Pilpres 2019

Berbekal Quick Count, Prabowo-Sandiaga Deklarasi Jadi Presiden Terpilih, Apakah Itu Melanggar Hukum?

Netter tersebut bertanya, apakah boleh seseorang mendeklarasikan diri sebagai presiden berdasar UU? Sementara negara tersebut memiliki presiden

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto saat mendeklarasikan kemenangannya pada Pilpres 2019 di kediaman Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2019). Prabowo kembali mendekalarasikan kemenangannya versi real count internal BPN sebesar 62 persen.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) 

Berbekal Quick Count, Prabowo-Sandiaga Deklarasi Jadi Presiden Terpilih, Apakah Itu Melanggar Hukum?

TRIBUNJAMBI.COM - Mahfud MD yang merupakan pakar tata hukum dan negara di Indonesia, ikut berkomentar atas deklarasi sebagai presiden yang dilakukan oleh Prabowo Subianto.

Prabowo Subianto mendeklarasikan dirinya sendiri sebagai presiden berdasarkan hasil perhitungannya sendiri.

Hal tersebut dikatakan Mahfud MD saat menjawab pertanyaan netter lewat akun Twitter pribadinya, Sabtu (20/4/2019).

Baca: Ini Jawaban Mahfud MD Soal Deklarasi Sepihak Prabowo Jadi Presiden Terpilih, Melanggar Hukum?

Baca: Ternyata Ini yang Buat Prabowo Subianto Berani Deklarasikan Diri Jadi Presiden Terpilih 2019-2024

Baca: Ramalan Cinta, Keuangan & Kesehatan Zodiak Senin 22 April 2019 - Pisces Stres, Aquarius Awas Badai

Netter tersebut bertanya, apakah boleh seseorang mendeklarasikan diri sebagai presiden berdasar UU?

Sementara negara tersebut memiliki presiden yang sah menurut UU.

"Kpd yth :Para Pakar pakar hukum Indonesia."

"Apakah diperbolehkan menurut UU ketika seseorang MENDEKLARASIKAN diri sebagai Presiden di negara yang berdaulat.?"

"Sedangkan negara tersebut mempunyai Presiden yg sah menurut UU.. ?" tanya netter itu.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tak ada yang salah bila seseorang mendeklarasikan diri sebagai presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri.

Aksi deklarasiini, kata Mahfud MD, tidak melanggar hukum asal seseorang itu tidak melakukan aktivitas kepresidenan, seperti melakukan pemerintahan.

Aktivitas kepresidenan baru bisa dilakukan bila seseorang sudah dinyatakan menang secara sah oleh KPU dan bersumpah resmi di depan sidang MPR.

"Kalau mendeklarasikan diri sbg Presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja, itu tak melanggar hukum."

"Asalkan tidak melakukan aktivitas Kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang scr sah oleh KPU dan bersumpah scr resmi di depan Sidang MPR," kata Mahfud MD.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved