Pemilu 2019

Bisa Dipidana dan Denda 24 Juta, Perusahaan yang Tidak Memberikan Kesempatan Karyawannya Mencoblos

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Azis mengatakan, perusahaan yang tidak memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk mencoblos pada ha

Editor: andika arnoldy
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa
Komisioner KPU Viryan Azis. 

TRIBUNJAMBI.COM- Besok 17 April Pemilu 2019 digelar.

Tentukan pilihanmu sesuai dengan hat nurani.

Jangan golput karena memilih adalah hak kita sebagai warga negara. 

 
Namun memang banyak yang tidak tau langkah-langkah untuk mencoblos di TPS. 

Tak hanya itu, masih ada yang ragu soal aturan-aturan saat berada di TPS.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Azis mengatakan, perusahaan yang tidak memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk mencoblos pada hari Pemilu 17 April 2019, Rabu (17/4/2019), bisa dikenai sanksi pidana.

Tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai menghalang-halangi hak pilih orang.

"Itu bisa sanksi pidana. Enggak boleh menghalang-halangi hak pilih orang," kata Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Baca: Daftar Promo Diskon Pemilu 2019, dari Dunkin Donuts s/d Taman Safari Indonesia Bogor

Baca: Bupati Masnah Busro, Lepas Pendistribusian Logistik Pemilu dan, Bakar Surat suara yang Rusak

Baca: Prediksi Skor Barcelona vs Man United 3-1, Tim Catalan Lolos ke Semifinal Liga Champion

Aturan soal hal ini tertuang dalam Pasal 531 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Disebutkan bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00."

Viryan mengatakan, hari pemungutan suara sengaja diliburkan karena negara ingin memastikan bahwa pemilih bisa menggunakan hak pilihnya.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak dapat mendukung pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019.

"Itu bukan untuk libur dalam hal berwisata, tapi libur hari Rabu spesifik agar masyarakat terjamin bisa menggunakan hak pilihnya," kata Viryan

Baca: Cinta Penelope Bisa Mati kalau Kanker Diangkat, Begini Kondisi Terakhir Artis Ini, Mengkhawatirkan

Baca: KPU Pastikan Hari ini Semua Logistik Tersalurkan Semua, Meski Medan Jalan tak Bersahabat

Baca: Suka dan Duka Rawat Caleg Stres Usai Kalah di Pemilu, Sering Orasi dan Umbar Janji Kampanye

1. Cek NIK di aplikasi KPU

Cek melalui portal https://sidalih3.kpu.go id. Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet

2. Pastikan dapat C6 atau A5

Formulir C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS

Baca: Nia Ramadhani Lempar Kritikan Pedas, Ulah Mama Amy Bocorkan Kondisi Keluarga Raffi Ahmad & Syahnaz

3. Jika tidak dapat C6.

Tak punya C6 dan tidak terdaftar di DPT tapi punya KTP setempat, silahkah datang pada pukul 12-13, saran jangan datang pas jam 12, lebih baik datang jam 11an.

4. Yang dapat C6 dan A5

Diharapkan hadri dari pukul 7 - 13 di TPS

Simulasi pemungutan suara (kpu)
5. Pastikan saat registrasi nama anda dicatat di form registrasi

6. Teliti surat suara

Saat nama anda dipanggil, sebelum menuju ke bilik, chek surat suara lebih dulu, pastikan SUDAH ADA tanda tangan dari Ketua KPPS, jika belum segera minta ganti,  tanda tangan ketua dilakukan pada waktu saat itu juga sebelum menyerahkan ke pemilih

7. Harus sudah tau siapa yang dicoblos

Pastikan dari rumah sudah punya calon yang mau dicoblos, jadi tidak memperlama proses pencoblosan,

8. Jangan terlalu lama di bilik suara

Lipat kembali surat suara dengan benar, jangan memperlama2 proses pencoblosan, estimasi 1 orang dalam mencoblos memakan waktu 7- 11 menit.

9. Masukan dalam kotak suara

Pastikan anda memasukkan surat suara di kotak suara secara benar, jangan asal masukkan.

Baca: Rizky Febian Akan Nikahi Azalia Bianda Avissa, Sempat Bongkar Nasib Adiknya Sejak Ditinggal Sang Ibu

10. Celupkan 1 jari anda di tinta 

11. Dilarang mengambil gambar

Tak boleh bawa kamera dan berfoto pada saat pencoblosan di bilik, apalagi selfie di dalamnya

12. Datang Pukul 13.00 Tetap dilayani

Selama anda sudah teregistrasi di TPS, walaupun jam sudah menunjukkan pukul 13 tetap dilayani, sampai proses selesai, jam 13 itu BUKAN berakhir pencoblosan, tapi berakhir nya registrasi ke TPS, ibaratnya klo di kafe adalah last order.

13. Waktu proses penghitungan, pantau dan kawal.

14. Saat akan datang ke TPS jangan tergiur untuk mampir di "dapur umum" yang diselenggarakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan dalih akan memperlama anda untuk datang, dan anda kehilangan waktu buat mencoblos, fokus datang untuk mencoblos. 

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved