Pemilu 2019
Tertangkap Lakukan Politik Uang dari 100 ribu sampai 190 Juta, Berikut Rinciannya Selama Masa Tenang
Berdasarkan keterangan pers dari Bawaslu, tercatat sebanyak 25 kasus dugaan pencucian uang yang terjadi 25 Kabupaten/Kota di Indonesia.
TRIBUNJAMBI.COM- Kasus dugaan politik uang marak terjadi jelang pemungutan suara Pemilu Serentak 2019.
Berdasarkan keterangan pers dari Bawaslu, tercatat sebanyak 25 kasus dugaan pencucian uang yang terjadi 25 Kabupaten/Kota di Indonesia.
Baca: Waspada Caleg Kalah Suara Rentan Stres, Gangguan Tidur dan Pola Makan Bisa Jadi Tanda
Kasus-kasus tersebut tersebar di 13 provinsi di seluruh Indonesia.
Provinsi dengan tangkapan terbanyak adalah Jawa Barat dan Sumatera Utara dengan kasus sebanyak lima kasus.
Baca: Foto-foto Polwan Cantik Bripda Vani Simbolon, Siaga Jaga TPS Mengamankan Kelancaran Pemilu 2019
Penangkapan dilakukan atas koordinasi pengawas pemilu bersama dengan pihak kepolisiaan.
Baca: Seram ! TPS Ini Disulap Nuansa Horor, Petugasnya Dandan Menyeramkan, Awas Banyak Kuburan
Setiap pengawas pemilu penemu akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi setiap pihak yang diduga terlibat dan menyaksikan.
Barang bukti yang ditemukan beragam jenisnya, mulai dari uang, deterjen, hingga sembako. Temuan uang paling banyak didapat di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah uang Rp 190 juta.
Lokasi praktik politik uang yang ditemukan di antaranya di rumah penduduk dan di tempat keramaian seperti di pusat perbelanjaan.
Berikut Rinciannya :
Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Kronologinya, calon menitipkan beras sebanyak 8 karung dan minyak goreng disertai kartu nama dititipkan di rumah salah seorang warga.
Laporan yang diterima oleh Penwascam dan Pengawas TPS lalu ditindak lanjuti dan ditemukan barang-barang tersebut di lokasi yang sudah siap dibagikan kepada masyarakat sekitar.
Desa Pulau Nalen, Kec Pesangan Kab Biren, Provinsi Aceh
Kronologi kasusnya, pembagian uang kepada pemilih sebesar Rp.100.000 per orang, dengan mendatangi rumah. Pengawas pemilu telah menyita barang bukti,
Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
Kronologi kasusnya, terjadi pada hari sabtu, 13 April 2019 ditemukan uang Rp 1.400.000 yang dibagikan kepada masyarakat dengan nilai Rp. 50.000 per orang untuk memilih calon anggota DPRD.
Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara
Peristiwa terjadi pada 11 April 2019 kurang lebih pukul 10.00 WIB di Jl Cokroaminoto di foodcourt.
Ibu-ibu datang ke lokasi peristiwa membawa serta kartu keluarga untuk didata dan mendapatkan uang Rp 50.000 dan kartu nama Caleg.
Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara
Bawaslu bersama Polres Karo pada tanggal 15 April 2019 pukul 16.00 WIB mengamankan dua pelaku sedang membawa uang Rp 11.700.000 untuk membayar pemilih dengan Calon dan memperoleh Rp 150.000 per orang, untuk Calon sebesar Rp 25.000 per orang dan Calon Rp 50.000 per orang yang dijadikan satu paket menjadi Rp 225.000 per orang.
Petugas mengamankan pembawa uang sebesar Rp 190.000.000 Juta dengan nominal uang pecahan 20 ribu, pecahan 50 ribu, dan pecahan 100 ribu.
Saat diintrogasi petugas dia mengakui uang tersebut diberikan untuk dibagikan kepada para pemilihnya.
Di lokasi yang terpisah dan dihari yang sama sekira pukul 21.00 Wib diperoleh informasi adanya kegiatan tindak pidana pemilu diseputaran jalan Samura, serta kita juga berhasil mengamankan dan mengungkap dengan melakukan penangkapan dengan barang bukti sisa uang yang sudah terlanjur dibagikan sebesar Rp 2.800.000 untuk pembayaran pemilihan Calon.
Selain uang yang dijadikan sebagai barang bukti, disita juga kertas bertuliskan nama-nama pemilih dan beberapa blok kartu nama.
Siborang, Kota Padangsidimpuang, Provinsi Sumatera Utara
Peristiwa terjadi senin tanggal 15 April 2019 sekitar pukul 17.30 Wib telah terjadi dugaan politik uang diwaktu masa tenang yang mana masyarakat keluar masuk dari rumah dan menemukan dalam tas lima lembar amplop yang berisikan uang tunai.
Dari interogasi bahwa amplop yang berisikan uang tersebut di dapat dari calon bahwa amplop tersebut akan di berikan kepada orang orang di desa untuk pada saat pemilihan agar memilih.
Didapati membawa amplop sebanyak 20 untuk dibagikan kepada pemilih.
Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara
Peristiwa terjadi Sabtu malam minggu tanggal 13 April 2019.
Ditemukan seseorang mengajak warga supaya memilih saudara calon dengan sekaligus memberikan uang sebanyak Rp 400.000.
Kecamatan Padang Bolak, Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara
Peristiwa terjadi pada Senin, 15 April 2019 sekitar Pukul 02.00 Wib.
Pelaku keluar dari rumah caleg tersebut, ditengah jalan mobil pelaku di klakson dan di potong oleh Polres Tapanuli Selatan dan langsung menggerebek mobil pelaku, dan mengamankan alat bukti berupa amplop berisi uang dan kartu nama Caleg Sebanyak 82 amplop.
Selanjutnya pihak polres tapsel menuju rumah caleg dan menggerebek orang-orang yang ada dalam rumah dan mengamankan barang bukti berupa 118 amplop, laptop, dan printer.
Tanjung Harapan, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat
Peristiwa terjadi pada hari senin tanggal 15 april 2019 pukul 18.30 wib.
Seseorang memberikan uang Rp 150.000 di depan Kantor KUA Tanjung Harapan, Kota Solok. Uang tersebut diberikan dengan harapan memilih calon.
Barang bukti yang didapatkan yaitu uang sebesar Rp 1.200.000 sebelumnya saudara pelaku juga memberikan uang kepada saudari I pada hari selasa tanggal 9 April 2019 pukul 10.00 Wib di Ampang Kualo dan Darlis pada hari kamis tanggal 11 April 2019 pukul 11.00 wib, uang yang diberikan sebanyak Rp 150.000 per orang.
Kecamatan Sindang Kasih, Ciamis, Provinsi Jawa Barat
Peristiwa terjadi pada hari Minggu, 14 April 2019 sekitar pukul 22.30 Wib.
Ada pembagian amplop berwarna putih berisi uang masing – masing sebesar Rp 25.000,00 yaitu 1 lembar pecahan Rp 20.000 dan 1 Lembar Rp 5.000 dan Bahan Kampanye dalam bentuk kartu nama bergambarkan Logo Partai, Nama Partai, Nama Calon, Nomor Urut Calon, dengan tulisan “ Mohon Do’a dan Dukungannya “ serta kartu nama berbentuk spesimen surat suara salah satu Calon.
Berdasarkan hasil penelusuran, pada hari Minggu tanggal 14 April 2019 sekitar Pukul 20.00 Wib ditemukan dengan memakai mobil Kijang berwarna hitam ke daerah Kecamatan Sindangkasih terdapat pembagian amplop berwarna putih berisi uang masing-masing sebesar Rp 25.000 yaitu 1 lembar pecahan Rp 20.000 dan 1 Lembar Rp 5.000 dan Bahan Kampanye dalam bentuk kartu nama.
Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
Peristiwa terjadi pada hari Minggu tanggal 14 April 2019, warga mengikuti senam yang rutin dilakukan, dan setelah selesai kegiatan senam, seorang ibu mengajak warga untuk mampir ke rumahnya dan di sana terjadi pembagian bubuk deterjen merk boom yang di tempeli contoh surat suara yg menunjukan cara memilih calon.
Kecamatan Padaherang, Pangandaran, Provinsi Jawa Barat
Peristiwa terjadi di Dusun Cibuntu RT 026/RW 010 Desa Kedungwuluh Kecamatan Padaherang sekitar pukul 19.30 WIB.
Dugaan pelanggaran Pemilu pada tahapan masa tenang yang dilakukan oleh pelaku dengan membagikan amplop berwarna putih berisi uang sebesar Rp 100.000 untuk dua orang dan salah satu penerimanya berinisial K.
Pada saat membagikan uang tersebut pelaku mengatakan “Enging hilap bu”.
Kecamatan Lelea, Indramayu, Provinsi Jawa Barat
Di saat melakukan patroli masa tenang pengawas pemilu mendapati orang orang yang sedang membungkus sembako dengan disertai spesimen surat suara DPR RI atas nama P dan sebagian sudah dibagikan kemasyarakat.
Kec. Purwokerto Selatan, Banyumas, Provinsi Jawa Tengah
Bawaslu Banyumas mendapat info SMS dari masyarakat adanya money politik di TKP, hari Senin 15 April 2019 pukul 21.48 Wib.
Kemudian alamat tersebut dan mendapatkan sejumlah orang (4) orang sedang berada di teras rumah.
Dilakukan pendekatan dan penggalian informasi hingga seseorang mengakui telah menerima kartu nama calon serta diberi uang pecahan Rp 100 ribu (Rp 50 ribu untuk dia dan Rp 50 ribu untuk istrinya).
Kecamatan Karanggeneng, Boyolali, Provinsi Jawa Tengah
Peristiwa terjadi pada minggu, 14 April 2019 kira-kira pukul 16.00 WIB.
Pemilih didatangi oleh seseorang, selanjutnya orang tersebut memberikan amplop berisi uang kertas Rp. 100.000 dengan No Seri 0L5420958, Kartu saku bergambar calon.
Setelah memberikan amplop diminta untuk pada tanggal 17 April 2019 untuk memilih sesuai tulisan yang ada di Amplop.
Setelah itu seseorang tersebut meninggalkan rumah, kemudian kasus ini dilaporkan ke Bawaslu
Kecamatan Mejobo, Kudus, Provinsi Jawa Tengah
Peristiwa terjadi pada hari Senin, Tgl 15 April 2019 pukul 21.00-23.30 Bawaslu Kudus beserta tim Gakkumdu melakukan patroli pengawasan hari tenang ke arah timur menuju Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, pada pukul 22.15 Wib bertempat di RT 05/RW 04.
Tim patroli mendapati sekelompok warga berjalan menggunakan tas dan yang bersangkutan membawa stiker/foto caleg serta berperilaku yang mencurigakan kemudian tim melakukan penangkapan dan penggledahan serta menginvestigasi terkait bahan/stiker bergambar calon dan beberapa uang lembaran yang mereka bawa, sehingga yang bersangkutan (khusus yang membawa uang pecahan RP 100.000), dibawa ke kantor Bawaslu untuk investigasi lanjutan, dari investigasi lanjutan tersebut bahwa uang yang di bagikan kewarga supaya besok pada saat pemilihan mencoblos.
Kecamatan Gebang, Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
Pada saat Bawaslu melaksanakan patroli pengawasan bersama dengan Gakkumdu di jalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah seorang Caleg sedang ada pertemuan dari beberapa desa, kemudian tim patroli menunggu di sekitar rumah dan melihat serta mendengar ada beberapa orang yang mendapatkan uang dari istri Caleg tersebut.
Setelah tim masuk masih didapatkan uang yang belum dibagikan sejumlah 3.750.000 di tangan pembagi dan yang sudah diberi uang ada yang kabur lewat pintu belakang.
Istri Caleg yang membagikan uang ke kordes-kordes tersebut adalah PNS di wilayah Kabupaten Purworejo.
Pandarejo, Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
Terjadi pemberian uang tunai sebesar 50.000 rupiah kepada sekumpulan ibu-ibu rumah tangga dalam kompleks.
Diduga pemberi uang adalah Ibu dari salah satu caleg DPRD Kab/Kota. Sebagaimana keterangan adalah uang sodaqoh
Kecamatan Selong, Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pengawas pemilu melakukan tindaklanjut terhadap laporan masyarakat terhadap dugaan praktik pemberian uang kepaada 14 orang pemilih dengan bukti uang sebesar Rp25.000 kepada masing-masing pemilih.
Praktik pemberian uang dilakukan dengan mengumpulkan masyarakat.
Kecamatan Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan
Pukul 00.26 WIB terjadi kasus pembagian uang kewarga. Kejadian diketahui oleh Panwaslu Kecamatan Banjarmasin Tengah dengan OTT terhadap pelaku.
Pelaku menyatakan bahwa dia hanya diminta untuk membagikan kepada warga oleh seorang.
Dari keterangan pelaku amplop yang dibagi berjumlah 22 amplop.
Kasus masih dalam proses investigasi.
Kecamatan Salam Babaris, Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan
KPPS membagikan C6 beserta kartu nama caleg tersebut dan uang 100 ribu
Kecamatan Ujung Bulu, Kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan
Pada hari Sabtu, Tanggal 13 April 2019 Pukul 09.30 Wita Ibu indah diduga memberikan uang sebesar Rp.200.000 kepada ibu Maya dengan menyertakan Surat Suara Calon.
Kecamatan Sigi Biromaru dan Dolo, Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah
Dari beberapa Calon anggota DPR RI dan DPRD tersebut diduga melakukan politik uang dalam bentuk materi lainnya, yaitu pembagian sembako dan jilbab disertai dengan bahan kampanye pada hari pertama tanggal 14 April 2019 pada masa minggu tenang.
Kecamatan Suwawa, Bone Bolango, Provinsi Gorontalo
Kejadian terjadi pada tanggal 14 April 2019.
Pengawas pemilu menindaklanjuti informasi masyarakat terhadap dugaan praktik politik uang kepada pemilih sebesar Rp700.000.
Di tempat lain, pengawas pemilu juga menemukan praktik politik uang lainnya dengan total Rp 1.400.000 yang diberikan kepada beberapa orang pemilih.
Ada yang mendapatkan Rp 200.000, Rp 100.000, Rp 400.000.
Terdapat satu pemilih yang juga dimintai tanda bukti dengan membubuhi tanda tangan dengan materai.
Baca: Beda Pilihan Dengan Keluarganya, Anang Hermansyah Kok Gak Dapat Undangan? Sebut Jangan Baper
Kota Jayapura, Provinsi Papua
Pada hari Senin 15 April 2019 Pukul 17.00 WIT, Di Hotel Horison lantai 6 kamar 603, Sentra Gakkumdu amankan seorang Pelaku dengan Barang bukti uang 100 juta dan kartu pemenangan atas nama Pelaku.