Pilpres 2019

Hasil Hitung Cepat Perolehan Suara Pilpres 2019, Simak Perolehan Jokowi dan Prabowo Subianto

Sudah tidak sabar menunggu hasil hitung cepat atau Quick Count perolehan suara calon presiden - calon wakil presiden

Editor: Suang Sitanggang
kompas.com
Hitung Cepat Pilpres 2019 

TRIBUNJAMBI.COM - Sudah tidak sabar menunggu hasil hitung cepat atau Quick Count perolehan suara calon presiden - calon wakil presiden? Sesaat lagi akan segera diketahui.

Perolehan suara pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin dan Prabowo - Sandiaga Uno versi hitung cepat akan disajikan sejumlah lembaga survei hari ini mulai pukul 15.00.

Litbang Kompas akan turut serta menyajikan hasil hitung cepat mulai sore ini.

Baca: TERBARU Kondisi Elektabilitas PDI-P dan Gerindra Menurut Survei Litbang Kompas, Ini Peringkatnya

Baca: TPS Tempat Gubernur Jambi Mencoblos Surat Suara Sempat Basah Karena Hujan

Baca: Hasil Survei 4 Lembaga Survei Elektabilitas Terbaru Capres Jokowi dan Prabowo, Siapa yang Unggul?

Baca: Ulah Sang Ayah di Bilik Suara Rusuh, Ayu Ting Ting Dibikin Kesal: Dia Gangguin Saya Berisik Banget!

Hasil Quick Count Litbang Kompas tak hanya Hasil Quick Count Pilpres 2019 tapi juga Pileg 2019.

Hasil Hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi pemilu, sebab hasil resmi tetap menunggu perhitungan suara secara manual oleh KPU.

Hasil hitung cepat Pemilu 2019 Litbang Kompas bisa ikuti terus di Tribunjambi.com atau klik DI SINI.

Litbang Kompas mengambil sampel 2.000 TPS yang dipilih dengan metode stratified sistematic sampling, tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Simpangan kesalahan atau margin of error adalah 1 persen.

Artinya, hasil survei bisa bertambah atau berkurang sekitar 1 persen.

Litbang Kompas memastikan bekerja secara independen dengan pembiayaan sendiri.

Selain quick count Pilpres 2019, Litbang Kompas akan melakukan exit poll terhadap 8.000 responden.

Namun, hasilnya akan dipublikasikan oleh Kompas.

Jadwal publikasi hasil quick count Pilpres 2019

Sementara untuk hasil quick count Pilpres 2019 akan dipublikasikan jaringan media Kompas Gramedia, mulai pukul 15.00 WIB, sesuai aturan KPU.

Jadi, masyarakat tidak bisa mengikuti pergerakan suara mulai dari nol persen suara masuk.

Litbang Kompas memperkirakan, deklarasi pemenang Pilpres 2019 akan dilakukan pukul 16.00 WIB.

Setelah itu, hitung cepat akan dilanjutkan untuk suara Pileg DPR.

Untuk hitung cepat Pileg DPR, publik bisa mengikuti pergerakan suara dari awal.

Diperkirakan, deklarasi parpol pemenang Pileg tingkat DPR akan dilakukan pukul 22.00 WIB.

MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019.

Dengan putusan MK ini, publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Para pemohon menguji Pasal 449 Ayat (2), Ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.

Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona waktu Indonesia bagian barat (WIB) berakhir.

Selain itu, ada juga pasal yang melarang publikasi hasil survei di masa tenang. Para pemohon menilai, pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 karena menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.

Namun, MK menilai, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.

"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya.

MK menilai, jika hasil quick count langsung dipublikasikan, hal tersebut bisa memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.

MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilih di wilayah Indonesia barat.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang memublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu dan hasil quick count belum tentu akurat.

"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny.

Dengan putusan ini, aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona WIB berakhir.

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB. (*)

Baca: TERBARU Kondisi Elektabilitas PDI-P dan Gerindra Menurut Survei Litbang Kompas, Ini Peringkatnya

Baca: TPS Tempat Gubernur Jambi Mencoblos Surat Suara Sempat Basah Karena Hujan

Baca: Hasil Survei 4 Lembaga Survei Elektabilitas Terbaru Capres Jokowi dan Prabowo, Siapa yang Unggul?

Baca: Ulah Sang Ayah di Bilik Suara Rusuh, Ayu Ting Ting Dibikin Kesal: Dia Gangguin Saya Berisik Banget!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved