Pemilu 2019
Cek Nama Kamu di Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Jika Belum Masuk Lakukan Ini
Cek nama Anda di website lindungihakpilihmu.kpu.go.id apakah sudah masuk DPT. Kalau belum, ini yang harus dilakukan.
Cek nama Anda di website lindungihakpilihmu.kpu.go.id apakah sudah masuk DPT. Kalau belum, ini yang harus dilakukan.
TRIBUNJAMBI.COM - Apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai pemilih?
Inilah cara mengecek apakah nama kamu sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum / Pemilu 2019 melalui lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id akan memudahkan pemilih untuk mengecek namanya pada DPT tanpa harus datang ke kantor desa atau kelurahan.
Pesta demokrasi Pemilu yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal dua hari lagi, yakni digelar pada hari Rabu (17/4/2019).
Dalam Pemilu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menggunakan hak pilihnya diminta untuk mengecek DPT terlebih dahulu.
SIARAN LANGSUNG
Baca Juga
Siapa Sebenarnya Erico Mihardja? Marshanda dan Pacar Pengusahanya Mulai Go Public
Ditanya Soal Cita-citanya oleh Anies Baswedan, Bocah Kepulauan Seribu : Mau Jadi Jokowi !
Kisah Cinta RA Kartini, Dilarang Sekolah & Dipaksa Poligami, Sebelum Tulis Surat Sempat Pingsan
Postingan Tajam Ranty Maria Tulis Annoying People, karena Tak Diundang Irish Bella & Ammar Zoni?
Khususnya bagi yang belum mendapatkan surat pemberitahuan mencoblos oleh penyelenggara pemilihan umum di daerah asal.
Untuk mengecek namamu di DPT melalui lindungihakpilihmu.kpu.go.id kamu hanya perlu menyiapkan ponsel atau laptop dengan jaringan internet stabil.

Berikut langkah mengecek namamu di lindungihakpilihmu.kpu.go.id apakah sudah terdaftar di DPT yang dirangkum TribunStyle.com dari Kompas.com :
1. Klik Website lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Berikut linknya : https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
2. Pilih Provinsi
Di halaman awal portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id diminta untuk memilih provinsi tempat tinggal mereka.
Pilih provinsi yang sesuai dengan tempat tinggal kamu di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Masukkan Kabupaten / Kota
Setelah mengisi kolom provinsi, masukkan kabupaten / kota domisili yang sesuai dengan tempat tinggal di KTP.
4. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Isi NIK sesuai dengan yang tercantum pada KTP di kolom NIK yang terletak di bawah kolom kota / kabupaten.
Cek kembali angka NIK dan pastikan benar.
5. Isi nama lengkap
Ketik nama lengkap (sesuai KTP) pada kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK.
6. Klik Cari Pemilik
Langkah terakhir kamu bisa klik 'Cari Pemilih' yang ada di sebelah kanan kolom 'Nama'.
Setelah diklik akan tampil keterangan apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.
Jika sudah, portal akan menampilkan Nama, NIK, TPS, Jenis Kelamin, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi pemilih.
Cek kembali apakah data diri yang sudah tercantum sudah benar.

Bagaimana jika nama pemilih tidak masuk DPT ?
Dalam menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019, tentunya nama / data diri sudah harus masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Namun, jika belum masuk DPT, kamu masih tetap dapat menggunakan hak suara dengan cara lain.
Pemilih yang sudah punya hak suara tapi tidak terdaftar di DPT, nantinya akan masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Bila tidak masuk di DPT, maka secara otomatis ia akan memperoleh C6 yang merupakan undangan pemilih.
Kamu bisa langsung mendatangi TPS terdekat di wilayahmu.
Terdapat beberapa syarat bagi yang masuk DPK, yakni dengan membawa kartu identitas berupa KTP elektronik atau surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik, ke TPS sesuai alamat pada e-KTP.
Jika masuk ke DPK pemilih tidak bisa memilih di luar alamat yang tertera di e-KTP.
Untuk waktu memilih bagi DPK adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yakni pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Selain mengecek nama dalam DPT lewat website lindungihakpilihmu.kpu.go.id, kamu juga bisa langsung mendatangi ke kantor desa atau kelurahan domisili.
Petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran dalam DPT Pemilu 2019.
Untuk masuk dalam daftar DPT, terdapat tiga syarat wajib yang harus dipenuhi antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, serta pernah atau sudah menikah. (TribunStyle/Listusista)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Apakah Namamu Sudah Terdaftar di DPT? Cek di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Lakukan Ini Jika Belum
Subscribe Youtube
Postingan Tajam Ranty Maria Tulis Annoying People, karena Tak Diundang Irish Bella & Ammar Zoni?
Lagu Ave Maria Terdengar saat Gereja Notre Dame Terbakar, Ini Kondisi Terakhirnya
Doa yang Dibaca Sebelum Nyoblos Caleg dan Capres di TPS, Milih Pemimpin Sama Dengan Pilih Pasangan
Pelunasan BPIH Tahap I Ditutup, Masih Ada 223 CJH di Jambi Belum Melunasi
Misteri Hell Week Kopassus di Cilacap, Puncak dari Segala Pelatihan yang Bagai Neraka