Mayat di Kebun Teh Kayu Aro, Begini Pengakuan Mengejutkan dari Pelaku, Motif hingga Modus Pembunuhan
Hari ini (13/4) Polres Kerinci gelar press rilis kasus penemuan mayat di kebun Teh Kayu Aro Kerinci atas nama Afrizal (43).
Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Hari ini (13/4) Polres Kerinci gelar press rilis kasus penemuan mayat di kebun teh Kayu Aro Kerinci atas nama Afrizal (43). Dari rilis diketahui bahwa korban merupakan korban pembunuhan.
Korban dibunuh dengan cara ditabrak mobil oleh pelaku Almi (49) warga Tanjung Bungo, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.
Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan melakukan otopsi di ketahui bahwa meninggalnya korban karena kekerasan. Dimana terdapat pendarahan di kepala korban.
"Setelah pemeriksaan beberapa saksi, kita mencurigai Almi sebagai pelaku," ungkap Kapolres.
Katanya setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya pelaku ditangkap pada, Rabu (10/4) lalu. Setelah diamankan, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Menurut keterangan pelaku ujar Kapolres, bahwa korban dibunuh dengan cara ditabrak mobil berkecepatan tinggi di jalan dekat korban ditemukan di kebun teh.
Baca: 787 Paspor JCH Jambi Rampung Awal Maret, Imigrasi Jambi Bekerja Lebih Cepat dari Target Kemenang
Baca: Fasha Minta Pendukungnya Ikut Dukung Jokowi: Kalau Ada yang Intimidasi Laporkan ke Polisi
Baca: Tak Hanya Pinter Meracik Minuman, Ini Keahlian yang Harus Dimiliki Seorang Bartender
Baca: Dinas Pariwisata Jambi Berencana Jadikan Daerah Aliran Sungai Batanghari Sebagai Wisata Bahari Halal
Baca: FOTO-FOTO: Ratusan Ribu Orang Merahkan GBK di Kampanye Jokowi-Maruf Amin
"Saat korban lari-lari kecil di jalan sebelah kiri, pelaku langsung menabrak korban. Setelah menabrak, pelaku langsung melanjutkan perjalanan kembali ke rumah ke Desa Tanjung Bungo dengan melewati jalan memutar," jelas Kapolres.
Katanya, kejadian korban ditabrak pada Jumat (5/4) sekitar pukul 17.00 WIB, dimana sebelumnya, pelaku mendapat telepon dari istrinya yang mengaku akan dibunuh oleh korban.
"Korban baru ditemukan pada, Sabtu (6/4) pagi," jelas Kapolres.
Tehadap tersangka dikenakan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara. Saat ini tersangka diamankan di Polres Kerinci.
"Saat ini hanya satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka atas nama Almi. Perkembangan lebih lanjut kita masih melakukan penyidikan," ucapnya.