Pemilu 2019

UPDATE : 7 Partai Politik Terjungkal dari Parliamentary Threshold (PT) 2019, 9 Partai Melenggang

Sembilan Partai Politik atau Parpol diperkirakan bakal lolos ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) 2019.

Editor: andika arnoldy
Wartakotalive.com/Suprapto
Perolehan suara 16 partai politik peserta Pemilu 2019 berdasarkan hasil hitung cepat Litbang Kompas. Suara masuk 87 persen sampai Kamis (18/4/2019) pagi. Ada 9 parpol lolos ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT), yaitu PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, PKS, Nasdem, Demokrat, PAN, dan PPP. 

TRIBUNAMBI.COM- Sembilan Partai Politik atau Parpol diperkirakan bakal lolos ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) 2019.

Sementara 7 partai lainya tidak memenuhi arliamentary threshold

Parliamentary Threshold adalah ambang batas minimal perolehan suara partai politik (parpol) untuk bisa memperoleh kursi di parlemen (DPR).

Ambang batas parlemen ditetapkan 4 persen sebagaimana diatur dalam pasal 414 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Bunyi Pasal 414 UU No 7 tahun 2017 adalah sebagai berikut:

Baca: Ibu Tien Marah Besar saat Soeharto Temui Istri Soekarno, Pertemuan Rahasia yang Diatur Jenderal

Baca: Kumpulan Ucapan Paskah 2019 dalam Bahasa Indonesia, Cocok untuk WA dan Facebook Media Sosial

Baca: Diikuti 32 Perguruan Tinggi, Mahasiswa Stikba Raih Juara 2 Pilmapres Tingkat Wilayah X

Pasal 414:  (1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

(2) Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 414 UU No 7 tahun 2017 itu berarti, partai politik peserta Pemilu 2019 yang perolehan suaranya di bawah 4 persen tidak akan memperoleh kursi di parlemen (DPR).

Berdasarkan hasil hitung cepat yang dilakukan Litbang Kompas, dari 16 parpol peserta Pemilu 2019, diperkirakan hanya 9 parpol lolos ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT). 

Sampai Kamis (18/4/2019) pagi, hitung cepat Litbang Kompas itu sudah mencapai 87 persen suara masuk.

Pemilu 2019 di tingkat nasional diikuti oleh 16 partai politik.

Tetapi, dari 16 parpol tersebut diperkirakan hanya ada 9 parpol yang bakal lolos ke parlemen.

Kesembilan atau 9 parpol peraih kursi DPR atau parlemen tersebut adalah sebagai berikut:

1. PDI Perjuangan : 20,22 %

2. Partai Gerindra : 12,82 %

3. Partai Golkar : 11,71 %

4. PKB : 9,39 %

5. PKS : 8,56 %

6. Partai Nasdem : 8,13 %

7. Partai Demokrat : 8,09 %

8. PAN : 6,57 %

9. PPP : PPP 4,65 %

Sembilan partai politik lolos ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019 berdasarkan hasil hitung cepat Litbang Kompas. Suara masuk 87 persen sampai Kamis (18/4/2019) pagi.
Sembilan partai politik lolos ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019 berdasarkan hasil hitung cepat Litbang Kompas. Suara masuk 87 persen sampai Kamis (18/4/2019) pagi. ((Wartakotalive.com/Suprapto))

Tujuh parpol lainnya diperkirakan tidak akan lolos PT atau tidak mempunyai kursi di parlemen/DPR.

Berdasarkan hasil hitung cepat Litbang Kompas 7 parpol tak lolos parlemen atau 7 parpol tak lolos ambang batas parlemen adalah sebagai berikut:

1.  Partai Perindo : 2,85 %

2. Partai Berkarya : 2,11 %

3. PSI : 2,03 %

4. Partai Hanura : 1,34 %

5. PBB : 0,76 %

6. Partai Garuda : 0,53 %

7. PKPI: 0,22 %

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), lima dari tujuh parpol tak lolos parlemen itu adalah parpol pengusung pasangan Joko Widodo atau Jokowi dan KH Maruf Amin (Jokowi-Amin).

5 parpol pendukung Jokowi-Amin tak lolos parlemen adalah sebagai berikut:

1. Partai Perindo : 2,85 %

2. PSI : 2,03 %

3. Partai Hanura : 1,34 %

4. PBB : 0,76 %

5. PKPI: 0,22 %

Jokowi-Amin didukung oleh sembilan partai politik

Parai pengusung Jokowi adalah sebagai berikut

1. PDI Perjuangan

2. Partai Golkar

3. Partai Kebangkitan Bangsa

4. Partai Persatuan Pembangunan

5. Partai Nasdem

6. Partai Perindo 

7. PSI

8. Partai Hanura 

9. PBB 

10. PKPI

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved