Pilpres 2019

Update Real Count KPU Jumat (19/4/2019) Pukul 05.00, 01 Unggul 56,38 %, 02 Mendapat 43,62%

Dari pantauan Tribunjambi.com di situs resmi KPU, di tingkat nasional progres real count sudah 1,29797% TPS melaporkan suara yang masuk.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Capture
Update Real Count KPU Jumat (19/4/2019) Pukul 05.00, Data Masuk 1,29797%, 01 Unggul 56,38 %, 02 Mendapat 43,62% 

Update Real Count KPU Jumat (19/4/2019) Pukul 05.00, Data Masuk 1,29797%, 01 Unggul 56,38 %, 02 Mendapat 43,62%

TRIBUNJAMBI.COM - Update real count KPU terbaru pada Jumat 19 April 2019 pukul 05.00 WIB.

Dari pantauan Tribunjambi.com di situs resmi KPU, di tingkat nasional progres real count sudah 1,29797% TPS melaporkan suara yang masuk.

Artinya sebanayk 10.557 TPS dari 813.350 TPS yang sudah masuk laporannya ke KPU.

Baca: Hasil Quick Count Pemilu 2019, Hanum Rais Komentar Allah Tunjukkan Manusia yang Curangi Demokrasi

Baca: Hasilnya Bikin Perang, Bagaimana Cara Penghitungan Quick Count yang Hanya Mengandalkan SMS Itu?

Baca: Ramalan Asmara Zodiak Jumat 19 April 2019 - Aquarius Single Tak Terjangkau, Cancer Hargai Pasanganmu

Dan dari 1,29797% TPS melaporkan suara yang masuk itu, pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin unggul di angka 56,38 % dengan perolehan suara sebanyak 1.133.031.

Sementara pasangan dengan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno memperoleh 43,62% dengan perolehan suara 876.558.

Update ini masih terus berjalan dan bisa berubah setiap saat.

Update real count KPU
Update real count KPU (Capture)

Pantau terus update real count KPU di laman resmi KPU atau di Tribunjambi.com.

Baca: Prabowo-Sandiaga Klaim Kemenangan, Mulan Jameela & Nen Warisman Kumandangkan Takbir

Baca: Berbekal Data C1 Prabowo-Sandiaga Kembali Tegaskan Menang Pilpres 2019, Akui Unggul di 500.000 TPS

Bulan Mei 2019, KPU Umumkan Hasil Resmi Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah menetapkan alur penghitungan perolehan suara hasil Pemilu Serentak 2019 mulai dari tingkat terendah di tempat pemungutan suara (TPS) hingga tingkat nasional.

KPU telah memperlihatkan alur ini melalui infografik yang beredar di media sosial dan aplikasi.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (17/4/2019), Komisioner KPU Viryan Aziz membenarkan informasi yang ada dalam infografik tersebut. Di seluruh Indonesia, terdapat total 809.563 TPS.

Penghitungan di seluruh TPS diperkirakan akan rampung dilakukan hari ini hingga esok, 17-18 April 2019.

Selanjutnya, suara dari 7.201 kecamatan akan selesai dihitung KPU pada 18 April-4 Mei 2019.

Berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi, suara dari 515 kabupaten/kota akan selesai dihitung antara 22 April-7 Mei 2019.

Meningkat ke provinsi, hasil penghitungan suara dari 32 provinsi di seluruh Indonesia akan selesai antara 22 April-12 Mei.

Terakhir, suara hasil pemilu secara nasional akan selesai dihitung dan siap untuk dipublikasikan antara tanggal 25 April-22 Mei 2019.

Alur rekapitulasi surat suara hingga pengumuman pemenang Pemilu 2019
Alur rekapitulasi surat suara hingga pengumuman pemenang Pemilu 2019 (KPU)

Alur hitung dan rekap suara Pemilu Serentak 2019 KPU(KPU) Hingga selesainya masa pemungutan suara, KPU memastikan alur itu masih belum berubah.

"Tetap (seperti dalam infografik)," ucap Viryan saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Penghitungan ini dilakukan secara manual dan terbuka. Sejak di lingkup terkecil, penghitungan suara dilakukan dengan melibatkan saksi dan pengawas.

Setelah itu, setiap saksi yang bertugas akan mendapatkan dokumen hasil hitung atau rekap.

Bentuk keterbukaan lainnya, dalam proses penghitungan suara, media massa dapat hadir untuk meiput dan mendokumentasikan proses dan hasil penghitungan suara.

Baca: PSI Lolos di Jakarta dan Aceh, Grace Natalie: Semua Hasil Ini Tak Terduga

Baca: Prabowo-Sandiaga Klaim Kemenangan, Mulan Jameela & Nen Warisman Kumandangkan Takbir

Sementara itu, masyarakat juga dipersilakan untuk memfoto hasil penghitungan suara menggunakan gadget mereka masing-masing.

Dengan begini, diharapkan proses penghitungan suara akan terlaksana dengan tanpa kecurangan.

Saat ini, proses penghitungan sudah dilakukan oleh 40 lembaga yang diberikan ijin oleh KPU untuk melakukan proses hitung cepat.

Namun, data yang dipaparkan dalam hitung cepat, tidak dapat dijadikan sebagai pegangan utama, karena tidak menunjukkan jumlah suara yang sesungguhnya. (Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved