Caleg Partai Gerindra Ditangkap di Pekanbaru dan Lamongan, Amankan Barang Bukti Uang Rp 1,5 Miliar
Dua orang calon legislatif atau caleg dari Partai Gerindra diamankan di Pekanbaru dan Sidoarjo. Dyah Ayu Nurani
Sebanyak Rp 380.800.000 juta di dalam tas ransel, Rp 115.100.000 di dalam 12 amplop putih, sisanya Rp 10.500.000.
Kemudian diamankan juga handphone sebanyak 6 unit.
"Setelah diamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Indra Khalid Nasution.
Indra Khalid Nasution menambahkan, rencananya uang tersebut akan disebar di sejumlah kabupaten yang menjadi Dapil dari sang caleg.
Sementara terkait penangkapan caleg Partai Gerindra di Lamongan, dilansir dari kompas.com, Sekretaris DPC Partai Gerindra Lamongan, R Imam Muchlisin membantah uang tunai Rp 1 miliar lebih yang diamankan di dalam mobil Toyota Innova hendak digunakan untuk kepentingan politik uang.
Ia menyatakan, uang tersebut akan dipergunakan untuk membayar upah bagi saksi Partai Gerindra dalam mengawasi Pemilu 2019 di tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Lamongan.
"Jadi setiap satu saksi itu Rp 150.000, kali jumlah saksi di setiap TPS di Lamongan, ditambah uang saksi di kecamatan dan koordinator saksi, sehingga jumlah keseluruhannya itu Rp 1, 075 miliar," tuturnya.
"Memang ini benar-benar untuk kegiatan saksi, jadi bukan untuk serangan fajar atau yang lain," tambah Imam di kantor Bawaslu Lamongan, Selasa (16/4/2019).
Ia justru mengaku heran, lantaran uang yang rencananya bakal dipergunakan untuk keperluan membayar upah para saksi tersebut malah diamankan oleh pihak berwajib.
Imam mengatakan, pengambilan uang tersebut bukan dilakukan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Lamongan.
Hal itu karena ketua DPC berhalangan.
Pengambilan uang kemudian diwakilkan kepada Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Lamongan yang merupakan salah satu orang yang turut diamankan dalam kejadian tersebut, bernama Okta Rosadinata.
"Kebetulan Pak Ketua sedang ada acara di luar dan tidak bisa digantikan, kemudian diwakilkan kepada wakilnya. Ambilnya (uang tersebut) di DPD Partai Gerindra Jawa Timur," terang dia.
Namun, pada Senin (15/4/2019) malam, mobil tersebut diamankan oleh pihak kepolisian dalam razia yang dilaksanakan di sekitaran Jalan Panglima Soedirman, Kecamatan Lamongan kota, Lamongan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian dan juga Bawaslu Lamongan masih terus mendalami sejumlah keterangan terkait temuan tersebut dengan menggelar rapat pleno terkait hal ini.