Jokowi Kalah di Wilayahnya, Bupati Mandailing Natal Mengundurkan Diri, PH: Surat Tak Penuhi Syarat
"Bahwa surat tersebut adalah surat biasa sebagai bentuk kekecewaan Dahlan Hasan Nasution kepada sebagian besar warga Madina yang tidak memilih Joko
Jokowi Kalah di Wilayahnya, Bupati Mandailing Natal Ajukan Pengunduran Diri, PH Sebut Surat Tak Penuhi Syarat
TRIBUNJAMBI.COM, MANDAILING NATAL - Penasihat Hukum Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ridwan Rangkuti membenarkan terkait surat permohonan pengunduran diri Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution yang beredar dan kini viral di media sosial.
Dalam siaran persnya, Ridwan mengatakan, surat itu dibuat karena kekecewaan Dahlan terhadap masyarakat Madina yang tidak memilih Joko Widodo ( Jokowi) pada Pilpres 2019.
Jokowi dinilai sudah berkontribusi besar dalam pembangunan Madina.
Baca: Berbekal Quick Count, Prabowo-Sandiaga Deklarasi Jadi Presiden Terpilih, Apakah Itu Melanggar Hukum?
Baca: Ramalan Zodiak Mingguan 21-27 April 2019 - Pekan Baik Aries, Capricorn Perhatikan Kesehatanmu
Baca: Hasil & Klasemen Sementara Liga Inggris Pekan ke-35 - Liverpool Menang, Manchester United Hancur
Dahlan merupakan Ketua Dewan Penasihat Nusantara Untuk Jokowi (N4J), untuk wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).
"Bahwa surat tersebut adalah surat biasa sebagai bentuk kekecewaan Dahlan Hasan Nasution kepada sebagian besar warga Madina yang tidak memilih Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dalam Pilpres tanggal 17 April 2019 yang lalu," ujar Ridwan.
"Padahal Presiden Joko Widodo sudah memperhatikan sungguh sungguh pembangunan Madina terutama pembangunan RSU, penegerian STAIM menjadi STAIN, pelabuhan Laut Balimbungan, Bandara, dll," tambahnya.

Namun, kata Ridwan, surat itu secara administrasi tidak memenuhi syarat sebagai dasar untuk diproses lebih lanjut.
Hal ini karena surat tersebut memakai kop surat dan stempel Bupati Madina, bukan pernyataan pribadi.
Ridwan menjelaskan, secara hukum, syarat kepala daerah dapat membuat surat pernyataan mengundurkan diri apabila kepala daerah tidak dapat melaksanakan tupoksinya karena sakit, atau berhalangan tetap.
Baca: VIDEO Amatir Suasana Pasca-Ledakan Bom di Sri Lanka hingga Pemberlakuan Jam Malam
Baca: Ternyata PM Sri Lanka Sudah Tahu Rencana Serangan Bom, Tapi . . .
"Bahwa Bapak Dahlan Hasan Nasution tidak akan menyatakan mengundurkan diri sebagai Bupati hingga habis masa jabatannya," ujar Ridwan.
Ridwan berharap masyarakat tetap tenang dan meminta agar surat permohonan itu tidak usah dijadikan polemik.
Penasihat Hukum Sebut Surat Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal Tak Penuhi Syarat
Penasihat Hukum Pemerintah Kabuten Mandailing Natal (Madina), Ridwan Rangkuti mengatakan, surat permohonan pengunduran diri Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution secara adminstrasi tidak memenuhi syarat sebagai dasar untuk diproses lebih lanjut.
Hal ini karena surat tersebut memakai kop surat dan stempel Bupati Madina, bukan pernyataan pribadi.
Baca: Ramalan Cinta, Keuangan & Kesehatan Zodiak Senin 22 April 2019 - Pisces Stres, Aquarius Awas Badai
Ridwan menjelaskan, secara hukum, syarat kepala daerah dapat membuat surat pernyataan mengundurkan diri apabila kepala daerah tidak dapat melaksanakan tupoksinya karena sakit, atau berhalangan tetap.
"Bahwa Bapak Dahlan Hasan Nasution tidak akan menyatakan mengundurkan diri sebagai Bupati hingga habis masa jabatannya," ujar Ridwan seperti dikutip dari siaran pers resmi yang diterima, Minggu (21/4/2019).
Ridwan berharap masyarakat tetap tenang dan meminta agar surat permohonan itu tidak usah dijadikan polemik (Kompas)