Pilpres 2019
Mahfud MD Sebut Deklarasi Prabowo Sebagai Presiden Terpilih Tak Melanggar Hukum, Ingatkan Ini ke 02
Mahfud MD sebut deklarasi Prabowo Subianto yang menyatakan dirinya Presiden terpilih tak melanggar hukum.
Sebut Deklarasi Prabowo Sebagai Presiden Terpilih Tak Melanggar Hukum, Mahfud MD Ingatkan Hal Ini ke 02
TRIBUNJAMBI.COM - Mahfud MD sebut deklarasi Prabowo Subianto yang menyatakan dirinya Presiden terpilih tak melanggar hukum.
Meski begitu Mafud MD mengingatkan kubu Capres 02 bahwa hasil Pilpres masih belum final, mengklaim diri sebagai pemenang Pemilu 2019 berdasarkan hasil hitungan sendiri tak melanggar hukum, namun kewenagan siapa pemenang Pemilu ada di tangan KPU.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberi komentar terkait calon presiden (capres) yang mendeklarasikan diri sebagai presiden terpilih.
Komentar itu disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd, Sabtu (20/4/2019).
Mulanya seorang netizen dengan akun @IrHMFaqih menanyakan kepada Mahfud MD apakah mendeklarasikan diri sebagai presiden diperbolehkan dalam Undang Undang (UU).
"Kpd yth :Para Pakar pakar hukum Indonesia.
Apakah diperbolehkan menurut UU ketika seseorang MENDEKLARASIKAN diri sebagai Presiden di negara yang berdaulat?
Sedangkan negara tersebut mempunyai Presiden yg sah menurut UU?" ujar netizen akun @IrHMFaqih.
Menanggapi pertanyaan itu, Mahfud menjelaskan bahwa hal tersebut tidak melanggar hukum dan diperbolehkan.
Baca: Istri Andre Taulany Hina Prabowo Tuai Kecaman Ustadz Derry Sulaiman Kaitkan dengan Kasus Ahmad Dhani
Baca: Final Quick Count Versi LSI Denny JA: Jokowi Menang di 20 Provinsi, Prabowo Unggul 14 Provinsi
Baca: Update Real Count KPU Minggu (21/4/2019) Pukul 06.00, Jokowi 54,33 %, Prabowo 45,67% Selisih 1 Juta
Bahkan, sekalipun mendeklarasikan kemenangan sebagai presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri.
Mahfud MD lantas menggarisbawahi yang tidak diperbolehkan yaitu melakukan aktivitas kepresidenan sebelum dinyatakan secara sah kemenangannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Begitu juga harus melakukan sumpah secara resmi di hadapan sidang MPR RI.
Kalau mendeklarasikan diri sbg Presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja, itu tak melanggar hukum, asalkan tidak melakukan aktivitas Kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang scr sah oleh KPU dan bersumpah scr resmi di depan Sidang MPR,"papar Mahfud MD.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD juga sempat memberikan tanggapan atas deklarasi kemenangan yang dilakukan oleh calon presiden 02, Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Mahfud MD di tvOne pada Kamis (18/4/2019) malam, seusai Prabowo mengklaim menang dan memperoleh hasil 62 persen suara dari sekitar 40 persen total TPS.
Mahfud menyebut bahwa apa yang dilakukan Prabowo adalah hal yang biasa saja untuk terjadi.
"Dalam kebiasaan politik itu biasa saja kalau dia mau mengklaim menang karena sudah menghitung 350 ribu TPS yang masuk ke dia, menunjukkan dia menang 62 persen. Itu bisa jadi benar," kata Mahfud.
Meski demikian, Mahfud menyebutkan, masih ada TPS yang jumlahnya lebih banyak dari yang disebutkan Prabowo yang belum dihitung.
"Ingat, masih ada 470 ribuan TPS yang lebih dari separuh yang diumumkan Pak Prabowo itu juga belum masuk. Jangan-jangan yang masuk itu bagian yang menang-menang saja. Kan gitu," ujar dia.
Meski demikian, Mahfud menyebutkan bahwa seluruh pihak tetap harus menghormati pernyataan Prabowo itu.
Namun, Mahfud menegaskan masyarakat tetap harus tahu bahwa hingga sampai saat ini masih belum ada pemenang pasti Pilpres 2019 ini.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 21 April 2019, Cancer Tegang, Usaha Libra Berhasil, Virgo Beruntung
Baca: SAH! Juventus Kunci Juara Liga Italia 2018-2019, Setelah Kalahkan Fiorentina dengan Skor 2-1
"Kesahan pemenangan sampai hari ini belum ada. Kita masih menunggu. Dan saya melihat KPU tetap bekerja menurut prosedur-prosedur yang telah disepakati," tegas Mahfud.
"Dan kita kawal bersama KPU agar juga tidak salah melangkah," sambung dia.
Simak videonya mulai menit ke 4,57:
Deklarasi Kemenangan Prabowo-Sandi
Diberitakan TribunWow.com sebelumnya, Capres Prabowo menyatakan bahwa pasangan 02, Prabowo-Sandiaga Uno telah menang.
Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam konferensi pers yang tayang live di KompasTV, Rabu (17/4/2019) malam.
Prabowo menyebutkan, bahwa pihaknya sudah memperoleh hasil real count yang terhitung sekitar 40 persen, atau lebih dari 320 ribu TPS.
Berdasarkan hasil real count tersebut, Prabowo menyatakan bahwa dirinya sudah menang, dan hasil tersebut tidak akan berubah banyak hingga penghitungan selesai.
"Ini adalah hasil real count dalam posisi lebih dari 320 ribu TPS. Berarti sekitar 40 persen dan saya sudah diyakinkan oleh ahli-ahli statistik bahwa ini tidak akan berubah banyak. Bisa naik 1 persen, bisa juga turun 1 persen," kata Prabowo.
"Detik ini, hari ini, kita berada 62 persen," tegas dia yang mendapat sambutan meriah dari pendukung.
Meski demikian, Prabowo meminta seluruh pihak untuk tetap menjaga kotak suara agar tak terjadi kecurangan-kecurangan dalam Pilpres ini.
"Saya tetap minta semua relawan Prabowo-Sandi, semua anggota partai koalisi Indonesia Adil Makmur, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Berkarya, Partai Gerindra, seluruh kader, dan yang utama, emak-emak seluruh Indonesia, tolong jaga kotak suara," ujar Prabowo.
Baca: Bisa Naik MRT Bareng Jokowi, Chaha Frederica Senang, Olla Ramlan pun Teriak: Olla Cinta Pak Jokowi
Baca: Jaga Kemenangan Prabowo-Sandi, Gerindra Ancam Lakukan People Power Bila Hasil Pengumuman Berbeda
Baca: Emak-emak Pendukung 01 dan 02 Taruhan Mobil, Beredar Kuitansi Taruhan Mobil Honda CRV Prestige
"Kalau tadi pagi kita jaga TPS, sekarang kita jaga kotak suara. Kalau di kecamatan-kecamatan, ditambah jaga C1."
Prabowo juga meminta agar seluruh pendukung Prabowo-Sandi untuk benar-benar menjaga ketertiban, kedamaian, dan jangan terpancing provokasi.
"Koalisi Indonesia Adil Makmur, Prabowo-Sandi dan semua relawannya tidak ingin Indonesia terpecah belah," papar dia.
"Kita justru ingin mempersatukan. Saya tegas di sini, mengimbau jangan terpancing. Tidak usah kita menggunakan cara-cara hukum, karena kita sudah menang!," tegas Prabowo kemudian.
Lihat video selengkapnya:
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Prabowo Deklarasikan Diri sebagai Presiden Terpilih, Mahfud MD: Itu Tidak Melanggar Hukum