungi Intan alias Nindy untuk mencari artis yang diminta.

Lalu, Nindy mengirimkan sejumlah foto-foto artis dengan foto syur.

Mulanya disepakati Avriela Shaqila dan Vanessa Angel dengan harga Rp 75 juta yang ditetapkan Tentri di luar biaya transportasi dan akomodasi seharga Rp 5 juta.

Untuk biaya murni dari dua artis yang di booking tersebut senilai Rp 70 juta.

Selanjutnya, terdakwa Vanessa berangkat dari Jakarta ke Surabaya dan meminta menaikkan tarif dari harga semula Rp 40 juta menjadi Rp 45 juta kepada Siska.

Lalu Siska menghubungi mucikari Vitly atas permintaan terdakwa itu.

Bila disetujui Siska mendapat upah senilai Rp 10 juta plus sejumlah uang dolar.

Singkatnya, Rp 45 juta itu disepakati dan ditransfer ke rekening Siska, sehingga yang diterima Vanessa murni Rp 35 juta.

Pada 5 Januari 2019, Vanessa menuju Surabaya untuk menemui kliennya.

Dia meminta kepada Siska untuk merahasiakan pekerjaannya itu dengan menyamar sebagai MC di Sutos Mall Surabaya, supaya tidak diketahui oleh pacarnya.

Sesampainya di Surabaya, dia menuju Hotel Vasa tepatnya di kamar No 2721 yang ternyata di dalamnya telah menunggu seorang pria bernama Rian Subroto yang telah membooking terdakwa dan saksi Avriela Saqila yang masing-masing dengan harga Rp 80 juta dan Rp 25 juta tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU.

Usai membacakan dakwaan lantas ketua majelis Dwi Purwadi meminta mengosongkan ruang sidang.

Sosok Rian Subroto Masih Misterius

Pria yang disebut-sebut sebagai pengguna jasa prostitusi artis Vanessa Angel dan Avriella Shaqila, Rian Subroto,hingga kini masih misterius.

Bahkan, polisi telah menetapkannya sebagai buron sejak sebulan lalu.

Penetapan status Rian Subroto, pria yang juga disebut-sebut sebagai pengusaha tambang pasir di Lumajang Jawa Timur ini terungkap dalam berkas perkara milik artis Vanessa Angel.

Dalam surat DPO yang diterbitkan oleh Polda Jatim tersebut, Rian ditetapkan sebagai buron sejak 15 Maret 2019 lalu.

Dikonfirmasi terkait dengan status Rian ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto, langsung membenarkannya.

"Iya, Rian kalau dalam berkasnya Vanessa itu sudah masuk dalam DPO. Yang menerbitkan Polda Jatim sejak 15 Maret 2019 lalu," ujarnya, Rabu (24/4/2019).

Dikonfirmasi mengenai status Rian apakah sudah tersangka dalam DPO ini, Novan mengatakan jika Rian masih masih berstatus saksi. Meski saksi, namun Rian wajib hadir dalam persidangan karena ia terlibat langsung dalam perkara ini.

Vanessa Angel

Vanessa Angel (Instagram)

"Sampai sekarang kami masih berupaya mencari. Polisi juga mencari yang bersangkutan. Ia di DPO kan karena yang bersangkutan tidak bisa dimintai keterangannya, kami masih butuh keterangannya," tandasnya.

Soal dasar hukum yang dipakai untuk men DPO kan Rian, Novan mengaku, Pasal 224 KUHP diterapkan untuk Rian. "Ini yang kita terapkan. Dalam perkara pidana seseorang yang yang dipanggil wajib untuk menjadi saksi," tambahnya.

Pasal 224 KUHP sendiri berbunyi ‘Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan’

• Serunya Kartinian di Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya, Mucikari Vanessa Angel Tak Ketinggalan

Pengacara Vanessa Angel Tuding Dakwaan JPU Janggal dan Ajukan Penangguhan Penahanan Kliennya

Salah satu penasehat hukum Vanessa Angel, Abdul Malik, menilai dakwaan yang ditujukan kepada kliennya ini begitu janggal. Malik bahkan menantang JPU untuk membuktikan dakwaan tersebut pada sidang selanjutnya.

“Jangan lips service (omongan belaka) saja, karena kami tahu dalam dakwaan itu menyebut nama-nama orang. Bila tidak ada dalam persidangan kami meminta pertimbangan kepada Majelis Hakim supaya Vanessa Angel dibebaskan,” kata Malik usai sidang perdana Vanessa Angel di PN Surabaya, Rabu, (24/4/2019).

Malik mengungkapkan kondisi Vanessa Angel sedang mengalami sakit jadi tidak bisa banyak berkomentar. Pada sidang selanjutnya pihaknya akan mengajukan eksepsi dan peralihan penahanan.

"Pada sidang mendatang kami akan mengajukan eksepsi. Kami juga mengajukan peralihan penahanan," lanjutnya.

Tidak hanya itu, Malik meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak main-main.

Pihaknya meminta untuk mengungkap sosok Rian Subroto.

"Vanessa Angel ini korban aja. Siapa itu Rian, jangan di DPO, kalau dia di DPO waktu di BAP, yang kami terima dari Vanessa itu, muka Rian bukan yang di berita acara itu, yang dituntun oleh jaksa pakai selimut, bukan orang itu. Jadi kami ini tidak mau berita ini hoax, kami tidak mau polisi memberikan keterangan yang palsu. Karena ingat, dia ini wanita. Ibu kita ini wanita, kalau dia begini saya pastikan orang-orang tidak mengikuti prosedur hukum ini akan mendapat laknat," jelas Malik.

Malik juga mengimbau kepada kejaksaan, jika proses hukum Vanessa ini sudah P21 di Kejaksaan, maka pihaknya meminta komitmen kejaksaan untuk menghadirkan bukti-bukti atau saksi-saksi yang ada.

"Kalau sudah P21 itu, komitmen jaksa harus menghadirkan semua pihak yang ada di berkas. Kalau tidak bisa menghadirkan biar hakim yang memutus," pungkasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Vanessa Angel, Heru Andeska mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan saat sidang perdana artis FTV tersebut.

Vanessa Angel terlihat datang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/4/2019) pada pukul 13.30 WIB guna menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan dari JPU.

"Nanti setelah menerima dakwaan kita akan membaca. Kemudian kita akan meminta penangguhan penahanan," ungkap Heru, Rabu (24/4/2019).

"Dengan alasan kemanusian dan kesehatan. Asam lambung terganggu dan sinusnya kumat-kumatan dari rutan," imbuhnya.

Sedangkan nantinya yang akan menjadi jaminan dalam penangguhan penahanan Vanessa Angel ialah Tantenya Reni Setyawan.

"Nanti yang akan kita lampirkan menjadi jaminan adalah tantenya, adik almarhumah ibu klien kami. Karena kan ibunya Vanessa sudah meninggal, ayahnya juga tidak peduli dengan perkara Vanessa ini. Jadi yang di sini adalah tante Reni. Nantinya Vanessa juga akan tinggal dirumah tante Reni," lanjut Heru.

Selain, penjamin penangguhan penahanan, Kuasa Hukum Vanessa juga akan melampirkan rekam media dari dokter terkait sakit yang diderita Vanessa.

"Ya nanti rekam medik akan kita lampirkan," pungkasnya. (Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Terkait Artis Vanessa Angel - Terungakap Fakta-fakta di Persidangan, Rela Dibooking karena Sepi Job,

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved