Pemilu 2019

Seputar Trik Coblos, Tak Boleh Selfie dan Bagaimana Jika Tak Punya Undangan Saat Mencoblos ?

Namun memang banyak yang tidak tau langkah-langkah untuk mencoblos di TPS. Tak hanya itu, masih ada yang ragu soal aturan-aturan saat berada di TPS.

Penulis: andika arnoldy | Editor: andika arnoldy
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas KPU saat menunjukkan contoh surat suara pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018). Pemilu 2019 akan berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya. Hal itu karena pemilihan legislatif digelar serentak dengan pemilihan presiden. Maka itu pemilih akan menentang lima kertas suara termasuk mencoblos anggota DPR, DPRD, hingga presiden dan wakil presiden. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNJAMBI.COM- Besok 17 April Pemilu 2019 digelar.

Tentukan pilihanmu sesuai dengan hat nurani.

Jangan golput karena memilih adalah hak kita sebagai warga negara. 

Namun memang banyak yang tidak tau langkah-langkah untuk mencoblos di TPS

Tak hanya itu, masih ada yang ragu soal aturan-aturan saat berada di TPS.

Berikut penjelasannya. 

Baca: Kabar KKB Terkini - Polda Papua Tempatkan Pasukan di Sejumlah Titik Antispasi Ancaman KKB di Nduga

Baca: Kisah Ustadz Abdul Somad (UAS) Menolak Pemberian Tiga Mobil Pemberian Pengusaha Hingga Jenderal

Baca: Beredar Exit Poll Hasil Pemilu Luar Negeri, Australia serta Jerman KPU Enggan Berkomentar

1. Cek NIK di aplikasi KPU

Cek melalui portal https://sidalih3.kpu.go id. Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet

2. Pastikan dapat C6 atau A5

Formulir C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS

Baca: LIVE STREAMING Barcelona vs Manchester United Perempat Final Liga Champions 2019 Malam Ini.

3. Jika tidak dapat C6.

Tak punya C6 dan tidak terdaftar di DPT tapi punya KTP setempat, silahkah datang pada pukul 12-13, saran jangan datang pas jam 12, lebih baik datang jam 11an.

4. Yang dapat C6 dan A5

Diharapkan hadri dari pukul 7 - 13 di TPS

Simulasi pemungutan suara
Simulasi pemungutan suara (kpu)

5. Pastikan saat registrasi nama anda dicatat di form registrasi

6. Teliti surat suara

Saat nama anda dipanggil, sebelum menuju ke bilik, chek surat suara lebih dulu, pastikan SUDAH ADA tanda tangan dari Ketua KPPS, jika belum segera minta ganti,  tanda tangan ketua dilakukan pada waktu saat itu juga sebelum menyerahkan ke pemilih

7. Harus sudah tau siapa yang dicoblos

Pastikan dari rumah sudah punya calon yang mau dicoblos, jadi tidak memperlama proses pencoblosan,

8. Jangan terlalu lama di bilik suara

Lipat kembali surat suara dengan benar, jangan memperlama2 proses pencoblosan, estimasi 1 orang dalam mencoblos memakan waktu 7- 11 menit.

9. Masukan dalam kotak suara

Pastikan anda memasukkan surat suara di kotak suara secara benar, jangan asal masukkan.

Baca: Kisah Ustadz Abdul Somad (UAS) Menolak Pemberian Tiga Mobil Pemberian Pengusaha Hingga Jenderal

10. Celupkan 1 jari anda di tinta 

11. Dilarang mengambil gambar

Tak boleh bawa kamera dan berfoto pada saat pencoblosan di bilik, apalagi selfie di dalamnya

12. Datang Pukul 13.00 Tetap dilayani

Begini cara dan mekanisme pindah TPS bagi para perantau agar tetap bisa mencoblos pada Pemilu 17 April mendatang. Layanan pindah TPS ditutup 10 April!
Begini cara dan mekanisme pindah TPS bagi para perantau agar tetap bisa mencoblos pada Pemilu 17 April mendatang. Layanan pindah TPS ditutup 10 April! (Tribun Batam)

Selama anda sudah teregistrasi di TPS, walaupun jam sudah menunjukkan pukul 13 tetap dilayani, sampai proses selesai, jam 13 itu BUKAN berakhir pencoblosan, tapi berakhir nya registrasi ke TPS, ibaratnya klo di kafe adalah last order.

13. Waktu proses penghitungan, pantau dan kawal.

14. Saat akan datang ke TPS jangan tergiur untuk mampir di "dapur umum" yang diselenggarakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan dalih akan memperlama anda untuk datang, dan anda kehilangan waktu buat mencoblos, fokus datang untuk mencoblos. 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved