VIDEO: Sindikat Penyeludupan Baby Lobster Senilai Rp 10 M Tertangkap di Tanjab Barat

Ribuan baby lobster dengan nilai miliaran rupiah diterbangkan ke Pangandaran untuk dilepas liarkan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Ribuan baby lobster dengan nilai miliaran rupiah diterbangkan ke Pangandaran untuk dilepas liarkan.

Sebab Pantai Pangandaran merupakan konservasi alam laut yang cocok untuk perkembangbiakan lobster.

"Insyaallah akan terjaga disana untuk keselamatannya hingga tumbuh besar," kata Iman, Kasi Wasdalin BKIPM Jambi.

Dia mengatakan, untuk penangkapan upaya penyelundupan baby lobster di Jambi telah terjadi beberapa kali. 

"Di Jambi dari tahun 2017 akhir sampai 2018 itu ada 7 kali, kemudian di 2019 ada dua kali, di Tanjab Timur dan Tanjab Barat," tuturnya.

Menurut informasi yang diterima BKIPM Jambi harga untuk benih lobster jenis mutiara mencapai Rp200 ribu per ekor, sementara untuk jenis pasir Rp 150 ribu per ekor.

Baca: Sebelum Debat, Jokowi Didoakan Habib Luthfi dan Mbah Moen, Ada Pemberian Khusus

Baca: Ini Hasil Pemilu di TPS 18 Kota Baru, KPU Kota Jambi Temukan Beberapa Kesalahan Proses Pemilihan

Baca: Besok, Bawaslu dan Polres Bungo Akan Razia Atribut Caleg di Kendaraan

Baca: 17 Pasangan Mesum Dicekal Satpol PP Kota Jambi, Empat Pasangan Disidang di Pengadilan

Baca: Mayat di Kebun Teh Kayu Aro, Begini Pengakuan Mengejutkan dari Pelaku, Motif hingga Modus Pembunuhan

Sebelumnya, Polres Tanjab Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 68.200 ekor baby lobster ke Singapura yang nilainya mencapai Rp 10,4 miliar.

Sebelumnya, benih lobster bernilai miliaran rupiah berhasil diamankan satuan Polres Tanjab Barat dari tangan penyelundup.

Sebanyak 68.200 ekor baby lobster yang hendak dikirim ke Singapura berhasil digagalkan satuan Polres Tanjab Barat, Kamis (11/4/2019).

AKBP Sinaga, Kapolres Tanjab Barat mengatakan atas pengembangan dilakukan penangkapan dua terduga pelaku penyelundupan. Namun hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, sehingga memungkinkan untuk bertambahnya tersangka.

"Pelakunya yang menggunakan mobil Inova memuat 11 boks yang berisi baby lobster dua jenis, jenis mutiara dan pasir," ungkapnya.

Ribuan baby lobster yang diamankan Polres Tanjab Barat
Ribuan baby lobster yang diamankan Polres Tanjab Barat (Tribunjambi/Darwin)
Setelah penangkapan tersebut, Polres Tanjab Barat berkoordinasi dengan BKIPM Jambi untuk penanggulangan selanjutnya.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 88 UU Jo pasal 16 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Ada dua orang pelaku, bisa saja berkembang nanti setelah penyelidikan berjalan, kita lihat seperti apa," katanya.

"Jumlah barang buktinya sekitar 68.200 ekor bibit lobster, nominal kerugian negara apabila ini (baby lobster) tiba ke Singapura Rp10,4 miliar," ungkap Kapolres.

Terkait asal muasal benih tersebut, Kapolres mengatakan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan puluhan ribu baby lobster itu terjadi di Teluk Nilau yang rencananya akan dilansir menggunakan pompong ke laut. Sementara speedboat yang menunggu di laut telah diamankan di Satpol Air, Polres Tanjab Barat.

Baca: Fasha Minta Pendukungnya Ikut Dukung Jokowi: Kalau Ada yang Intimidasi Laporkan ke Polisi

Baca: 787 Paspor JCH Jambi Rampung Awal Maret, Imigrasi Jambi Bekerja Lebih Cepat dari Target Kemenang

Baca: Dinas Pariwisata Jambi Berencana Jadikan Daerah Aliran Sungai Batanghari Sebagai Wisata Bahari Halal

Baca: Tak Hanya Pinter Meracik Minuman, Ini Keahlian yang Harus Dimiliki Seorang Bartender

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved