Pilpres 2019
UPDATE Real Count KPU Jumat 10.15 WIB Suara Sementara Jokowi-Amin 56,33% Prabowo-Sandi 43,67%
Update hasil real count KPU penghitungan perolehan suara di Pilpres 2019 yang dilakukan oleh KPU pada Jumat (18/4/2019) pukul 10.15 WIB.
UPDATE Real Count KPU Jumat 10.15 WIB Perolehan Suara Sementara Jokowi-Amin 56,33% Prabowo-Sandi 43,67%
TRIBUNJAMBI.COM - Update hasil real count KPU penghitungan perolehan suara di Pilpres 2019 yang dilakukan oleh KPU pada Jumat (18/4/2019) pukul 10.15 WIB.
Pantauan Tribunjambi.com hasil real count KPU hingga Jumat, (19/4/2019) pagi suara Jokowi-Maruf Amin masih unggul dibandingkan Prabowo Subianto-Sandi Uno.
Jokowi-Maruf Amin memperoleh 56,33% sementara Prabowo Subianto - Sandi Uno 43,67% real count ini dipantau pada19 April 2019 pukul 10:15 WIB dari progress: 11.013 dari 813.350 TPS atau sekitar 1.35403% TPS yang ada di Indonesia.
Untuk mengetahui dan memantau Real Count Pilpres 2019 dan Pemilu 2019, bisa di cek di pemilu2019.kpu.go.id.
Berikut hasil Real Count Pilpres 2019 pada hitung suara KPU sementara, pasangan Jokowi-Maruf Amin unggul sementara 58,31 persen.
Baca: SBY Instruksikan 4 Poin Ini, Petinggi Demokrat Kumpul di WP41, Tarik Diri Dari BPN? Penjelasan Amir
Baca: Akhirnya Metro TV Klarifikasi, Quick Count di Grafis Pilpres Metro TV Prabowo Sandi Sempat Menang
Dari data yang dipantau Tribunjambi.com dari pemilu2019.kpu.go.id baru masuk 1.35403 persen TPS atau 11.013 dari 813.350 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Pasangan Jokowi-Maruf Amin unggul dengan perolehan 56,33 persen atau 1.183.592 suara.

Sementara untuk pasangan dengan nomor urut 02, Prabowo-Sandi memperoleh 43,67 persen atau 917.698 suara.
Hasil perolehan ini dengan cepat berubah, dan pihak KPU terlihat mengupdate setiap menitnya.
PERLU DIINGAT, INI BARU HASIL SEMENTARA, UNTUK MEMANTAU REAL COUNT KPU BISA DI LINK BERIKUT ATAU DI Tribunjambi.com
https://pemilu2019.kpu.go.id/#/ppwp/hitung-suara/
Bulan Mei 2019, KPU Umumkan Hasil Resmi Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah menetapkan alur penghitungan perolehan suara hasil Pemilu Serentak 2019 mulai dari tingkat terendah di tempat pemungutan suara (TPS) hingga tingkat nasional.
KPU telah memperlihatkan alur ini melalui infografik yang beredar di media sosial dan aplikasi.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (17/4/2019), Komisioner KPU Viryan Aziz membenarkan informasi yang ada dalam infografik tersebut. Di seluruh Indonesia, terdapat total 809.563 TPS.
Penghitungan di seluruh TPS diperkirakan akan rampung dilakukan hari ini hingga esok, 17-18 April 2019.
Selanjutnya, suara dari 7.201 kecamatan akan selesai dihitung KPU pada 18 April-4 Mei 2019.
Baca: Terkena Jokowi Effect Saham Sektor Infrastruktur dan Properti Bakal Melesat, Ini Kondisinya
Baca: 5 Artis Ini Dipastikan Gagal Jadi Anggota Dewan, Sepasang Mantan Suami Istri Ini Juga Gagal Telak!
Berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi, suara dari 515 kabupaten/kota akan selesai dihitung antara 22 April-7 Mei 2019.
Meningkat ke provinsi, hasil penghitungan suara dari 32 provinsi di seluruh Indonesia akan selesai antara 22 April-12 Mei.
Terakhir, suara hasil pemilu secara nasional akan selesai dihitung dan siap untuk dipublikasikan antara tanggal 25 April-22 Mei 2019.

Alur hitung dan rekap suara Pemilu Serentak 2019 KPU(KPU) Hingga selesainya masa pemungutan suara, KPU memastikan alur itu masih belum berubah.
"Tetap (seperti dalam infografik)," ucap Viryan saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Penghitungan ini dilakukan secara manual dan terbuka. Sejak di lingkup terkecil, penghitungan suara dilakukan dengan melibatkan saksi dan pengawas.
Setelah itu, setiap saksi yang bertugas akan mendapatkan dokumen hasil hitung atau rekap.
Bentuk keterbukaan lainnya, dalam proses penghitungan suara, media massa dapat hadir untuk meiput dan mendokumentasikan proses dan hasil penghitungan suara.
Sementara itu, masyarakat juga dipersilakan untuk memfoto hasil penghitungan suara menggunakan gadget mereka masing-masing.
Dengan begini, diharapkan proses penghitungan suara akan terlaksana dengan tanpa kecurangan.
Saat ini, proses penghitungan sudah dilakukan oleh 40 lembaga yang diberikan ijin oleh KPU untuk melakukan proses hitung cepat.
Namun, data yang dipaparkan dalam hitung cepat, tidak dapat dijadikan sebagai pegangan utama, karena tidak menunjukkan jumlah suara yang sesungguhnya. (Kompas.com)